Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Instansi Pemerintah

Pemungutan PPN Oleh Instansi Pemerintah – Rekanan Non PKP

by Admin
29/05/2025 - Updated on 02/07/2025
in Instansi Pemerintah
0 0
0

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025 resmi berlaku sejak tanggal 22 Mei 2025. Peraturan ini memberikan penegasan kepada wajib pajak instansi pemerintah untuk melakukan pemungutan PPN atas perolehan barang/jasa kena pajak dari rekanan non PKP.

Beleid yang terdiri dari 119 halaman induk dan 1040 halaman lampiran tersebut berisi tentang ketentuan pelaporan spt masa PPh, PPN BM dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (coretax).

Didalamnya, Perdirjen 11 tahun 2025 memperbaharui ketentuan tentang e-faktur sebagaimana dalam PER 03 Tahun 2022. Selain itu juga, beberapa ketentuan perpajakan mengalami perubahan.

Pemungutan PPN Oleh Instansi Pemerintah dari Pengusana Non PKP

Dalam Pasal 126 disebutkan bahwa Instansi Pemerintah yang melakukan perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha yang bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) Wajib Memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi bagian dari Nilai pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah.

Pajak Pertambahan Nilai yang di pungut oleh Instansi Pemerintah sebegaimana disebut diatas, disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (Kode Billing) dengan Kode Akun 411211-108 (PPN Dalam Negeri – Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng).

Dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah,  Instansi Pemerintah dapat membuat kode billing pada aplikasi coretax pada menu Payment/Pembayaran kemudian Layanan Mandiri Kode Billing kemudian masukkan kode diatas lanjut dengan memasukkan nominal PPN yang dipungut.

Baca Juga : Cara Membuat Kode Billing PPN untuk Non PKP

Pelaporan SPT PPN Instansi Pemerintan dari Pembelian Non PKP

Pelaporan PPN atas pemungutan PPN oleh instansi pemerintah yang di pungut dari transaksi pengusaha Non PKP menggunakan SSP Kode Billing 411211-108. SPT dianggap telah dilaporkan selama billing tersebut telah dilakukan penyetoran.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak (ada juga lho satker pemerintah yang berstatus PKP) maka melaporkan pemungutan PPN melalui SPT Masa PPN Bagi PKP. Pasal 126 ayat 4 Per 11 Tahun 2025.

Download PER Nomor 11 Tahun 2025

PER-11_PJ_2025Download

Artikel Terkait

format excel ebupot pph 21
eBupot PPh 21/26

Instansi Pemerintah Wajib Buat Bukti Potong Bulanan 1721-A3

Pemerintah kembali melakukan update ketentuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21. Ketentuan tersebut berkaitan dengan...

by Admin
30/06/2024 - Updated on 14/12/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • marketplace game

    Marketplace Game VCGamers, Pertama dan Terbesar di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Bayar Pajak Mandiri Livin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Susu Kambing vs. Susu Sapi: Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan Anda?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Produk Perawatan Tubuh (Body Care)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Top Manajer Investasi di Reksadana Pasar Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Account Representative

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek NPWP Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink