Cara menghitung PPN KMS – Apakah anda pernah berencana melakukan kegiatan membangun baik itu rumah tinggal ataupun kantor? maka ada beberapa hal yang perlu di cermati sehubungan dengan biaya, izin termasuk pajaknya.
Apakah anda pernah menerima surat himbauan dari kantor pajak atas aktivitas membangun yang anda lakukan?
Dalam artikel ini kami akan mengulas tentang kewajiban perpajakan yaitu PPN KMS atau biasa disebut dengan PPN Kegiatan Membangun Sendiri.
untuk lebih jelas nya mari kita simak uraian berikut :
Pengertian Kegiatan Membangun Sendiri
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun suatu bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan dimana bangunan tersebut untuk digunakan sendiri maupun pihak lain, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha.
Pembangunan yang di lakukan oleh perusahaan jasa konstruksi itu tidak termasuk kegiatan membangun sendiri. karena perusahaan konstruksi memang tujuan usahanya adalah konstruksi.
Sedangkan menurut Pasal 2 (ayat) 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022 pengertian KMS adalah sebagai berikut :
Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Kriteria KMS
kriteria kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
Cara Menghitung PPN KMS
berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 61 tahun 2022, untuk menghitung besar terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Tarif PPN
dimana dasar pengenaan pajak adalah menggunakan besaran tertentu.
besaran tertentu tersebut adalah 20% dari total biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan membangun tersebut. dimana tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Contoh Perhitungan PPN KMS
Contoh 1 :
Jhon Bovi membangun sendiri sebuah rumah dengan luas 199 meter persegi. total biaya yang dikeluarkan adalah 1M. Berapakah PPN KMS yang harus di setor oleh jhon bovi?
karena luasan tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perpajakan maka atas aktivitas membangun Jhon Bovi tersebut tidak terutang PPN KMS.
Contoh 2 :
Jhon Doe membangun sebuah gudang dengan luas 200m persegi. total biaya pembangunan adalah 100jt. Berapakah PPN yang terutang?
PPN KMS Terutang = 20% x 11% x Total Biaya Pembangunan
Pasal 3 (ayat) 2 PMK 61 Tahun 2022
PPN yang terutang atas kegiatan tersebut adalah Rp. 2,2jt
Peraturan Terbaru Tentang PPN KMS
Peraturan terbaru tentang Pajak Pertambahan Nilai KMS – Kegiatan Membangun Sendiri adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2022.
PPN atas kegiatan membangun sendiri diatur dalam peraturan menteri keuangan tersebut.
Baca Aturan : PPN KMS Terbaru
- kegiatan membangun sendiri terutang PPN, sebagaimana diatur dalam PMK no.61/pmk.03/2022. baik badan maupun orang pribadi.
- yang dimaksud Kegiatan Membangun Sendiri menurut UU adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan oleh op/badan yg dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan, yg hasilnya di gunakan sendiri atau pihak lain.
- konstruksi utamanya kayu, beton, pasangan batu, atau baja.
- diperuntukan untuk tempat tinggal atau usaha
- luas keseluruhan min 200m2
- tarif dasar KMS 11% dari DPP
- DPP adalah 20% dari keseluruhan biaya. tidak termasuk tanah.
- atau 2,2% dari biaya
- saat terutang adalah saat di bangunnya bangunan.
- kegiatan membangun yg bertahap, dianngap satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggatvwaktu nya tidak lebih dari 2 tahun
- tempat terutang atas kegiatan tersebut adalah tempat bangunan tersebut didirikan.
Discussion about this post