Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Apakah Efek berupa Saham, Reksadana dan Obligasi Perlu Lapor SPT?

by Wahyuddin Rosi
05/09/2025
in Coretax
0 0
0
aplikasi trading kripto

Ya, efek berupa saham, reksadana, dan obligasi wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

Kenapa Harus Dilaporkan?

Efek-efek seperti saham, reksadana, dan obligasi termasuk dalam kategori harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Walaupun tidak semua penghasilan dari investasi dikenakan pajak langsung, asetnya tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Cara Melaporkan di SPT Tahunan

Saat ini pelaporan di coretax format pelaporannya menggunakan harga perolehan dan nilia akhir.

Gunakan harga perolehan dan nilai pada akhir tahun pelaporan SPT Tahunan. Misalnya, jika Anda membeli saham pada 1 Mei 2022, maka nilai yang dilaporkan di SPT 2023 adalah harga beli saat itu dan nilai saham tersebut per 31 Desember 2023.
– Cantumkan:
  – Nama efek (misalnya nama saham atau reksadana)
  – Nama penerbit (misalnya perusahaan sekuritas atau manajer investasi)
  – Tanggal perolehan
  – Harga perolehan

contoh pengisian harta efek seperti saham, reksadana dan obligasi pada spt tahunan di coretax

Perlu Diperhatikan


– Dividen dan capital gain dari saham dan obligasi bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan juga perlu dilaporkan sebagai penghasilan.
– Untuk reksadana, hasil investasinya bisa dikenakan PPh Final tergantung jenisnya. Misalnya:
  – Bunga obligasi: PPh Final 15%
  – Bunga deposito: PPh Final 20%

Dokumen Pendukung Pada Saat Lapor Harta di SPT

Anda bisa menggunakan Portofolio Nasabah dari aplikasi sekuritas atau manajer investasi untuk mempermudah pengisian.
– Pastikan semua data sesuai dengan Lampiran IV bagian A pada Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.

Kalau kamu ingin, inshallah aku bisa bantu jawab pertanyaan tentang pengisian SPT untuk salah satu asetmu. Mau coba?

Tags: coretaxspt tahunanspt tahunan coretax

Artikel Terkait

coretax djp
eBupot PPh 21/26

Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 di ebupot Coretax

by Admin
08/12/2025
coretax djp
Coretax

Coretax field is missing or invalid geometricdata

pada saat melakukan penginputan data alamat pada coretax, contoh misalnya perubahan alamat pada profil,...

by Wahyuddin Rosi
05/12/2025 - Updated on 07/12/2025
coretax djp
Coretax

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax

berikut ini langkah langkah melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025 di coretax : Aktivasi Akun...

by Admin
02/12/2025
coretax djp
Coretax

Cara Reset Passphrase Coretax

Bagaimana cara reset kode otorisasi pada coretax? Berikut langkah langkah nya : Buka situs...

by Wahyuddin Rosi
27/11/2025
coretax djp
Coretax

Cara Hitung PPh 22 di Coretax

Bagaimana cara menghitung PPh 22 di coretax?Untuk menghitung PPh Pasal 22 di coretax anda...

by Admin
27/11/2025
coretax djp
Coretax

Tombol Posting Pada SPT Tahunan Pribadi Coretax

Tombol Posting pada SPT Tahunan berguna untuk menarik data data pada spt sebelum nya...

by Admin
27/11/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • coretax djp

    Cara Cek Coretax Sudah Aktif Atau Belum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Email dan No HP Tidak Muncul di Coretax pada Saat Aktivasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Reset Passphrase Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Ganti Password dan Email di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Formulir 1721 A1 Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kartu NPWP menggunakan Font apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Billing PPN di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.