Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
  • Login
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Pemindahbukuan

Pemindahbukuan Online melalui e-PBK

by Admin
13/10/2022
in Pemindahbukuan
0 0
0

Pemindahbukuan atau biasa di sebut PBK kini dapat dilakukan secara online melalui akun djponline pada menu ePBK. Implementasi ini sementara hanya terbatas untuk 10 Kantor Pajak sebagai piloting.

Pemindahbukuan setoran pajak dilakukan bilamana terdapat kesalahan pembayaran pajak. Baik itu kesalahan NPWP, Kode MAP atau Kode Jenis Setoran.

Sebelum nya permohonan di lakukan dengan cara mengajukan secara tertulis ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana setoran tersebut di administrasikan.

Melalui akun instagram Ditjen Pajak mengumumkan bahwa permohonan PBK kini dapat dilakukan secara daring untuk beberapa wajib pajak yang terdaftar di 10 Kantor Pelayanan Pajak saja.

Bagaimana Cara Pemindahbukuan Secara Elektronik Melalui e-PBK? simak berikut tutorial nya

https://www.instagram.com/p/CjpCuryLFcK/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Memiliki Sertifikat Elektronik

untuk dapat menggunakan layanan elektronik permohonan pemindahbukuan pada djponline pastikan anda telah memiliki sertifikat elektronik.

Tags: ePBKPemindahbukuan

Artikel Terkait

Pemindahbukuan

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Online e-PBK

Cara PBK Online melalui djponline - Berikut tutorial dan contoh cara mengajukan PBK atau...

by Admin
03/12/2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

    Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Rekam Pajak PPh 22 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Pengisian Formulir W 8BEN E (entity)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contoh PPh Pasal 21 Bukan Pegawai : Cara Hitung, Tarif, Buat Bukti Potong, Cara Lapor SPT hingga Lapor DJP Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Perbedaan Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Word Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening Restitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eform Tidak Muncul di DJP Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • eBupot PPh 21 : Data Penandatangan Tidak Ditemukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
  • Login

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink