Pemerintah kembali melakukan update ketentuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penerbitan bukti potong PPh Pasal 21 oleh instansi pemerintah. Ketentuan ini sebagaimana disebut dalam PER-05 Tahun 2024.
Ketentuan ini adalah seri pelaksanaan PMK 168 Tahun 2023 atas berlaku nya tarif TER tarif efektif rata rata.
Apa itu bukti potong PPh 1721 A3 dan bagaimana cara membuat bukti potong PPh 21 A3? mari kita baca ulasan berikut :
Apa itu Bukti Potong PPh Pasal 21 1721 A3
Bukti potong pajak PPh Pasal 21 A3 adalah bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh Instansi Pemerintah. Mulai Juni 2024 Instansi pemerintah wajib membuat bukti potong PPh 21 Bulanan – 1721 A3.
Bukti potong A3 dibuat atas pemotongan pajak dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang di berikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima unag terkait pensiunan secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil, tni, polisi, pejabat negara, dan pensiunannya.
Bukti potong PPh 21 A3 ini dibuatkan setiap bulan kecuali masa pajak terakhir dari pegawai tersebut.
Contoh, Jika masa pajak terakhir adalah masa desember, maka masa pajak januari dan november akan dibuatkan bukti potong pph 21 A3 atas penghasilan yang diterima setiap bulan.
Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong A3
Bukti potong PPh 21 A3 dapat dibuat melalui aplikasi ebupot PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah di DJP Online.
Langkah langkah pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 Bulanan 1721-A3 adalah sebagai berikut :
- Langkah pertama adalah login ke aplikasi eBupot PPh 21/26 di DJP Online
- Login menggunakan NPWP dan Password DJP Online
- Buka Halaman Pelaporan > Prapelaporan
- Pilih eBupot 21/26 Instansi Pemerintah
- Pada Halaman dashboard ebupot Instansi Pemerintah pilih PPh 21 kemudian > Rekam
- Masukkan identitas Pegawai yang menerima penghasilan, bisa menggunakan NPWP atau NIK.
- Masukkan infromasi masa dan tahun penghasilan.
- Jenis Pemotongan PPH Pasal 21 pilih pegawai tetap. untuk jenis potongan lainnya selain pegawai tetap silahkan di isi sesuai jenisnya.
- Simpan.
nah itulah diatas langkah langkah bagaimana cara merekam bukti potong pph pasal 21 1721 A3 atau bukti potong pph 21 bulanan.
perekaman dilakukan melalui aplikasi ebupot instansi pemerintah.
PPh Pasal 21 Nihil
dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan maka bukti potong PPh 21 1721-A3 tidak wajib di buatkan.
tapi ingat, dalam hal terdapat pembayaran penghasilan dalam bulan tersebut maka wajib di buatkan bukti potong, meskipun perhitungannya nihil. Nihil disini bisa karena tarif nol (0) persen ataupun nihil karena ada SKB (surat keterangan bebas)
hal tersebut sebagaimana diatur dalam PER 05 Tahun 2024 Pasal 4
Kesimpulan
Sesuai peraturan dirjen pajak PER 05 Tahun 2024, Instansi pemerintah wajib menerbitkan bukti potong PPh 21 Bulana atau yang disebut dengan bukti potong 1721-A3.
Sebelumnya Instansi pemerintah hanya menerbitkan bukti potong 1721 A2 di masa akhir tahun pajak atau tahun bekerja. namun mulai Juni 2024 instansi pemerintah wajib membuat bukti potong A3 setiap bulan selain akhir tahun pajak/akhir masa kerja.
Perekaman bukti potong PPh 21 A3 dilakukan pada aplikasi ebupot Instansi Pemerintah di DJP Online. dengan merekam identitas penerima penghasilan, jenis potongan dan jumlah penghasilan. PPh21 secara otomatis akan terhitung.
Bukti potong 1721-A3 wajib di buat bagi yang menerima penghasilan, meskupun nihil pajak PPh 21 nya. Nihil pajak nya bisa karena tarif nya 0% atau memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
itulah diatas tentang bukti potong 1721 A3.