Kode Otorisasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak), atau yang dikenal sebagai Kode Otorisasi Coretax, adalah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang diterbitkan oleh DJP. Ini merupakan kunci penting bagi Wajib Pajak (WP) untuk dapat melakukan tanda tangan digital pada dokumen-dokumen perpajakan di sistem Coretax DJP. Contoh misalnya pelaporan SPT Tahunan Pribadi.
sebelum melanjutkan membaca artikel ini, berikut video cara membuat kode otorisasi di coretax.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara mengajukan Kode Otorisasi Coretax dengan mudah:
- pastikan akun coretax sudah aktif
- login ke akun coretax
- klik Portal Saya
- klik Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Digital
- jenis sertifikat elektronik pilih : Kode Otorisasi DJP
- buat baru Passphrase atau Kode Otorisasi (Mengandung Huruf Kapital dan Kecil, Angka, dan Karakter contoh passprese : Kulkas5pintu*
- Simpan
