Direktorat Jenderal Pajak menghimbau wajib pajak untuk melakukan validasi NIK sebelum melaporkan SPT Tahunan.
Melalui akun instagramnya @ditjenpajakri menyatakan “Segera aktivasi NIK agar kawan pajak dapat menggunakan NIK sebagai sebagai NPWP dan mengakses layanan perpajakan. Jumat (6/1/2023).
Cara Validasi NIK Cukup Mudah
dalam unggahan tersebut di atas juga diperoleh informasi tentang cara validasi NIK melalui akun DJP Online.
5 Langkah Mudah Cara Validasi NIK
- Klik halaman www.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP dan Password anda
- Pada halaman dashboard awal, pilih Profil
- Isi data 16 digit NIK anda pada kolom NIK.
- Klik validasi.
- Selesai
mudah bukan? itulah cara mudah validasi NIK sebagai NPWP pada akun djp online
untuk tutorial nya silahkan klik pada akun ig ditjen pajak yang telah kami sematkan diatas.
pastikan nik anda telah tervalidasi sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan.