Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

Batas Upload Efaktur

by Admin
07/04/2022 - Updated on 09/04/2025
in efaktur
0 0
0
efaktur
Share on FacebookShare on Twitter

Kapan batas upload efaktur?

Baru baru ini dirjen pajak mengeluarkan peraturan baru PER-03/PJ/2022 yang mengatur tentang faktur pajak

Salah satu pasalnya mengatur tentang batas waktu upload efaktur.

Faktur pajak elektronik yang diterbitkan oleh PKP melalui aplikasi yang disediakan/ditentukan oleh DJP harus diupload untuk mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pajak.

Faktur pajak tersebut harus diupload untuk mendapatkan barcode dan persetujuan DJP.

e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

Kapan batas waktu upload faktur nya?

E-faktur yang anda buat sebagaimana dimaksud pasal 12 wajib di unggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur

Bagaimana jika upload nya lewat tanggal 15 bulan berikut nya?

Maka aplikasi update efaktur by sistim akan menolak secara otomatis atas approval e faktur tersebut?

Dampak nya bagi saya?

Bagi anda PKP yang sebelum nya terbiasa upload faktur dengan metode bulk upload via file csv yang dilakukan pada akhir pekan bulan berikut,

atau anda yang sebelum nya melakukan upload efaktur diakhir bulan berikutnya, maka sudah harus untuk menyesuaikan ketentuan baru tersebut agar terhindar dari risiko dimasa yang akan datang

Untuk lebih aturan lebih lengkap nya tentang ketentuan e faktur ini bisa Anda baca dalam PER 03 Tahun 2022 tentang efaktur.

Kapan Batas Waktu Pelaporan Efaktur (SPT Masa PPN) ?

batas waktu pelaporan spt masih sama yaitu pada akhir bulan berikut nya.

kapan Batas waktu pembayaran PPN kurang bayar?

batas waktu penyetoran PPN atas spt kurang bayar adalah sama dengan batas akhir pelaporan yaitu akhir bulan berikut nya.

Baca Juga : Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran

Tags: efakturetaxinvoiceppnweb efaktur
Previous Post

Jamu Tetes Mosehat Untuk Segala Penyakit

Next Post

Cara Membaca Daftar Harga Saham dan Mudah Dipahami

Related Post

cara memperpanjang sertifikat digital pajak
efaktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

Untuk memperpanjang sertifikat digital pajak, Wajib Pajak perlu memahami proses dan persyaratan yang diperlukan....

by Admin
22/11/2024 - Updated on 23/11/2024
efaktur

Cara Update Efaktur 4.0

Cara update efaktur 4.0 sudah bisa didownload. Per 12 Juli 2024 Update efaktur sudah...

by Admin
19/07/2024
efaktur

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

Apakah efaktur sudah dapat digunakan untuk merekam npwp 16 digit atau nik? Per 27...

by Admin
28/06/2024
cara mengatasi etax 40001
efaktur

Cara Mengatasi ETAX 40001 pada efaktur

Bagi pengguna aplikasi efaktur dekstop pasti pernah mengalami masalah tidak bisa melakukan upload efaktur....

by Wahyuddin Rosi
10/05/2024
sertifikat elektronik
efaktur

Cara Install Sertifikat Elektronik di Mozilla

Cara install sertifikat elektronik di Mozilla adalah bahan artikel kita kali ini. Kenapa harus...

by Wahyuddin Rosi
21/03/2024
kelebihan dan kekuranga linux
efaktur

Cara Install Efaktur 3.2 pada Linux

Bagaimana cara install baru aplikasi efaktur 3.2 pada laptop yang menggunakan OS Linux Step...

by Wahyuddin Rosi
10/03/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.