Cara daftar NPWP Online di Coretax – Apakah anda ingin mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP secara online? berikut ini adalah artikel yang berisi tutorial cara mendaftarkan diri atau aktivasi NIK sebagai NPWP.
Dalam artikel ini, kami akan memberikan video tutorial caranya. Saat ini, mulai tahun 2025 pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK sudah tidak dilakukan lagi di ereg pajak tetapi sudah berpindah ke halaman corerax. ini alamat situs pendaftaran NPWP di coretax coretaxdjp.pajak.go.id
pendaftaran online npwp tidak hanya dapat dilakukan melalui laptop tetapi juga melalui handphone anda.
pastikan hp atau laptop yang anda gunakan mendaftar memiliki koneksi internet.
persyaratan daftar Aktivasi NIK / NPWP Online Pribadi lewat di coretax :
- Nomor NIK dan KK (tervalidasi dukcapil)
- Nomor HP
- Alamat Email
Bagaimana cara mengisi formulir NPWP secara online, berikut :
Video Daftar NPWP Online di Coretax
berikut ini video cara aktivasi nik menjadi npwp di coretax, untuk orang pribadi.
Cara Daftar NPWP Pribadi Online Lewat HP dengan mudah :
langkah langkah nya adalah sebagai berikut.
Buka Situs Coretaxdjp.pajal.go.id
untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online silahkan ikuti langkah langkah berikut :
- silahkan buka situs pendaftaran npwp coretaxdjp.pajak.go.id
- kemudian silahkan pilih Daftar Disini
Mengisi Formulir NPWP
setelah anda mempunyai akun ereg seperti yang dilakukan pada langkah langkah pertama diatas, silahkan cek email anda (email kedua) dan klik link yang ada di email.
pengisian formulir npwp online silahkan ikut langkah langkah berikut :
- login menggunakan password dan email yang telah di daftarkan diatas
- Isi Identitas sesuai KTP
- Validasi NIK : masukkan NIK dan KK kemudian klik validasi
- Sumber penghasilan : silahkan memili sumber penghasilan. disini anda bisa memili sebagai Pegawai/PNS, Pengusaha, atau Pekerjaan Bebas, kemudian secara detail anda harus memilih kode klasifikasi usaha.
- silahkan isi alamat tempat tinggal
- isi kisaran penghasilan sebulan
- Simpan
Mengirim Formulir NPWP
- setelah anda simpan anda harus rikues kode token
- silahkan klik Permintaan Token
- token akan dikirim melalui email
- masukkan kode token (klik Kirim Permohonan)
- kirim formulir
- selesai
begitu anda selesai mengirim formulir maka saat itu juga anda akan menerima notifikasi nomor npwp anda.
Pengertian NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang mana fungsi nya adalah sebagai identitas dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan melalui media online seperti hape maupun laptop anda di rumah tanpa harus datang ke kantor pajak.
kartu NPWP pun saat ini sudah berwujud elektronik yang mana ketika anda telah selesai merampungkan pendaftaran NPWP tersebut, kartu anda akan dikiirm melalui email anda.
Cara Mencetak Kartu NPWP
setelah anda mendaftar online melalui ereg.pajak.go.id kartu elektronik NPWP anda akan terima melalui email anda.
anda bisa melakukan cetak ulang kartu tersebut sesuai kebutuhan anda.
untuk dari kantor pelayana sendiri akan mengirimkan kartu fisik kealamat melalui media pengiriman.
gunanaya untuk memastikan bahwa alamat anda terjangkau.
jika dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kartu anda tidak kunjung tiba maka anda dapat datang ke loket untuk meminta cetak kartu.
ok itulah diatas sekilas tentang bagaimana cara melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui HP anda.
cara diatas tidka jauh berbeda dengan cara daftar secara online dengan menggunakan media laptop atau tab.
demikian semoga bermanfaat.
FAQ?
Bisa, pendaftaran online npwp dilakukan pada halaman web https://ereg.pajak.go.id dimana anda bisa mengakses nya melalui gadget hp maupun laptop anda.
secara ringkas, langkah langkah membuat NPWP Online adalah sbb:
1. registrasi user pada halaman https://ereg.pajak.go.id
2. klik aktivasi pada email
3. membuat user dan password
4. setelah user dan pass jadi.. login ke ereg.pajak kembali
5. mengisi formulir NPWP online
6. setelah terisi lengkap dan benar > submit
7. NPWP akan terkirim ke email anda.
Persyaratan pendaftaran NPWP diatur dalam PER-04/PJ/2020.
Syarat NPWP Orang Pribadi yaitu :
1. NIK dan KK telah terdaftar di dukcapil
2. Telah berumur 18 tahun
sedangkan jika anda adalah Wanita dengan status menikah, maka harus melampirkan NPWP Suami dan Surat Pernyataan Menjalankan Kewajiban Secara Terpisah
gratis
tidak ada aturan yang membatasi berapa gaji minimal untuk membuat NPWP.
kewajiban anda adalah cukup melaporkan SPT tahunan Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahun secara tepat waktu dan tepat isi.
pelaporan dilakukan secara online melalui media djp online.
dalam pelaporan SPT tersebut anda akan melaporkan bahwa berapa penghasilan anda.
kemudian untuk menggugurkan kewajiban administrasi anda (kewajiban pelaporan setiap tahun) anda bisa mengajukan permohonan Non Efektif di KPP.
NPWP berlaku seumur hidup dan dapat digunakan untuk keperluan apa saja.
tidak bisa, jika anda wanita status menikah ingin membuat NPWP maka harus menyiapkan NPWP suami dan Surat Pernyataan menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Kategori Wajib Pajak
Pusat : jika anda kepala keluarga (baik pria atau wanita), atau badan pusat. silahkan memilih pusat.
Jika wanita yang status menikah dalam Kartu Keluarga, dan ingin ber NPWP sendiri maka memilih status istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).
status pusat cabang diisi apa ?
Pusat adalah bagi orang pribadi atau badan yang baru pertama kali membuat NPWP
sedangkan status cabang diperuntukan bagi badan yang ingin membuat NPWP cabang (turunan) dari NPWP pusatnya.
OPPT adalah orang pribadi pengusaha tertentu diisi bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki tempat usaha lebih dari satu dan berbeda alamat dengan administrasi npwp nya.