Sebelumnya pada artikel yang lalu telah kami tuliskan bagaimana cara mendapatkan label wajib pajak patuh dari Direktorat Jenderal Pajak. nah salah satu syarat nya adalah memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas pemerintah. dengan opini “wajar tanpa pengecualian” selama 3 tahun berturut turut.
nah apasih itu laporan kauangan yang diaudit oleh akuntan publik? dan apasih manfaat nya? mari kita simak uraian berikut :
Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik adalah laporan keuangan yang telah diperiksa oleh pihak independen yang memiliki kredibilitas dan kompetensi dalam bidang akuntansi, yaitu akuntan publik.
Audit laporan keuangan bertujuan untuk menilai seberapa wajar atau seberapa layak penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan dengan mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.
Dalam pelaksanaannya, audit laporan keuangan dilakukan dengan melakukan pengujian kesesuaian antara praktek akuntansi dengan prinsip atau standar akuntansi yang berlaku.
Audit laporan keuangan dilakukan agar laporan keuangan tersebut bisa memberikan informasi tentang perusahaan dan dapat dipercaya kewajarannya oleh pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut.
Jika laporan keuangan tidak diaudit, maka ada kemungkinan laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Oleh karena itu, laporan keuangan yang belum atau tidak diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh stakeholder.
Baca Juga : Apa itu pembukuan?
Tujuannya apa?
Audit laporan keuangan memiliki beberapa tujuan yang penting, antara lain:
- Menilai kewajaran atau kelayakan penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan.
- Menjaga kepatuhan perusahaan terhadap prinsip dan standar akuntansi yang berlaku.
- Menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya bagi para pemangku kepentingan, seperti investor, kreditur, dan pemerintah.
- Meningkatkan profesionalisme perusahaan dalam mengelola keuangan.
- Mendeteksi dan mencegah terjadinya fraud atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
- Menyederhanakan proses pinjaman dengan memberikan keyakinan kepada pihak bank atau lembaga keuangan bahwa laporan keuangan perusahaan dapat dipercaya.
Tahapan audit laporan keuangan meliputi penerimaan perikatan audit, perencanaan audit, pengumpulan bukti audit, evaluasi bukti audit, dan pelaporan hasil audit.
Setelah proses audit selesai, auditor akan menyusun laporan berupa temuan dan rekomendasi atau pendapat yang akan digunakan oleh pihak-pihak seperti perusahaan itu sendiri, pemangku kepentingan, investor perusahaan, bahkan instansi pemerintah termasuk otoritas pajak.