Cara PBK Online melalui djponline – Berikut tutorial dan contoh cara mengajukan PBK atau pemindahbukuan secara online melalui aplikasi ePBK yang terdapat pada layanan perpajakan di website www.pajak.go.id
Pelaksanaan perpajakan yang bersifat self assestment dimana wjaib pajak melakukan penyetoran pajak secara mandiri dapat saja menimbulkan kesalahan.
kesalahan atas penyetoran pajak pajak tersebut dapat dilakukan pemindahbukuna. saat ini pemindahbukuan dapat dilakukan secara online melalui e-PBK. berikut langkah langkah dan tutorial pemindahbukuan pajak melalui e-PBK
Pengertian Pemindahbukuan (PBK) Pajak
Apa itu pemindahbukuan atau PBK?
Pemindahbukuan atau PBK adalah proses memindahkan setoran pajak agar dibukukan ke jenis setoran lain.
Pemindahbukuan sering di kaitkan dengan akibat adanya kesalahan setor. ternyata, pemindahbukuan tidak hanya bersumber dari kesalahan. bisa juga disebabkan akibat adanya kelebihan pembayaran pajak.
Alasan pemindahbukuan bermacam macam. salah satunya adalah karena adanya kesalahan NPWP, kode jenis pajak atau masa dan atau tahun pajak.
Alasan lain karena adanya kelebihan setoran pajak sehingga jumlah pajak yang terutang dengan jumlah yang disetorkan terdapat kelebihan.
Peraturan Terkait Tentang Pemindahbukuan (PBK)
peraturan terkait tentang tata cara pemindahbukuan dapat anda lihat pada PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Cara Pemindahbukuan Online
langkah langkah PBK Online
Time needed: 4 minutes
Langkah langkah cara pengajuan PBK Pemindahbukuan Online
- login DJP Online
silahkan login ke situs https://www.pajak.go.id
masukkan NPWP dan Password DJP online anda. - pilih Layanan
pada halaman dashboard pilih menu layanan
- pilih ePBK
pada menu layanan silahkan pilih ePBK.
Jika layanan ePBK tidak muncul pada menu layanan maka baca ini : Cara Memunculkan Layanan ePBK di Profil - pilih Permohonan
silahkan pilih permohonan untuk memulai permohonan baru.
jika sebelum nya anda ingin mengedit permohonan yang sebelum nya anda telah rekam maka bisa di cek pada dashboard. - masukkan NTPN
masukkan data NTPN setoran pajak yang akan di ajukan pemindahbukuan. - masukkan No HP dan email
masukkan nomor HP dan email yang dapat dihubungi oelh petugas pelayanan. petugas akan melakukan konfirmasi dalam hal terdapat hal yang perlu di tanyakan oleh petugas.
- masukkan NPWP, Jenis Pajak, Nominal, dan masa tahun tujuan PBK.
- isi alasan Pemindahbukuan
masukkan alasan pemindahbukuan. contoh : adakanya kesalahan kode jenis setoran
- Centang Pernyataan
silahkan centang pernyataan - Simpan
Simpan
- Ajukan PBK
selanjutnya pada bagian Aksi silahkan klik ajukan.
dan masukkan sertifikat elektronik beserta passphrase anda.
itulah diatas tutorial bagaimana cara mengajukan pemindahbukuan secara online melalui aplikasi e PBK di DJP Online. semoga bermanfaat.
Syarat PBK Online
untuk dapat melakukan pemindahbukuan secara online di ePBK maka anda perlu menyiapkan ini :
- Akses ke DJP Online
- Sertifikat Digital / Elektronik
- SSP/ NTPN yang akan di Pindahbukan (cukup Nomor NTPN nya)
Baca Juga : Cara Mengecek NTPN
Baca Juga : Cara Menanggapi SP2DK
Pemindahbukuan Secara Manual
pemindahbukuan dapat diajukan secara tertulis di KPP dimana pembayaran tersebut diadministrasikan.
jika anda ingin mengajukan permohonan secara manual, maka anda perlu mendownload formulir PBK terlebih dahulu. silahkan donwload formulir pemindahbukuan.
Lampirkan bukti SSP dan kemudian ajukan ke KPP.