Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Apakah Efek berupa Saham, Reksadana dan Obligasi Perlu Lapor SPT?

by Wahyuddin Rosi
05/09/2025
in Coretax
0 0
0
aplikasi trading kripto
Share on FacebookShare on Twitter

Ya, efek berupa saham, reksadana, dan obligasi wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

Kenapa Harus Dilaporkan?

Efek-efek seperti saham, reksadana, dan obligasi termasuk dalam kategori harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Walaupun tidak semua penghasilan dari investasi dikenakan pajak langsung, asetnya tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Cara Melaporkan di SPT Tahunan

Saat ini pelaporan di coretax format pelaporannya menggunakan harga perolehan dan nilia akhir.

Gunakan harga perolehan dan nilai pada akhir tahun pelaporan SPT Tahunan. Misalnya, jika Anda membeli saham pada 1 Mei 2022, maka nilai yang dilaporkan di SPT 2023 adalah harga beli saat itu dan nilai saham tersebut per 31 Desember 2023.
– Cantumkan:
  – Nama efek (misalnya nama saham atau reksadana)
  – Nama penerbit (misalnya perusahaan sekuritas atau manajer investasi)
  – Tanggal perolehan
  – Harga perolehan

contoh pengisian harta efek seperti saham, reksadana dan obligasi pada spt tahunan di coretax

Perlu Diperhatikan


– Dividen dan capital gain dari saham dan obligasi bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan juga perlu dilaporkan sebagai penghasilan.
– Untuk reksadana, hasil investasinya bisa dikenakan PPh Final tergantung jenisnya. Misalnya:
  – Bunga obligasi: PPh Final 15%
  – Bunga deposito: PPh Final 20%

Dokumen Pendukung Pada Saat Lapor Harta di SPT

Anda bisa menggunakan Portofolio Nasabah dari aplikasi sekuritas atau manajer investasi untuk mempermudah pengisian.
– Pastikan semua data sesuai dengan Lampiran IV bagian A pada Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.

Kalau kamu ingin, inshallah aku bisa bantu jawab pertanyaan tentang pengisian SPT untuk salah satu asetmu. Mau coba?

Tags: coretaxspt tahunanspt tahunan coretax

Artikel Terkait

Bendahara IP

Faktur Approve tidak muncul di Induk SPT PPN L1 – Instansi Pemerintah

bagaimana solusi jika faktur sudah muncul di dashbord pajak masukan tapi tidak muncul di...

by Admin
05/08/2025
Bendahara IP

Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah

Ringkasan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah 2025 V2Download

by Admin
12/07/2025
ppn tanggung renteng
Bendahara IP

Cara Buat Billing PPN Tanggung Renteng di Coretax

Cara membuat kode billing PPN Tanggung Renteng pada aplikasi coretax. login ke Coretax pilih...

by Wahyuddin Rosi
24/06/2025 - Updated on 30/06/2025
coretax djp
Bendahara IP

Cara Rekam Pajak PPh 22 di Coretax

Sebagai instansi pemerintah kewajiban pemungutan PPh 22 dilakukan pada saat belanja barang. Untuk dapat...

by Wahyuddin Rosi
21/06/2025 - Updated on 22/06/2025
cara merekam faktur pajak uang muka coretax
Faktur Coretax

Langkah Langkah Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkadang anda diminta untuk membuat tagihan atas permintaan pembayaran...

by Wahyuddin Rosi
20/06/2025 - Updated on 21/06/2025
Perbedaan Faktur 07 dan 08
Faktur Coretax

Perbedaan Faktur 07 dan 08

Faktur 07 - Direktorat Jenderal Pajak telah menentukan kode faktur atas jenis transaksi penyerahan...

by Admin
11/05/2025 - Updated on 13/05/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.