Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator PPN
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax PPN Coretax

Cara Menghitung Sanksi Administrasi Pembetulan SPT Masa PPN – SP2DK

Pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan adanya tambahan kurang bayar maka dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam UU KUP

by Wahyuddin Rosi
19/12/2025
in PPN Coretax
0 0
0
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak

apakah anda pernah menerima surat SP2DK?

kemudian anda dihimbau untuk membetulkan SPT Masa PPN akibat adanya data temuan yang belum dilaporkan. sehingga hal tersebut menimbulkan adanya tambahan kurang bayar PPN yang belum di setorkan.

nah atas pembetulan SPT PPN kurang bayar tersebut mengakibatkan adanya sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung berdasarkan tarif KMK dikalikan dengan jumlah bulan telat bayar dikalikan jumlah kurang bayar.

jadi ketika anda ingin menghitung berapa kewajiban yang masih harus dibayarkan, sebaiknya anda juga perlu memperhatikan jumlah sanksi administrasinya yang akan ditimbulkan dari pembetulan tersebut.

Contoh nih…

PT. Contoh melakukan pembetulan SPT PPN Masa 12 2024. Jumlah kurang bayar SPT Masa PPN nya adalah Rp.12,000,000,- yang disetorkan pada tanggal 20 Desember 2025.

Hitung berapa sanksi administrasi yang akan terbit dalam Surat Tagihan Pajak (STP) :

Rumus

Jumlah Sanksi = Pokok Pajak x Jumlah Bulan Terlambat (Max 24) x Tarif berdasarkan KMK

Rp.12,000,000 x 11 x 1% =Rp.1,320,000

contoh hitung sanksi pajak karena pembetulan

download kertas kerja perhitungan sanksi dalam bentuk excel

itulah diatas teknik cara menghitung sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak. pembetulan spt baik itu inisiatif sendiri ataupun melalui himbauan sp2dk yang terdapat unsur keterlambatan dapat dikenakan sanksi administrasi.

Tags: Sanksi

Artikel Terkait

coretax djp
PPN Coretax

Cara Membatalkan Faktur Pajak di Coretax

Bagaimana cara membatalkan faktur pajak pada aplikasi coretax? berikut uraian kami untuk anda para...

by Wahyuddin Rosi
17/09/2025
Bendahara IP

Faktur Approve tidak muncul di Induk SPT PPN L1 – Instansi Pemerintah

bagaimana solusi jika faktur sudah muncul di dashbord pajak masukan tapi tidak muncul di...

by Admin
05/08/2025
coretax djp
PPN Coretax

Jika PPN nihil, apakah harus lapor?

Ya, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

by Wahyuddin Rosi
23/03/2025
coretax djp
Bendahara IP

Cara Buat Billing PPN di Coretax

Cara Buat Billing PPN - untuk penyetoran atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di...

by Admin
08/03/2025
Coretax

Error SPT PPN Coretax

Bagaimana cara mengatasi error Warn Data e-Faktur baru ditemukan. Silakan klik tombol Prefill Returnsheet...

by Wahyuddin Rosi
06/03/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • coretax djp

    Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Download Formulir 1721 A1 Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Tanggal Pembuatan NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus IF untuk menghitung PPh di Excel – Tarif Pasal 17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Pembetulan SPT di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Potong A1 atau A2 di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Efek berupa Saham, Reksadana dan Obligasi Perlu Lapor SPT?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengecek NPWP aktif atau tidak di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.