Cara Bikin NPWP Online – Bagaimana cara membuat NPWP secara online?
mari kita simak tutorial berikut ini.
Situs Pendaftaran NPWP Online
alamat situs pendaftaran NPWP Online adalah pajak.go.id atau lebih tepat nya menggunakan alamat dengan sub domain ereg.pajak.go.id berikut link lengkap daftar npwp online https://ereg.pajak.go.id
semua layanan perpajakan menggunakan domain resmi pajak.go.id
selain dari domain alamat web tersebut maka dipastikan alamat tersebut maka bukan layanan milik Direktorat Jenderal Pajak.
Apakah pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara tertulis?
Berdasarkan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Adminsitrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak disebutkan bahwa :
- Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP (Pasal 2 ayat 1)
- Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (Pasal 9 ayat 1).
Syarat Pendaftaran NPWP
Berikut syarat syarat pendaftaran NPWP berdasarkan PER-04 Tahun 2020 :
Syarat NPWP Orang Pribadi
syarat pendaftaran NPWP Orang Pribadi (WNI) adalah :
- NIK KTP dan KK
sedangkan untuk Warga Negara Asing syarat nya adalah :
- fotokopi passpor dan
- fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
ps : pastikan NIK/KK anda telah terdaftar di database dukcapil pusat (bukan dukcapil daerah) bagi anda Warga Negara Asing, pastikan paspor anda telah tercatat pada database Kantor Layanan Imigrasi
Syarat NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim,
- fotokopi KTP
Syarat NPWP bagi Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, adalah :
- fotokopi KTP
- fotokopi Kartu NPWP suami, dalam hal suami merupakan Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
- fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami;
sedangkan syarat pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Badan dan Warisan Yang Belum terbagi dapat anda lihat pada artikel berikut : PER-04/PJ/2022
Cara Daftar NPWP Online Melalui ereg.pajak.go.id
berikut langkah langkah pendaftaran NPWP melaui ereg.pajak.go.id.
Registrasi Akun
langkah pertama adalah melakukan registrasi atau mendaftarkan akun pada ereg.pajak.go.id
silahkan anda menyiapkan email anda terlebih dahulu.
langkah langkah daftar akun pada ereg.pajak.go.id
- buka alamat situs ereg.pajak.go.id
- pilih daftar
- masukkan alamat email anda
- masukkan kode chapta
- klik daftar
- selanjutnya silahkan cek kotak masuk email dan klik link verifikasi
Mengisi Identitas
setelah anda mengklik link verifikasi pada email anda, anda akan diarahkan untuk mengisi identitas anda seperti Jenis WP, Nama,
masukkan password
nomor handphone
pertanyaan keamanan dan jawabannya
klik daftar
Login ke ereg.pajak.go.id
setelah anda berhasil membuat user pada ereg. langkah selanjutnya adalah mengecek inbox email yang dikirim oleh ereg npwp ke anda dan mengklik link aktivasi.
selanjutnya buka alamar ereg.pajak.go.id kemudian login menggunakan email dan password yang telah anda buat tadi.
baca juga : Jika Lupa Password Ereg
Kategori
pada halaman pertama pengisian formulir elektronik NPWP maka anda harus memiliki jenis NPWP anda, contoh seperti ini.
pada kolom Status Pusat -Cabang silahkan pilih Pusat, Cabang atau OPPT.
kemudian klik selanjutnya
Identitas
pada bagian B. Identitas Wajib Pajak silahkan isi identitas pribadi anda.
masukkan NIK dan nomor KK
kemudian Validasi Data
setelah data tervalidasi (ada label biru bertulis sesuai dukcapil/imigrasi) maka silahkan klik selanjutnya.
bagaimana jika data kependudukan saya tidak valid? silahkan lakukan validasi NIK dan KK terlebih dahulu di kantor layanan kependudukan di daerah anda.
Baca Juga : Validasi NIK Gagal pada saat daftar NPWP
Penghasilan
langkah selanjutnya adalah mengisi sumber penghasilan.
anda dapat mengisi sesuai kriteria yang telah disediakan.
contoh : jika anda pegawai/asn/polri/tni maka silahkan memilih Pekerjaan dalam Hubungan Kerja kemudian pilih kode KLU klasifikasi Lapangan Usaha sesuai dengan jenis pekerjaan anda.
jika anda pekerja bebas silahkan klik Pekerjaan Bebas
jika anda memiliki kegiatan usaha maka silahkan centang kegiatan usaha dan memilih kode jenis klasifikasi usaha nya
contoh pengisian bisa anda lihat seperti ini
jika sudah, maka silahkan klik Next
Alamat Domisili
pada bagian alamat domisili anda diminta untuk mengisi alamat sesuai tempat tinggal sebenar nya.
bisa jadi alamat anda sama dengan KTP namun bisa jadi juga berbeda berdasarkan kondisi sebenarnya.
contoh pengisian alamat domisili dapat anda lihat seperti ini :
Permintaan Kode Token
sebelum anda submit formulir anda harus melakukan permintaan kode token.
bagaimana cara melakukan permintaan kode token?
pada halaman dashboard > klik permintaan kode token,
kemudian token akan dikirim ke email anda
cek email untuk menyalin kode token yang anda butuhkan tadi.
Submit Formulir
setelah anda memperoleh kode token lewat email anda. silahkan salin kedalam formulir. contoh nya seperti ini
Klik kirim
kini NPWP anda telah selesai dibut. nomor NPWP akan muncul pada halaman dashboard akun ereg anda, dan NPWP elektronik anda akan terkirim di email anda.
npwp pribadi, npwp badan, npwp istri, npwp pusat, npwp cabang
pendafatara npwp secara online dapat dilakukan untuk pendaftaran npwp pribadi, maupun npwp badan, npwp pusat
perbedaaan npwp pusat dan npwp cabang?
perbedaaan npwp pusat dan npwp cabang menurut PER-04/PJ/2020 adalah sebagai berikut :
NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.
NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit terakhir berupa “000”.
Discussion about this post