Untuk memperpanjang sertifikat digital pajak, Wajib Pajak perlu memahami proses dan persyaratan yang diperlukan. Sertifikat elektronik ini sangat penting karena berfungsi sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik dan memiliki masa berlaku selama dua tahun. Jika masa berlakunya habis, Wajib Pajak harus segera melakukan perpanjangan agar tetap dapat menggunakan layanan perpajakan secara elektronik.
Perpanjangan sertifikat digital dilakukan di kantor pelayanan pajak dimana terdaftar. Perpanjangan sertifiakt digital tidak bisa dilakukan selain kantor pajak terdaftar.
Persyaratan Umum
Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan, Wajib Pajak harus menyiapkan beberapa dokumen penting, baik untuk pengajuan secara offline maupun online. Berikut adalah persyaratan umum yang perlu disiapkan:
- Surat permintaan perpanjangan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak.
- Surat pernyataan persetujuan untuk menggunakan surat elektronik DJP yang dibubuhi bea meterai.
- SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta bukti penerimaan pelaporannya.
- KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus atau Wajib Pajak.
- Kartu Keluarga (KK) pengurus atau Wajib Pajak.
- Passphrase untuk permintaan nomor seri faktur pajak. passphrase ini dibuat sendiri oleh wajib pajak pada saat issued sertifikat digital.
Download Formulir Perpanjangan Sertifikat Digital Pajak
Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik
1. Perpanjangan Secara Offline
Untuk melakukan perpanjangan secara offline, Wajib Pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke KPP: Bawa semua dokumen yang diperlukan dan temui petugas pajak.
- Ajukan Permohonan: Sampaikan surat permintaan perpanjangan sertifikat elektronik kepada petugas.
- Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan.
- Tunggu Proses Persetujuan: Setelah semua dokumen diverifikasi, Wajib Pajak akan menunggu keputusan dari KPP.
Jika disetujui, sertifikat elektronik yang baru dapat diambil atau akan dikirimkan melalui email.
2. Perpanjangan Secara Online
Saat ini perpanjangan setifikat secara online tidak bisa di lakukan.
Setelah sertifikat diperpanjang, Wajib Pajak dapat mengunduh sertifikat elektronik terbaru melalui menu yang sama di e-Nofa. Download sertifikat digital pajak di enofa hanya untuk wajib pajak PKP. bagi yang non PKP harus menyiapkan flasdisk atau email.
Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku
Wajib Pajak harus selalu memantau masa berlaku sertifikat elektronik mereka untuk menghindari gangguan dalam penggunaan layanan perpajakan. Untuk mengecek masa berlaku sertifikat, dapat dilakukan melalui menu Download Sertifikat Digital di laman e-Nofa. Jika sudah mendekati tanggal kedaluwarsa, segera lakukan perpanjangan agar tidak terhambat dalam aktivitas perpajakan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, proses perpanjangan sertifikat digital pajak dapat dilakukan dengan lancar dan efisien.
Yuk Mengenal Coretax System