Kode Faktur 070 – Salah satu kewajiban dari wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP adalah menerbitkan faktur pajak berdasarkan detail jenis transaksinya untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Detail transaksi ini menentukan apakah PPN atas transaksi tersebut nantinya akan disetor sendiri, disetor pihak lain, dibebaskan, di tanggung pemerintah atau mendapat fasilitas PPN tidak di pungut.
Nah berikut ini adalah jenis detail transaksi atas penerbitan faktur ini ditandai dengan kode jenis faktur. anda akan menemukan ada 9 (sembilan) kode jenis faktur.
Contoh kode detail transaksi pada efaktur adalah sebagai berikut : kode faktur 010, kode faktur 020, kode faktur 030, kode faktur 040, kode faktur 050, kode faktur 070, kode faktur 080, dan 090.
Oleh sebab pentingnya pengelompokan detail transaksi ini, maka pengusaha atau PKP diharapkan dapat membedakan kode jenis transaksi pada faktur.
Dalam artikel kali ini, kami akan berbagi informasi tentang apa itu faktur kode 070, pengertian, kapan di gunakan, dan contoh penggunaan faktur 070. Untuk lebih jelasnya silahkan untuk melanjutkan membaca artikel ini.
Baca Juga : Kode Faktur 090 Untuk Apa?
Pengertian Faktur 070
Faktur dengan kode 070 adalah faktur yang digunakan atas impor atau penyerahan BKP/JKP tertentu yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
Selain penyerahan atas impor barang yang mendapat fasilitas, terdapat juga penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN misalnya :
- Penyerahan BKP/JKP di Kawasan Bebas
- Tempat Penimbunan Berikat
- Hibah dan Bantuan dalam Negeri
- Penyerahan Avtur
- Kontrakator Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I
- Penyerahan Bahan Bakar kepada Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
- Penyerahan JKP terkait Alat Angkutan tertentu
- Penyerahan BKP di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)
- BKP tertentu bersifat strategis
atas penyerahan tersebut diatas dilakukan dengan menerbitkan faktur dengan kode 070.
Pembeli Harus Jelas
Berdasarkan PMK 65 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK 131 Tahun 2018 tentang Kawasan Berikat, Pasal 21 ayat (5) huruf a : untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus telah memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang (SPPB).
SPPB ini harus di miliki oleh PKP Pembeli sebelum diterbitkan faktur oleh penjual.
Saat ini layanan efaktur telah terintegrasi dengan pemilik layanan SPPB sehingga transaksi dengan menggunakan faktur 070 akan melakukan validasi data SPPB.
Jadi, ketika anda ingin menerbitkan faktur 070 kepada PKP, pastikan untuk meminta dokumen sppb untuk memastikan bahwa pembeli anda berada di kawasan berikat.
Cara Membuat Faktur 070 di EtaxInvoice
cara membuat faktur 070 sangat mudah. tidak berbeda dengan faktur jenis lainnya. yang membedakan adalah anda harus melengkapi dokumen pendukung nya. misalnya SPPB.
Berikut langkah langkah pembuatan faktur dengan kode 070 :
- Jalankan aplikasi Etax Invoice
- Pada menu dashboard silahkan klik Faktur
- pilih Faktur Keluaran
- kemudian Administrasi Faktur
- silahkan klik tombol
- pada kode detail transaksi pilih kode 070 yaitu – Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
- pilih keterangan tambahan : misalnya Kawasan Bebas
- masukkan Nomor Dokumen Pendukung
- masukkan detail barang
- Simpan
jangan lupa untuk melakukan upload ke server pajak untuk mendapatkan approval atas faktur kode 07 yang ada sudah rekam.
efaktur akan melakukan validasi atas dokumen pendukung yang anda telah input. pastikan nomor dokumen telah benar untuk menghindari gagal upload faktur kode 07.
Baca Juga : Aturan Terbaru Tentang Faktur
ETAX API 10031 : Nomor Dokumen PPBJ Tidak Ditemukan
kendala yang sering ditemukan ketika hendak merekam faktur dengan kode 07 adalah tidak ditemukannya dokumen pendukung misalnya PPBJ.
ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya.
dokumen PPBJ adalah dokumen Pemberitahuan Perolehan Barang (BKP) atau Jasa (JKP) atau bisa juga pengeluaran/pemasukan BKP yang bukan penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB.
PPBJ harus dibuat sebelum transaksi pemasukan barang, kenapa? karena PPBJ ini nanti akan digunakan sebagai pemberitahuan kepada pihak ketiga misalnya Kantor Pajak. Pemberitahuan itu secara teknis dilakukan pada saat terjadi penerbitan faktur dengan kode 07.