Cara daftar NPWP Online – Apakah bisa mendaftarkan NPWP online melalui HP? anda dapat mendaftarkan diri untuk ber NPWP melalui perangkat hp anda secara online.
pendaftaran online npwp tidak hanya dapat dilakukan melalui laptop tetapi juga melalui handphone anda.
pastikan hp anda memiliki koneksi internet.
persyaratan daftar NPWP Online lewat HP :
- Nomor NIK dan KK (tervalidasi dukcapil)
- Nomor HP
- Alamat Email
- telah berumur 18 tahun
- Surat Pernyataan Memilih Menjalankan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisat (ini khusus untuk wanita yang status kependudukan menikah)
Bagaimana cara mengisi formulir NPWP secara online, berikut :
Cara Daftar NPWP Pribadi Online Lewat HP dengan mudah :
- klik https://ereg.pajak.go.id/login kemudian klik daftar

- Isi email dan kode chapta kemudian klik DAFTAR. Selanjutnya kita akan mengisi formulir ereg pajak langkah 1 dan 2
- Cek Email anda untuk aktifasi ereg
- Buka email dan Klik LINK VERIFIKASI, akun anda telah aktif
- Isi Nama, dan buat Password Login
- Cek Email anda untuk aktifasi Akun
- Buka email kemudian Klik LINK AKTIVASI
- Klik Disini Untuk memulai Pendaftaran NPWP
- Login email dan password yg sudah dibuat
- Isi Kategori NPWP
- Isi no NIK dan KK kemudian check
- Isi Sumber Penghasilan : PEGAWAI/KARYAWAN, PEKERJAAN BEBAS atau USAHA
- Isi alamat tinggal sebenanrnya :
- Isi alamat sesuai di KTP
- Isi Kisaran Penghasilan sebulan
- Silahkan dibaca penjelasannya sebelum Simpan
- klik SImpan
- Minta Token, masukkan email dan kode chapta
- Cek Email, Kode Token terkirim ke email
- Salin kode Token
- Klik Kirim Permintaan
- NPWP akan terkirim di email anda.
Pengertian NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang mana fungsi nya adalah sebagai identitas dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan melalui media online seperti hape maupun laptop anda di rumah tanpa harus datang ke kantor pajak.
kartu NPWP pun saat ini sudah berwujud elektronik yang mana ketika anda telah selesai merampungkan pendaftaran NPWP tersebut, kartu anda akan dikiirm melalui email anda.
Cara Mencetak Kartu NPWP
setelah anda mendaftar online melalui ereg.pajak.go.id kartu elektronik NPWP anda akan terima melalui email anda.
anda bisa melakukan cetak ulang kartu tersebut sesuai kebutuhan anda.
untuk dari kantor pelayana sendiri akan mengirimkan kartu fisik kealamat melalui media pengiriman.
gunanaya untuk memastikan bahwa alamat anda terjangkau.
jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kartu anda tidak kunjung tiba maka anda dapat datang ke loket untuk meminta cetak kartu.
ok itulah diatas sekilas tentang bagaimana cara melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui HP anda.
cara diatas tidka jauh berbeda dengan cara daftar secara online dengan menggunakan media laptop atau tab.
demikian semoga bermanfaat.
FAQ?
Bisa, pendaftaran online npwp dilakukan pada halaman web https://ereg.pajak.go.id dimana anda bisa mengakses nya melalui gadget hp maupun laptop anda.
secara ringkas, langkah langkah membuat NPWP Online adalah sbb:
1. registrasi user pada halaman https://ereg.pajak.go.id
2. klik aktivasi pada email
3. membuat user dan password
4. setelah user dan pass jadi.. login ke ereg.pajak kembali
5. mengisi formulir NPWP online
6. setelah terisi lengkap dan benar > submit
7. NPWP akan terkirim ke email anda.
Persyaratan pendaftaran NPWP diatur dalam PER-04/PJ/2020.
Syarat NPWP Orang Pribadi yaitu :
1. NIK dan KK telah terdaftar di dukcapil
2. Telah berumur 18 tahun
sedangkan jika anda adalah Wanita dengan status menikah, maka harus melampirkan NPWP Suami dan Surat Pernyataan Menjalankan Kewajiban Secara Terpisah
gratis
tidak ada aturan yang membatasi berapa gaji minimal untuk membuat NPWP.
kewajiban anda adalah cukup melaporkan SPT tahunan Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahun secara tepat waktu dan tepat isi.
pelaporan dilakukan secara online melalui media djp online.
dalam pelaporan SPT tersebut anda akan melaporkan bahwa berapa penghasilan anda.
kemudian untuk menggugurkan kewajiban administrasi anda (kewajiban pelaporan setiap tahun) anda bisa mengajukan permohonan Non Efektif di KPP.
NPWP berlaku seumur hidup dan dapat digunakan untuk keperluan apa saja.
tidak bisa, jika anda wanita status menikah ingin membuat NPWP maka harus menyiapkan NPWP suami dan Surat Pernyataan menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.