Berapa Tarif Penyusutan Fiskal – Untuk menghitung berapa penyusutan barang berwujud dan/atau amortisasi barang tidak berwujud untuk keperluan perpajakan maka di perlukan perhitungan dengan menggunakan tarif penyusutan dan/atau amortisasi.
berapa sih tarif penyusutannya?
untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah telah mengiluarkan peraturan terbaru tentang penyusutan dan amortisasi untuk keperluan perpajakan.
Aturan terbaru tentang penyusutan adalah PMK 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Barang Berwujud dan/atau Amortisasi Barang tak Berwujud
Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut PMK Tahun 2009
Tarif tentang penyusutan barang berwujud dan amortisasi berang tidak berwujud terdapat dalam PMK 72 Tahun 2023.
Berikut adalah tarif penyusutan barang berwujud. dimana dikelompokkan dalam 2 kategori yaitu :
Jenis Kelompok | Masa Manfaat | Tarif Garis Lurus | Tarif Saldo Menurun |
---|---|---|---|
Bukan Bangunan | |||
Kelompok 1 | 4 Tahun | 25% | 50% |
Kelompok 2 | 8 Tahun | 12,5% | 25% |
Kelompok 3 | 16 Tahun | 6,25% | 12,5% |
Kelompok 4 | 20 Tahun | 5% | 10% |
Bang. Permanen | 20 Tahun | 5% | – |
Bang. Tidak Permanen | 10 Tahun | 10% | – |
Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online
itulah diatas berapa tarif persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah penyusutan barang berwujud. penyusutan digunakan untuk dalam rangka keperluan perpajakan.
Discussion about this post