Pada saat pendaftaran NPWP online di ereg pajak, kolom sumber penghasilan wajib di isi. Syarat pembuatan NPWP tidak mewajibkan seseorang harus memiliki penghasilan.
Seseorang yang belum memiliki penghasilan dapat mendaftarkan diri untuk NPWP. Meski demikian pada saat aktivasi NIK untuk ber NPWP seseorang wajib mengisi kolom penghasilan.
Berikut ini tips mengisi penghasilan pada saat mendaftarkan diri untuk ber NpWP
Sudah Bekerja
Jika anda sudah bekerja, maka jenis pekerjaan and harus di isi, contoh misalnya : pegawai swasta, pegawai negeri sipil, atau pekerjaan bebas.
kemudian pada kolom penghasilan, bagi yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan, silahkan isi sesuai kisaran penghasilan selama satu bulan.
Belum Bekerja
Nah kemudian bagaimana cara mengisi penghasilan bagi orang pribadi yang belum bekerja atau belum melakukan usaha.
Bagi yang belum bekerja atau belum memulai usaha dapat mengisi sumber penghasilan daftar NPWP dengan kode klasifikasi KLU Pegawai Swasta
Sedangkan untuk nominal kisaran penghasilan dapat di centang kisaran antara 0 sd Rp.4.500.000,-
Hal ini juga berlaku bagi mahasiswa yang ingin mendaftar untuk memiliki NpWP.
Profil Dapat di Perbahrui
Meskipun pada saat mendaftarkan diri ber NpWP anda menuliskan klasifikasi pekerjaan anda, anda masih dapat merubah nya dengan cara pembahruan profil wajib pajak.
contoh misalnya pada saat mendftarkan diri mengisi pegawai swasta, namun karena seiring waktu profesi berubah menjadi pedagang misalnya. maka anda dapat memperbahrui profil anda sesuai klasifikasi profesi anda.
begini cara memperbahrui profil NPWP di djp online.
jadi begitulah cara mengisi penghasilan pada saat mendaftarkan diri ber NpWP. silahkan mengisi data pendaftaran sesuai dengan informasi yang sebenarnya.
Discussion about this post