Pembukuan menurut Perpajakan – Menurut UU KUP Pasal 1 angka 29, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah herga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Siapa Yang Wajib?
Pada dasarnya yang wajib melakukan pembukuan adalah Badan dan Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas. Kecuali
Kecuali?
yang dikecualikan yaitu yang sesuai dengan perundang undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dan WP OP yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas
pasal 28 UU Nomor 28 Tahun 2007
dari uraian diatas sangat jelas bahwa pada dasar nya Orang Pribadi dan Badan wajib melakukan pembukuan, namun terdapat pengecualian sebagaimana disebut kan diatas.
meskipun beberapa tidak diwajibkan sebagai melakukan pembukuan tetapi tetap diwajibkan melakukan pencatatan,
Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan
Istilah pembukuan dengan pencatatan sekilas dapat hampir sama karena sama-sama proses mencatat namun terdapat sedikit perbedaan pada hasil yang diperoleh
Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Orang Pribadi Yang Tidak Memilih
WP Orang Pribadi (Usaha/Pekerjaan Bebas) yang menghitung penghasilan neto atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto.
Syaratnya Apa?
- Wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma PErhitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
- Pemberitahuan penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan oemeriksaan ternyata WP OP tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto
- WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan jangka waktu tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Informasi Minimal
harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, penjualan, pembelian
Prinsip Pembukuan dan Pencatatan
Itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
diselenggarakan di indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indoensia atau dalam bahasa asing yang diisinkan oleh Menteri Keuangan,
prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas
perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak
pembukuan sekurang kurangnya terdiri dari atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan, dan pembelian sehingga dapat dihitung, besarnya pajak yang terutang
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan
Discussion about this post