Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
  • Login
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator PPh Pasal 31e
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Apakah Efek berupa Saham, Reksadana dan Obligasi Perlu Lapor SPT?

by Doni Bastian
05/09/2025
in Coretax
0 0
0
aplikasi trading kripto

Ya, efek berupa saham, reksadana, dan obligasi wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

Kenapa Harus Dilaporkan?

Efek-efek seperti saham, reksadana, dan obligasi termasuk dalam kategori harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Walaupun tidak semua penghasilan dari investasi dikenakan pajak langsung, asetnya tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Cara Melaporkan di SPT Tahunan

Saat ini pelaporan di coretax format pelaporannya menggunakan harga perolehan dan nilia akhir.

Gunakan harga perolehan dan nilai pada akhir tahun pelaporan SPT Tahunan. Misalnya, jika Anda membeli saham pada 1 Mei 2022, maka nilai yang dilaporkan di SPT 2023 adalah harga beli saat itu dan nilai saham tersebut per 31 Desember 2023.
– Cantumkan:
  – Nama efek (misalnya nama saham atau reksadana)
  – Nama penerbit (misalnya perusahaan sekuritas atau manajer investasi)
  – Tanggal perolehan
  – Harga perolehan

contoh pengisian harta efek seperti saham, reksadana dan obligasi pada spt tahunan di coretax

Perlu Diperhatikan


– Dividen dan capital gain dari saham dan obligasi bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan juga perlu dilaporkan sebagai penghasilan.
– Untuk reksadana, hasil investasinya bisa dikenakan PPh Final tergantung jenisnya. Misalnya:
  – Bunga obligasi: PPh Final 15%
  – Bunga deposito: PPh Final 20%

Dokumen Pendukung Pada Saat Lapor Harta di SPT

Anda bisa menggunakan Portofolio Nasabah dari aplikasi sekuritas atau manajer investasi untuk mempermudah pengisian.
– Pastikan semua data sesuai dengan Lampiran IV bagian A pada Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.

Kalau kamu ingin, inshallah aku bisa bantu jawab pertanyaan tentang pengisian SPT untuk salah satu asetmu. Mau coba?

Tags: coretaxspt tahunanspt tahunan coretax

Artikel Terkait

SP2DK Pajak itu Apa?
Coretax

Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di Coretax

Halo Wajib Pajak! Semoga urusan bisnis dan administrasi perpajakannya berjalan lancar, ya. Sebagai seorang...

by Wahyuddin Rosi
04/09/2026 - Updated on 03/10/2026
cara menghitung ppn di kalkulator
Coretax

Kalkulator Perbandingan UMKM Non UMKM

by Wahyuddin Rosi
18/07/2026
cara menghitung ppn di kalkulator
Coretax

Kalkulator PPh Pasal 31e

by Wahyuddin Rosi
17/07/2026 - Updated on 16/08/2026
dokumen lokal dan induk
Coretax

Iktisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada praktek TP

Terdapat tiga istilah dokumentasi yang Anda mungkin sering dengar ketika praktek perpajakan transfer pricing,...

by Wahyuddin Rosi
29/06/2026
cara cek AR di coretax
Coretax

Apakah Bisa Cek AR di Coretax

Apakah saya bisa mengecek nama AR saya pada aplikasi coretax?  secara langsung wajib pajak...

by Admin
24/04/2026 - Updated on 25/04/2026
coretax djp
PPN Coretax

Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

Kenapa tombol lapor dan bayar tidak muncul di coretax? ada beberapa hal yang mengakibatkan...

by Admin
15/03/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • Formulir F-1.03 – Pendaftaran Perpindahan Penduduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Bisa Cek AR di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalkulator Pasal 31e Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Formulir 1721 A1 Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengetahui Letak Database Efaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Hutang Pajak di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Faktur 07 dan 08

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus Excel Menghitung PPh 21 Masa Desember – Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
  • Login

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink