Bagaimana cara membatalkan faktur pajak pada aplikasi etaxInvoice? berikut uraian kami untuk anda para pembaca tentang tatacara pembatalan efaktur berdasarkan aturan terbaru.
Faktur yang sudah di terbitkan pada aplikasi efaktur dapat dilakukan penggantian atau pembetulan dan juga pembatalan.
Ketentuan tentang penggantian atau pembetulan dan pembatalan faktur pajak dapat dilihat pada aturan terbaru tentang faktur pajak yaitu di BAB V PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak.
Baca Juga : Cara Menghapus Faktur Pajak yang belum di upload
Langkah Langkah Cara Membatalkan Efaktur Pajak
Time needed: 5 minutes
Berikut langkah langkah cara membatalkan efaktur pada aplikasi efaktur.
- Buka Aplikasi EtaxInvoice
pertama jalankan aplikasi etaxinvoice dekstop anda melalui laptop anda.
- Login Pengguna
masukkan user name dan password aplikasi anda
- Pilih Menu : Faktur Keluaran
- Administrasi Efaktur
- Pilih Faktur
silahkan pilih faktur yang akan di batalkan
- Klik Batalkan Faktur
setelah faktur dipilih, pada menu bawah silahkan anda klik Batalkan Faktur dan Pilih Ya
- Upload Faktur
faktur
- Selesai
Kapan Faktur Pajak dibatalkan?
Pengusaha Kena Pajak atau PKP dapat membatalkan faktur pajak dengan cara dan ketentuan sebagai berikut apabila :
- Apabila Faktur Pajak yang dibuat atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tersebut transaksinya di batalkan. atau;
- Penyerahan barang atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur.
Ketentuan selanjutnya lagi menurut PER-03/PJ/2022 yang perlu kami informasikan adalah :
membatalkan faktur pajak dapat dilakukan selama SPT Masa tempat dimana faktur tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan menurut peraturan perpajakan.
wah yang bagaimana tuh? emang ada SPT Masa PPN yang ngak bisa dibetulkan menurut aturan perpajakan? bukannya SPT dapat dibetulan sampai berkali kali kan yaah?
yess ada yaitu dimana ketika SPT Masa pengusaha kena pajak telah dilakukan pemeriksaan maka spt tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi pemeriksaan. sehingga sederhananya arti dari kalimat diatas adalah, pembatalan faktur dapat dilakukan bilamana SPT Masa belum dilakukan pemeriksaan, kira2 begitu ya.
Pembeli Harus Batal Lebih Dulu
nah ini satu informasi lagi yang bersumber dari PER-03 Tahun 2022 yaitu bilamana anda sebagai Pengusaha Kena Pajak penjual yang menerbitkan faktur ingin membatalkan faktur penjualan anda, maka yang harus anda lakukan adalah memastikan faktur tersebut telah dibetulkan terlebih dahulu oleh pembeli.
anda harus memastikan bahwa faktur penjualan tersebut tidak dilaporkan oleh lawan trnasaksi anda.
cara memastikannya bagaimana? sistem server efaktur sudah cukup cerdas untuk hal ini.
jika anda akan melakukan pembatalan efaktur yang mana telah dilaporkan oleh lawan transaksi maka secara sistem pembatalan anda tertolak. sistem akan meberika notice kepada anda kalau faktur tersebut telah di laporkan dalam spt masa lawan pembeli.
jika anda menemukan hal tersebut maka silahkan berkoordinasi dengan pembeli untuk melakukan pembetulan SPT Masa nya terlebih dahulu.
nah itulah diatas bagaimana cara membatalkan faktur pajak pada aplikasi etaxinvoice. jika terdapat pertanyaan silahkan manafaatkan kolom komentar dibawah.