Ya, efek berupa saham, reksadana, dan obligasi wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari harta yang dimiliki oleh wajib pajak.
Kenapa Harus Dilaporkan?
Efek-efek seperti saham, reksadana, dan obligasi termasuk dalam kategori harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Walaupun tidak semua penghasilan dari investasi dikenakan pajak langsung, asetnya tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.
Cara Melaporkan di SPT Tahunan
Saat ini pelaporan di coretax format pelaporannya menggunakan harga perolehan dan nilia akhir.
Gunakan harga perolehan dan nilai pada akhir tahun pelaporan SPT Tahunan. Misalnya, jika Anda membeli saham pada 1 Mei 2022, maka nilai yang dilaporkan di SPT 2023 adalah harga beli saat itu dan nilai saham tersebut per 31 Desember 2023.
– Cantumkan:
– Nama efek (misalnya nama saham atau reksadana)
– Nama penerbit (misalnya perusahaan sekuritas atau manajer investasi)
– Tanggal perolehan
– Harga perolehan

Perlu Diperhatikan
– Dividen dan capital gain dari saham dan obligasi bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan juga perlu dilaporkan sebagai penghasilan.
– Untuk reksadana, hasil investasinya bisa dikenakan PPh Final tergantung jenisnya. Misalnya:
– Bunga obligasi: PPh Final 15%
– Bunga deposito: PPh Final 20%
Dokumen Pendukung Pada Saat Lapor Harta di SPT
Anda bisa menggunakan Portofolio Nasabah dari aplikasi sekuritas atau manajer investasi untuk mempermudah pengisian.
– Pastikan semua data sesuai dengan Lampiran IV bagian A pada Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.
Kalau kamu ingin, inshallah aku bisa bantu jawab pertanyaan tentang pengisian SPT untuk salah satu asetmu. Mau coba?