Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.
Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring).
Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.
Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus ini. “Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ujar Dwi. Astuti.
Dwi juga menambahkan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Tips Menghindari Penipuan Atas Nama DJP
berikut ini tips tips menghidari penipuan atas nama pajak. untuk menghindarin kerugian yang tidak di inginkan.
- Pembayaran Pajak Hanya Bisa Dilakukan dengan Menggunakan Kode Billing
Penipu yang mengatas namakan DJP biasanya meminta kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak atau tunggakan pajak ke dengan tujuan nomor rekening pribadi. Jika menemukan hal demikian, maka kemungkinan besar hal tersebut adalah penipuan.
pembayaran pajak ditujukan ke kas negara, kas negara tidak memiliki nomor rekening. pembayaran pajak menggunakan kode billing pajak. dimana kode biling pajak tersebut digenerate oleh sistem, yang bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau pun dari petugas pajak. dimana memuat informasi nama penyetor, jenis pajak dan jumlah pajaknya. - Mengenal Nama AR (Account Representative)
Wajib Pajak bisa mengecek nama Account Representative yang resmi pada halaman profil DJP Online. dengan mengetahui AR masing masing anda bisa melalukan croscek informasi langsung kepada AR masing masing.
Baca Juga : Apa itu Account Representative dan Bagaimana Cara Mengetahui AR untuk wajib pajak - Email Menggunakan Domain Pajak.go.id atau Kemenkeu.go.id
Apabila memperoleh email, himbauan, tagihan, atau informasi lain dari email atau situs yang mengatasnamakan DJP pastikan email dan situs tersebut menggunakan domain resmi pemerintah. pastikan email pajak.go.id atau kemenkeu.go.id - Hati hati dengan pesan yang menganjurkan install File APK
DJP tidak pernah mengistruksikan untuk menginstall/atau mengirim file dalam bentuk APK. hindari menginstall aplikasi dari sumber yang tidak jelas.
Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.