Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home PPN

Faktur 070 Untuk Apa? Berikut Penjelasannya

by Admin
09/10/2023
in PPN
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kode Faktur 070 – Salah satu kewajiban dari wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP adalah menerbitkan faktur pajak berdasarkan detail jenis transaksinya untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Detail transaksi ini menentukan apakah PPN atas transaksi tersebut nantinya akan disetor sendiri, disetor pihak lain, dibebaskan, di tanggung pemerintah atau mendapat fasilitas PPN tidak di pungut.

Nah berikut ini adalah jenis detail transaksi atas penerbitan faktur ini ditandai dengan kode jenis faktur. anda akan menemukan ada 9 (sembilan) kode jenis faktur.

Contoh kode detail transaksi pada efaktur adalah sebagai berikut : kode faktur 010, kode faktur 020, kode faktur 030, kode faktur 040, kode faktur 050, kode faktur 070, kode faktur 080, dan 090.

Oleh sebab pentingnya pengelompokan detail transaksi ini, maka pengusaha atau PKP diharapkan dapat membedakan kode jenis transaksi pada faktur.

Dalam artikel kali ini, kami akan berbagi informasi tentang apa itu faktur kode 070, pengertian, kapan di gunakan, dan contoh penggunaan faktur 070. Untuk lebih jelasnya silahkan untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Baca Juga : Kode Faktur 090 Untuk Apa?

Pengertian Faktur 070

Faktur dengan kode 070 adalah faktur yang digunakan atas impor atau penyerahan BKP/JKP tertentu yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.

Selain penyerahan atas impor barang yang mendapat fasilitas, terdapat juga penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN misalnya :

  1. Penyerahan BKP/JKP di Kawasan Bebas
  2. Tempat Penimbunan Berikat
  3. Hibah dan Bantuan dalam Negeri
  4. Penyerahan Avtur
  5. Kontrakator Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I
  6. Penyerahan Bahan Bakar kepada Kapal Angkutan Laut Luar Negeri
  7. Penyerahan JKP terkait Alat Angkutan tertentu
  8. Penyerahan BKP di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)
  9. BKP tertentu bersifat strategis

atas penyerahan tersebut diatas dilakukan dengan menerbitkan faktur dengan kode 070.

Pembeli Harus Jelas

Berdasarkan PMK 65 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMK 131 Tahun 2018 tentang Kawasan Berikat, Pasal 21 ayat (5) huruf a : untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus telah memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang (SPPB).

SPPB ini harus di miliki oleh PKP Pembeli sebelum diterbitkan faktur oleh penjual.

Saat ini layanan efaktur telah terintegrasi dengan pemilik layanan SPPB sehingga transaksi dengan menggunakan faktur 070 akan melakukan validasi data SPPB.

Jadi, ketika anda ingin menerbitkan faktur 070 kepada PKP, pastikan untuk meminta dokumen sppb untuk memastikan bahwa pembeli anda berada di kawasan berikat.

Cara Membuat Faktur 070 di EtaxInvoice

cara membuat faktur 070 sangat mudah. tidak berbeda dengan faktur jenis lainnya. yang membedakan adalah anda harus melengkapi dokumen pendukung nya. misalnya SPPB.

Berikut langkah langkah pembuatan faktur dengan kode 070 :

  1. Jalankan aplikasi Etax Invoice
  2. Pada menu dashboard silahkan klik Faktur
  3. pilih Faktur Keluaran
  4. kemudian Administrasi Faktur
  5. silahkan klik tombol
  6. pada kode detail transaksi pilih kode 070 yaitu – Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut
  7. pilih keterangan tambahan : misalnya Kawasan Bebas
    faktur kode 070
  8. masukkan Nomor Dokumen Pendukung
  9. masukkan detail barang
  10. Simpan

jangan lupa untuk melakukan upload ke server pajak untuk mendapatkan approval atas faktur kode 07 yang ada sudah rekam.

efaktur akan melakukan validasi atas dokumen pendukung yang anda telah input. pastikan nomor dokumen telah benar untuk menghindari gagal upload faktur kode 07.

Baca Juga : Aturan Terbaru Tentang Faktur

ETAX API 10031 : Nomor Dokumen PPBJ Tidak Ditemukan

kendala yang sering ditemukan ketika hendak merekam faktur dengan kode 07 adalah tidak ditemukannya dokumen pendukung misalnya PPBJ.

ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya.

dokumen PPBJ adalah dokumen Pemberitahuan Perolehan Barang (BKP) atau Jasa (JKP) atau bisa juga pengeluaran/pemasukan BKP yang bukan penyerahan BKP oleh pengusaha di KPBPB.

PPBJ harus dibuat sebelum transaksi pemasukan barang, kenapa? karena PPBJ ini nanti akan digunakan sebagai pemberitahuan kepada pihak ketiga misalnya Kantor Pajak. Pemberitahuan itu secara teknis dilakukan pada saat terjadi penerbitan faktur dengan kode 07.

Previous Post

Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Netflix

Next Post

Siapakah pemilik dari kontainer yang biasa Anda lihat?

Related Post

PPN

Pengenaan PPN atas Pupuk Subsidi

Pengenaan (PPN)  atas usaha pupuk bersubsidi perlu di pahami bersama bagi mereka yang terlibat...

by Admin
15/03/2025 - Updated on 04/04/2025
pasal 9 ayat 2a KUP
PPN

Aturan Baru PPN: PMK 131 Tahun 2024

Latar Belakang Implementasi Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

by Admin
01/01/2025 - Updated on 02/01/2025
ppn susu sapi impor
PPN

Susu Impor Bebas PPN, begitu Juga Susu Lokal

Susu adalah produk yang dibebaskan PPN. Pembebasan PPN atas produk susu diatur dalam PP...

by Admin
14/11/2024 - Updated on 07/12/2024
PPN

Jasa Pelatihan Ketenagakerjaan Apakah Kena PPN?

Menurut PP 49 Tahun 2022 ayat 10 huruf I dan Pasal 22 disebutkan bahwa,...

by Admin
12/11/2024
PPN

Aturan PPN Usaha Pulsa dan Voucher Berdasarkan PMK 6 Tahun 2021

Pada awal tahun 2021, Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No....

by Admin
12/09/2024 - Updated on 13/11/2024
PPN

Apakah di Amerika Serikat ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

Ekonomi AS Terbesar di Dunia Amerikat Serikat adalah salah satu negara yang masuk dalam...

by Wahyuddin Rosi
01/08/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.