Pajak Keluaran – Sebagai wajib pajak yang telah di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, menjalankan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah kewajiban.
Dalam menjalankan kewajiban administratif maupun materil sebagai PKP sering ditemukan istilah istilah perpajakan yang baru. salah satu istilah tersebut adalah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
apakah yang dimaksud dengan pajak keluaran? marilah kita simak uraian berikut ini :
Pengertian Pajak Keluaran
Pajak keluaran adalah jumlah Pajak Pertambahan NIlai yang terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, Export Barang Kena Pajak berwujud, atau Ekspor Jasa Kena Pajak.
Pajak keluaran ditandai dengan jumlah penyerahan yang dilakukan dengan pemungutan PPN melalui faktur pajak elektronik.
Jumlah pajak keluaran atau PPN keluaran adalah pajak yang di pungut kepada pembeli atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar 11% dari DPP.
Dimana DPP itu adalah Dasar Pengenaan Pajak yang diambil dari Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPN.
Pajak Keluaran disebut dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu di pasal 1 angka 25 dan Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 Tanggal 2 Desember 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Baca Juga : Faktur Dengan Kode 070
Baca Juga : Cara Membuat Faktur Keluaran
Baca Juga : Peraturan Baru Efaktur
Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan
Pajak keluaran dikurangi pajak masukan – prinsip perhitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah PK – PM. yaitu pajak keluaran di kurangi dengan pajak masukan.
Pajak keluaran adalah jumpah PPN yang harus dipungut sendiri sedangkan Pajak masukan adalah PPN yang dapat di kreditkan. PPN yang dapat dikreditkan dapat berasala dari Faktur Pajak Pembelian ( Masukan) ataupun kompensasi dari masa pajak sebelum nya.
Selisih antara PK dan PM itulah yang akan menentukan besar nya PPN yang kurang atau lebih bayar dalam satu masa pajak.