Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Cek Kekayaan Pejabat Melalui LHKPN

by Admin
14/09/2021
in Artikel
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Cek LHKPN – Keterbukaan informasi publik saat ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi apapun termasuk mengetahui seberapa besar kekayaan para pejabat penyelenggara negara.

Laporan harta kekayaan para penyelenggara negara diumumkan dan bersifat informasi publik sebagai mana telah diatur oleh undang undang.

Informasi tersebut dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau biasa di sebut LHKPN.

Dasar Hukum LHKPN

Kewajiban penyampaian LHKPN buat para penyelenggara negara diatur dalam :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini penting terlebih ketika musim pilkada maupun pemilu legislatif maupun pilpres, banyak masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar kekayaan pejabat yang hendak mencalonkan diri, untuk memastikan bahwa calon yang akan dipilihnya sudah tepat.

Demikian halnya bagi pejabat publik, sudah sewajibnya melaporkan secara rutin harta maupun kekayaannya selama menjabat melalui laporan LHKPN agar diketahui dan bisa diakses secara luas oleh publik sekaligus membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya.

Pengertian LHKPN

Sebelum mengetahui lebih jauh mengenai cara cek kekayaan pejabat di LHKPN, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu pengertian LHKPN. Secara harfiah, LHKPN berarti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

LHKPN menjadi laporan wajib bagi seluruh pejabat publik untuk menyampaikan harta kekayaan yang ia miliki sejak pertama menjabat hingga akhir masa jabatannya. Dengan menyampaikan laporan LHKPN maka secara otomatis juga pejabat yang melaporkan LHKPN siap diperiksa atau diverifikasi kebenaran dari laporannya.

Tujuan LHKPN

Tujuan dari laporan LHKPN sebagai bentuk fungsi dari kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggaran negara mulai dari tingkat daerah hingga negara.

Pejabat yang Wajib Melaporkan LHKPN

Dalam pasal 1 butir (1) UU.No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, disebutkan bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dan pejabat lain yang yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Manfaat LHKPN

Kepatuhan dalam penyampaian LHKPN ini memiliki tiga manfaat penting, yakni;

  1. Sebagai instrumen pengelolaan sumber daya manusia (SDM) seperti untuk mengangkat penyelenggara negara berdasarkan kepatuhan dari pelaksanaan LHKPN bagi penyelenggara negara.
  2. Sebagai alat atau instrumen untuk melakukan pengawasan harta kekayaan penyelenggara negara yang terkait.
  3. Sebagai instrumen bagi akuntabilitas penyelenggara negara dalam memenuhi tanggung jawab atau kepemilikan harta dan kekayaannya.

Cara Menyampaikan Laporan LHKPN

Bentuk laporan LHKPN bisa dilakukan melalui situs resmi KPK dengan mengisi format laporan e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau e-LHKPN.

Setelah dilaporkan, maka secara otomatis pula laporan yang disampaikan penyelenggara negara tersebut telah menjadi informasi publik yang bersifat umum

Cara Cek Kekayaan Pejabat di LHKPN

Setiap LHKPN yang masuk atau yang dilaporkan melalui form e-LHKPN milik KPK maka sudah bisa langsung diakses oleh masyarakat umum.

Cara cek kekayaan pejabat di LHKPN pun bisa dilakukan dengan mudah, cukup dengan mengakses tautan resmi yang memang digunakan yakni; https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice-two.

Setelah itu, pengunjung akan diarahkan pada dua pilihan, yakni; Lapor LHKPN yang ditujukan untuk penyelenggara negara yang hendak menyampaikan LHKPN. Dan, Akses Pengumuman LHKPN, untuk mengetahui LHKPN penyelenggara negara yang hendak dilihat.

Setelah memilih tautan Akses Pengumuman LHKPN, pengunjung akan diminta mengisi nama atau nomor induk kependudukan (NIK) dari penyelenggara negara yang hendak diketahui harta dan kekayaannya,  isikan juga tahun lapor yang hendak diketahui serta pilih asal lembaga dari penyelenggara negara yang ingin diketahui besaran harta dan kekayaannya.

Terakhir pengunjung akan diminta untuk menconteng pilihan Captcha untuk memastikan bahwa pengunjung adalah manusia bukan robot, kemudian klik ikon search atau cari.

Setelah itu, akan tampil laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan setiap tahun berjalan selama penyelenggara negara tersebut menjabat.

Itulah tadi cara cek kekayaan pejabat di LHKPN dengan mengakses situs resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengetahui seberapa besar kekayaan dan harta yang dimiliki oleh pejabat yang ada di daerah.

Tags: KPKlhkpn

Artikel Terkait

diskon listrik voucher
Artikel

Cara Memaksimalkan Diskon Listrik 2025

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberikan diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan PT...

by Admin
02/01/2025
contoh perhitungan PPN atas transaksi menggunakan QRIS
Artikel

Contoh Perhitungan PPN atas transaksi menggunakan QRIS

Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan pada 2025 terus menuai...

by Admin
26/12/2024
Artikel

Bagaimana Cara Mengubah Format Tanggal Mail Merge

Teknik mail merge pada microsoft office dianggap sebagai teknik yang dapat memudahkan pekerjaan seseorang....

by Wahyuddin Rosi
21/06/2024
Artikel

Siapakah pemilik dari kontainer yang biasa Anda lihat?

Pemilik Kontainer - Kontainer atau peti kemas adalah perangkat kotak atau atau peti yang...

by Admin
09/10/2023
Artikel

Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Netflix

Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Netflix! Ini adalah layanan streaming yang sangat populer...

by Wahyuddin Rosi
08/10/2023
Artikel

Visi Misi DJP

Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pajak  2020 sd 2024 1. Visi DJP Mitra Terpercaya...

by Wahyuddin Rosi
20/07/2023
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.