Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Apakah Efek berupa Saham, Reksadana dan Obligasi Perlu Lapor SPT?

by Wahyuddin Rosi
05/09/2025
in Coretax
0 0
0
aplikasi trading kripto

Ya, efek berupa saham, reksadana, dan obligasi wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bagian dari harta yang dimiliki oleh wajib pajak.

Kenapa Harus Dilaporkan?

Efek-efek seperti saham, reksadana, dan obligasi termasuk dalam kategori harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Walaupun tidak semua penghasilan dari investasi dikenakan pajak langsung, asetnya tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Cara Melaporkan di SPT Tahunan

Saat ini pelaporan di coretax format pelaporannya menggunakan harga perolehan dan nilia akhir.

Gunakan harga perolehan dan nilai pada akhir tahun pelaporan SPT Tahunan. Misalnya, jika Anda membeli saham pada 1 Mei 2022, maka nilai yang dilaporkan di SPT 2023 adalah harga beli saat itu dan nilai saham tersebut per 31 Desember 2023.
– Cantumkan:
  – Nama efek (misalnya nama saham atau reksadana)
  – Nama penerbit (misalnya perusahaan sekuritas atau manajer investasi)
  – Tanggal perolehan
  – Harga perolehan

contoh pengisian harta efek seperti saham, reksadana dan obligasi pada spt tahunan di coretax

Perlu Diperhatikan


– Dividen dan capital gain dari saham dan obligasi bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan juga perlu dilaporkan sebagai penghasilan.
– Untuk reksadana, hasil investasinya bisa dikenakan PPh Final tergantung jenisnya. Misalnya:
  – Bunga obligasi: PPh Final 15%
  – Bunga deposito: PPh Final 20%

Dokumen Pendukung Pada Saat Lapor Harta di SPT

Anda bisa menggunakan Portofolio Nasabah dari aplikasi sekuritas atau manajer investasi untuk mempermudah pengisian.
– Pastikan semua data sesuai dengan Lampiran IV bagian A pada Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.

Kalau kamu ingin, inshallah aku bisa bantu jawab pertanyaan tentang pengisian SPT untuk salah satu asetmu. Mau coba?

Tags: coretaxspt tahunanspt tahunan coretax

Artikel Terkait

cara menghitung ppn di kalkulator
Coretax

Kalkulator Perbandingan UMKM Non UMKM

by Wahyuddin Rosi
18/07/2026
cara menghitung ppn di kalkulator
Coretax

Kalkulator PPh Pasal 31e

by Wahyuddin Rosi
17/07/2026 - Updated on 18/07/2026
dokumen lokal dan induk
Coretax

Iktisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada praktek TP

Terdapat tiga istilah dokumentasi yang Anda mungkin sering dengar ketika praktek perpajakan transfer pricing,...

by Wahyuddin Rosi
29/06/2026
cara cek AR di coretax
Coretax

Apakah Bisa Cek AR di Coretax

Apakah saya bisa mengecek nama AR saya pada aplikasi coretax?  secara langsung wajib pajak...

by Admin
24/04/2026 - Updated on 25/04/2026
coretax djp
PPN Coretax

Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

Kenapa tombol lapor dan bayar tidak muncul di coretax? ada beberapa hal yang mengakibatkan...

by Admin
15/03/2026
coretax djp
Coretax

Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak Deemed Tarif 21-100-35 Upah Pegawai Tidak Tetap yang...

by Wahyuddin Rosi
23/02/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • BUMN melakukan penyerahan kepada Pemerintah, PPn di setor siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Bisa Cek AR di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Access Database Engine 2007 untuk eSPT 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Formulir F-1.03 – Pendaftaran Perpindahan Penduduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus IF untuk menghitung PPh di Excel – Tarif Pasal 17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Sanksi Bunga Pajak Berdasarkan KMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan Listrik Oleh PLN Apakah dipotong Pajak PPN?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NITKU Pengganti NPWP Cabang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN 11% Online
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
  • Login
  • Sign Up

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink