Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Akuntansi

Apa Yang Dimaksud Pembukuan?

by Admin
14/02/2022 - Updated on 07/04/2025
in Akuntansi
0 0
0
pembukuan
Share on FacebookShare on Twitter

Pembukuan menurut Perpajakan – Menurut UU KUP Pasal 1 angka 29, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah herga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Siapa Yang Wajib Pembukuan?

Pada dasarnya yang wajib melakukan pembukuan adalah Badan dan Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas. Kecuali..

Kecuali?
yang dikecualikan yaitu yang sesuai dengan perundang undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto dan WP OP yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas
pasal 28 UU Nomor 28 Tahun 2007

dari uraian diatas sangat jelas bahwa pada dasar nya Orang Pribadi dan Badan wajib melakukan pembukuan, namun terdapat pengecualian sebagaimana disebut kan diatas.

meskipun beberapa tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan tetapi tetap diwajibkan melakukan pencatatan,

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan

Istilah pembukuan dengan pencatatan sekilas dapat hampir sama karena sama-sama proses mencatat namun terdapat sedikit perbedaan pada hasil yang diperoleh

Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Orang Pribadi Yang Tidak Memilih

WP Orang Pribadi (Usaha/Pekerjaan Bebas) yang menghitung penghasilan neto atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto.

Syaratnya Apa?

  1. Wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma PErhitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Pemberitahuan penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan oemeriksaan ternyata WP OP tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto
  3. WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan jangka waktu tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Informasi Minimal

harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, penjualan, pembelian

Prinsip Pembukuan dan Pencatatan

Itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

diselenggarakan di indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indoensia atau dalam bahasa asing yang diisinkan oleh Menteri Keuangan,

prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

pembukuan sekurang kurangnya terdiri dari atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan, dan pembelian sehingga dapat dihitung, besarnya pajak yang terutang.

pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

Tags: laporan keuanganpembukuanspt tahunan

Artikel Terkait

Akuntansi

Apa itu laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik?

Sebelumnya pada artikel yang lalu telah kami tuliskan bagaimana cara mendapatkan label wajib pajak...

by Admin
09/06/2023
eform
Akuntansi

Cara Menghitung Penyusutan Pajak

Cara Menghitung Penyusutan dan Amortisasi Pajak - pada artikel ini kami akan berbagi informasi...

by Admin
17/04/2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.