Cara Daftar PKP Pajak – bagaimana cara mendaftar untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak? berikut kami tuliskan informasi tentang permohonan pengukuhan PKP oleh pengusaha orang pribadi atau badan usaha.
Untuk lebih jelas nya mari kita simak uraian berikut :
Referensi
tata cara dan syarat tentang pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat anda lihat pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. dan
selain aturan diatas terdapat juga PP 44 Tahun 2022 Tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM yang baru terbit tahun 2022 sebagai aturan PPN terbaru.
Pengertian PKP
Pengusaha Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat PKP, adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
Siapa Yang Wajib PKP?
Berdasarkan BAB II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasan usaha ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Batasan Pengusaha Kecil menurut Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini adalah? omset penyerahan BKP/JKP setahun adalah 4,8 Miliar.
Bukan Berarti Pengusaha Kecil Tidak Bisa PKP
Jadi pengusaha kecil ngak boleh PKP?
Berdasarkan pasal 45 ayat (2) PER-04/PJ/2020 Pengusaha kecil yang dimaksud diatas dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusahan yang melakukan penyerahan BKP/JKP dengan omset setahun melebihi 4,8M wajib PKP, sedangkan
Pengusaha yang melakukan penyerahan dengan omset BKP/JKP kurang dari 4,8M /tahun (pengusaha kecil) dapat memilih untuk di kukuhkan sebagai PKP.
Jika Saya Ingin Daftar PKP Pajak
nah bagaimana cara nya jika saya ingin melakukan permohonan agar dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak? berikut informasinya
Mengajukan Permohonan
permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diajukan di KPP terdaftar secara elektronik atau secara tertulis.
berikut formulir pengukuhan PKP :
- Download Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Download Formulir Aktivasi Akun PKP
- Download Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik
Melengkapi Dokumen Persayaratan PKP
Pengusaha Orang Pribadi
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP;
- bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor, atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
Badan Usaha Status Pusat
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
- akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Badan dalam negeri; atau
- surat keterangan penunjukan dari pusat bagi bentuk usaha tetap
- dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP;
- bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- fotokopi paspor; dan
- fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
Status Cabang
- surat keterangan sebagai cabang bagi Badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; dan
- dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap, meliputi:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP;
- bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- fotokopi paspor; dan
- fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
Badan Usaha bentuk Kerjasama Operasional (Joint Operation)
- fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
- fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; dan
- dokumen identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai wakil bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi:
- bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan Kartu NPWP;
- bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- fotokopi paspor; dan
- fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
Instansi Pemerintah
- fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
- kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
- kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
- fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Penerimaan dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa;
- fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; dan
- fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
Ketentuan Lain Yang Harus di Penuhi
selain syarat syarat diatas terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha agar permohonan peengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diterima sebagaimana disebutkan di Pasal 45 ayat (8) PER-04/PJ/2022 antara lain :
Lapor SPT 2 Tahun
Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ini berlaku juga bagi seluruh Pengurus dan Penanggung Jawab perusahaan. Pastikan telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT 2(dua) tahun terkahir sebelum memasukkan permohonan PKP.
Lapor SPT 2 Tahun terakhir tidak berlaku bagi yang usaha status cabang, Instansi Pemerintah atau Badan Usaha yang berbentuk KSO /Joint Operation.
Tunggakan Pajak
tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang Pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
Cara Menyampaikan Permohonan PKP
Permohonan pengukuhan PKP oleh pengusaha dilakukan oleh pengusaha dengan terlebih dahulu menandatangani formulir permohonan dan melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
kemudian permohonan tersebut disampaikan dengan cara :
- secara langsung di loket TPT di KPP; atau
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- ekpedisi jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha.
Berapa Lama Proses Pengukuhan PKP
Berapa lama proses pengajuan PKP? jangka waktu penelitian permohonan PKP adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Proses pengukuhan PKP lebih cepat karena hanya memerlukan penelitian saja.
sedangkan untuk proses aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik nya adalah maksimal 10 (sepuluh) hari kerja.
proses aktivasi akun PKP memerlukan penelitian lapangan.
Manfaatkan Layanan Whatsapp KPP
untuk memudahkan proses pengajuan pengukuhan PKP baik itu pencarian informasi atas syarat dan ketentuan, formulir atau updating progres pemrohonan ada baik nya anda memanfaatkan layanan whatsapp kantor pajak.
Baca Juga : Cara Mengecek Nomor Whatsapp Kantor Pajak
Dapat Apa?
apa apa saja yang saya dapat apa dari kantor pajak ketika permohonan PKP saya diterima?
sekedar informasi bagi anda yang baru pertama kali mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pastikan anda menerima 5(lima) hal ini :
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Kode Aktivasi Akun PKP
- Password PKP
- Sertifikat Digital Efaktur
- Informasi Hak dan Kewajiban setelah dikukuhkan sebagai PKP
jangan lupa setelah proses aktivasi akun PKP anda telah berhasil, pastikan melakukan ini :
- Install Aplikasi Efaktur
- Meminta Nomor Seri Faktur Pajak
- Setting Sertifikat Elektronik di Browser (untuk akses keperluan layanan elektronik perpajakan)
itulah diatas tips tips bagaimana cara mengajukan pengukuhan PKP, formulir PKP, syarat dan ketentuannya, hal yang perlu dilakukan pasca usaha telah dikukuhkan sebagai PKP.
semoga bermanfaat. cmiiw…
Baca Juga : Cara Pemadanan NIK NPWP