Retensi dalam pekerjaan konstruksi adalah jumlah termin atau progress billing yang belum dibayarkan atau ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran penuh.
Pola retensi adalah ketika prestasi pekerjaan telah selesai 100%, maka PPK membayar 95% dari total nilai kontrak, sisanya sebesar 5% ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak. Retensi dan Bank garansi sering dipersyaratkan dalam proyek konstruksi sebagai jaminan
bagaimana retensi berhubungan dengan bank dalam proyek konstruksi
Retensi dalam proyek konstruksi berhubungan dengan bank dalam bentuk bank garansi. Bank garansi merupakan jaminan yang kerap dipersyaratkan baik oleh pemilik proyek kepada kontraktor atau oleh kontraktor kepada subkontraktor/vendor1.
Persyaratan bank garansi dapat dimintakan pada setiap fase proyek, baik pada tahap tender/bidding (bank garansi jaminan tender/bid bond), tahap pelaksanaan pekerjaan (bank garansi jaminan pelaksanaan/performance bond), tahap masa pemeliharaan (bank garansi untuk masa pemeliharaan/maintenance bond)123. Besaran retensi dalam proyek konstruksi adalah sebesar 5% dan digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan4.
apa itu retensi dalam proyek konstruksi
Retensi dalam proyek konstruksi adalah jumlah pembayaran termin atau progress billing yang tidak dibayar atau ditahan hingga pemenuhan kondisi proyek yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut atau hingga diselesaikan/diperbaiki dengan kondisi yang telah disetujui.
Retensi digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan dan biasanya besarnya adalah sebesar 5% dari total nilai kontrak. Pola retensi adalah ketika prestasi pekerjaan telah selesai 100%, maka PPK membayar 95% dari total nilai kontrak, sisanya sebesar 5% ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak. Retensi merupakan salah satu ketentuan dalam kontrak konstruksi dan memiliki manfaat sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan
apa ketentuan-ketentuan retensi yang biasanya terdapat dalam kontrak konstruksi
Ketentuan-ketentuan retensi yang biasanya terdapat dalam kontrak konstruksi adalah besaran retensi yang harus ditahan, yaitu sebesar 5% dari total nilai kontrak12. Retensi akan dibayarkan setelah pemenuhan kondisi yang telah disepakati dalam kontrak
Retensi juga dapat digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan2. Selain itu, terdapat ketentuan bahwa pekerjaan retensi dapat dilakukan apabila kerusakan diakibatkan oleh kesalahan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor2.
Pasal retensi dalam kontrak konstruksi juga mengandung pengertian bahwa ada pembayaran yang ditahan selama waktu tertentu setelah pekerjaan selesai 100%1. Ketentuan-ketentuan retensi dalam kontrak konstruksi dapat berguna untuk memastikan bahwa kontraktor akan menyelesaikan proyek dengan kondisi yang telah disepakati2.