Faktur Pajak Terlanjur diBatalkan – Sebagai Wajib Pajak yang baik kita harus menghitung,membayar dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu. Kualitas pelaporan yang baik akan membantu anda dalam skoring kepatuhan. skor kepatuhan yang bagus mengurangi risiko biaya kepatuhan yang tinggi.
Baca Juga : Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran
Dalam perjalanan operasi bisnis, terkadang wajib pajak dihadapkan pada permasalahan administrasi yang berdampak pada pelaporan perpajakan. sehingga memerlukan treatment yang tepat. berikut kami tuliskan beberapa tips dan trik dalam mengadministrasikan PPN.
Sebagai contoh misalnya, dalam administrasi pelaporan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak PKP, terdapat faktur pajak yang terlanjur di batalkan. padahal transaksi tersebut nyata2 terjadi.
Jika seperti diatas kondisinya maka akan timbul pertanyaan?
- apakah faktur pajak nya masih bisa dibuatkan
- apakah terdapat sanksi atas faktur pajak tersebut
- apakah faktur pajak masukannya dapat di kreditkan oleh pembeli?
Tanggal 15 Bulan Berikut nya
faktur pajak masih dapat di buat paling lambat tanggal 15 bulan berikut nya.
artinya jika terdapat faktur pajak bulan 10 yang terlanjur dibatalkan, maka anda masih dapat membuat dan mengupload faktur sebelum tanggal 15 Bulan 11
setelah melewati masa periode tersebut anda sudah tidak bisa menerbitkan faktur masa sebelum nya (mundur).
faktur pajak yang telah di batalkan tidak dapat di ubah statusnya. anda hanya bisa menerbitkan faktur atas transaksi tersebut dengan menggunakan nomor yang baru.
Terlambat atau Tidak Menerbitkan Faktur
Kewajiban melekat pada PKP untuk menerbitkan faktur pada saat :
- Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena pajak
- Saat Pembayaran (bilamana pembayaran dilakukan sebelum penyerahan)
- Saat pembayaran termin
- Saat Eksport BKP berwujud/tidka berwujud dan Saat Ekspor JKP
- Saat lainnya yang diatur dalam peraturan lainnya.
jika dalam hal pengusaha PKP tidak atau terlambat menerbitkan faktur pajak maka akan dikenakan sanksi administrasi. sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang HPP.
Besaran sanksi adalah 1% dari DPP.
Ketentuan tentang penerbitan faktur bisa anda lihat di Per-03 Tahun 2022
Faktur Pajak dibatalkan tidak dapat di kreditkan
faktur pajak yang telah dibatalkan atas PPN masukannya tidak dapat dikreditkan oleh PKP pembeli.
oleh sebab itu kesalahan atas pembatalan faktur menyebabkan dampak pada pihak lain.
Faktur Pajak terlanjur di bayarkan
Menghadapi kondisi seperti ini. Setoran PPN yang seharusnya dibayarkan atas PPN kurang bayar dari faktur yang diterbitkan, ternyata terdapat keliruan penerbitan faktur sehingga faktur tersebut dibatalkan.
Dalam contoh ini, faktur yang telah di bayarkan ternyata harus di batalkan. sehingga jumlah PPN yang seharusnya di setorkan pada masa tersebut lebih kecil.
PPN yang telah disetorkan atas faktur yang mengalami pembatalan maka tetap dapat di gunakan, berikut hal yang bisa anda lakukan ketika mengalami kondisi hal seperti diatas :
Kompensasi Ke Masa berikut nya
Ketika anda memiliki setoran PPN lebih, maksudnya jumlah PPn yang disetorkan pada masa tersebut lebih besar daripada jumlah PPN yang terutang maka dapat di lakukan kompensasi ke masa pajak berikut nya atau masa pajak di depannya.
Bagaimana cara nya? yaitu dengan merekam jumlah setoran PPN (seluruhnya) yang disetorkan pada masa tersebut pada induk SPT Masa PPN.
maksudnya silahkan kreditkan (akui) seluruh nominal PPN yang sdh disetorkan pada masa tersebut.
pada hasil perhitungan PPN akan menghasilkan nilai SPT lebih bayar.
atas kelebihan pembayaran tersebut silahkan mencentang opsi kompensasi ke masa pajak berikut nya, atau masa pajak xx yang diinginkan.
tapi ingat kompensasi PPn tidak dapat dilakukan secara mundur.
Resitusi
Selain pilihan kompensasi anda juga dapat melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
cara nya juga sangat muda. Anda bisa memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Yaitu pengembalian pendahuluan pajak.
perhatikan kondisi anda. Bagi yang ingin mengajukan pengembalian pendahuluan dapat memenuhi kriteria Pasal 17 C ataupun Pasal 17D Undang Undang KUP. Atau Pasal 9 ayat (4) C Undang Undang PPN.
jika anda tidak memenuhi kriteria diatas, anda hanya bisa mengajukan restitusi secara umum di akhir tahun pajak (Pasal 17B)
Pemindahbukukan
Faktur keluaran yang sudah terlanjur di setor dan dilapor PPN nya di kemudian hari faktur pajak tersebut dibatalkan. apakah kita perlu melakukan pemindahbukuan atas kelebihan tersebut?
atas kelebihan setoran tersebut anda bisa bisa saja melakukan pemindahbukuan ke masa pajak yang lain atau ke jenis pajak yang lain. namun jika anda berencana memindahkannya ke masa pajak yang akan datang dengan kode jenis yang sama yaitu PPN 411211-100 maka ada baik anda tidak perlu melakukan PBK, cukup dengan melaporkannya sebagai lebih bayar kompensasi ke masa pajak (…).
kenapa? teknik ini lebih efisien karena atas pembayaran tersebut bisa langsung di kreditkan di masa pajak berikutnya. berbeda dengan PBK yang membutuhkan waktu administrasi maksimal 30 hari hingga nomor NTPN yang baru bisa selesai di proses. teknik kompensasi lebih bayar lebih praktis karena dilakukan secara aplikatif by sistem, sementara PBK masih menggunakan surat permohonan dan mesti diajukan secara manual di kantor pelayanan . Tentunya PBK akan menjadi beban administrasi bagi pihak perusahaan maupun pihak kantor layanan.
nah bagamana kah contoh teknis pengisian SPT apabila kita hendak melakukan kompensasi? anda cukup melakukan pembetulan SPT masa atas pembatalan faktur tersebut. nanti secara otomatis akan berubah lebih bayar.
2. SPT setelah pembetulan, kolom kompensasi akan otomatis enable setelah lebih bayar muncul.