Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pemindahbukuan

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Online e-PBK

by Admin
03/12/2023
in Pemindahbukuan
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cara PBK Online melalui djponline – Berikut tutorial dan contoh cara mengajukan PBK atau pemindahbukuan secara online melalui aplikasi ePBK yang terdapat pada layanan perpajakan di website www.pajak.go.id

Pelaksanaan perpajakan yang bersifat self assestment dimana wjaib pajak melakukan penyetoran pajak secara mandiri dapat saja menimbulkan kesalahan.

kesalahan atas penyetoran pajak pajak tersebut dapat dilakukan pemindahbukuna. saat ini pemindahbukuan dapat dilakukan secara online melalui e-PBK. berikut langkah langkah dan tutorial pemindahbukuan pajak melalui e-PBK

Pengertian Pemindahbukuan (PBK) Pajak

Apa itu pemindahbukuan atau PBK?

Pemindahbukuan atau PBK adalah proses memindahkan setoran pajak agar dibukukan ke jenis setoran lain.

Pemindahbukuan sering di kaitkan dengan akibat adanya kesalahan setor. ternyata, pemindahbukuan tidak hanya bersumber dari kesalahan. bisa juga disebabkan akibat adanya kelebihan pembayaran pajak.

Alasan pemindahbukuan bermacam macam. salah satunya adalah karena adanya kesalahan NPWP, kode jenis pajak atau masa dan atau tahun pajak.

Alasan lain karena adanya kelebihan setoran pajak sehingga jumlah pajak yang terutang dengan jumlah yang disetorkan terdapat kelebihan.

Peraturan Terkait Tentang Pemindahbukuan (PBK)

peraturan terkait tentang tata cara pemindahbukuan dapat anda lihat pada PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Cara Pemindahbukuan Online

langkah langkah PBK Online

Time needed: 4 minutes

Langkah langkah cara pengajuan PBK Pemindahbukuan Online

  1. login DJP Online

    silahkan login ke situs https://www.pajak.go.id
    masukkan NPWP dan Password DJP online anda.

  2. pilih Layanan

    pada halaman dashboard pilih menu layanan

  3. pilih ePBK

    pada menu layanan silahkan pilih ePBK.
    cara pbk online

    Jika layanan ePBK tidak muncul pada menu layanan maka baca ini : Cara Memunculkan Layanan ePBK di Profil

  4. pilih Permohonan

    silahkan pilih permohonan untuk memulai permohonan baru.
    jika sebelum nya anda ingin mengedit permohonan yang sebelum nya anda telah rekam maka bisa di cek pada dashboard.

  5. masukkan NTPN

    cara pbk online

    masukkan data NTPN setoran pajak yang akan di ajukan pemindahbukuan.

  6. masukkan No HP dan email

    masukkan nomor HP dan email yang dapat dihubungi oelh petugas pelayanan. petugas akan melakukan konfirmasi dalam hal terdapat hal yang perlu di tanyakan oleh petugas.

  7. masukkan NPWP, Jenis Pajak, Nominal, dan masa tahun tujuan PBK.

    cara pbk online

  8. isi alasan Pemindahbukuan

    masukkan alasan pemindahbukuan. contoh : adakanya kesalahan kode jenis setoran

  9. Centang Pernyataan

    cara pbk online
    silahkan centang pernyataan

  10. Simpan

    Simpan

  11. Ajukan PBK

    selanjutnya pada bagian Aksi silahkan klik ajukan.
    dan masukkan sertifikat elektronik beserta passphrase anda.

itulah diatas tutorial bagaimana cara mengajukan pemindahbukuan secara online melalui aplikasi e PBK di DJP Online. semoga bermanfaat.

Syarat PBK Online

untuk dapat melakukan pemindahbukuan secara online di ePBK maka anda perlu menyiapkan ini :

  1. Akses ke DJP Online
  2. Sertifikat Digital / Elektronik
  3. SSP/ NTPN yang akan di Pindahbukan (cukup Nomor NTPN nya)

Baca Juga : Cara Mengecek NTPN

Baca Juga : Cara Menanggapi SP2DK

Pemindahbukuan Secara Manual

pemindahbukuan dapat diajukan secara tertulis di KPP dimana pembayaran tersebut diadministrasikan.

jika anda ingin mengajukan permohonan secara manual, maka anda perlu mendownload formulir PBK terlebih dahulu. silahkan donwload formulir pemindahbukuan.

Formulir Pemindahbukuan.docx

Lampirkan bukti SSP dan kemudian ajukan ke KPP.

Tags: PBKPemindahbukuan
Previous Post

Cara Mengisi Tax Information Pada Google Adsense

Next Post

Download eForm untuk lapor SPT Tahunan

Related Post

Pemindahbukuan

Pemindahbukuan Online melalui e-PBK

Pemindahbukuan atau biasa di sebut PBK kini dapat dilakukan secara online melalui akun djponline...

by Admin
13/10/2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.