Pemindahbukuan atau biasa di sebut PBK kini dapat dilakukan secara online melalui akun djponline pada menu ePBK. Implementasi ini sementara hanya terbatas untuk 10 Kantor Pajak sebagai piloting.
Pemindahbukuan setoran pajak dilakukan bilamana terdapat kesalahan pembayaran pajak. Baik itu kesalahan NPWP, Kode MAP atau Kode Jenis Setoran.
Sebelum nya permohonan di lakukan dengan cara mengajukan secara tertulis ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana setoran tersebut di administrasikan.
Melalui akun instagram Ditjen Pajak mengumumkan bahwa permohonan PBK kini dapat dilakukan secara daring untuk beberapa wajib pajak yang terdaftar di 10 Kantor Pelayanan Pajak saja.
Bagaimana Cara Pemindahbukuan Secara Elektronik Melalui e-PBK? simak berikut tutorial nya
Memiliki Sertifikat Elektronik
untuk dapat menggunakan layanan elektronik permohonan pemindahbukuan pada djponline pastikan anda telah memiliki sertifikat elektronik.