Sebagai warga negara yang baik, pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan keniscayaan. Pajak adalah hal yang tidak bisa tidak atau wajib dilaksanakan dalam kelangsungan hidup bernegera. Ongkos bernegera terlalu mahal sehingga memerlukan sumber sumber pendapatan.
Bagi teman teman yang berprofesi sebagai perawat maka berikut ini kami menuliskan aspek aspek perpajakan apa saja yang melekat pada seorang profesional perawat. mari simak ulasannya.
Pengertian Perawat
Ada banyak definisi perawat yang bisa anda dapatkan saat ini. Saya akan mengutip definisi perawat menurut International Council of Nursing (ICN).
Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat serta berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit, dan pelayanan penderita sakit.
Profesional Perawat
Kata kunci nya adalah telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan memberikan pelayanan keperawatan dan melaksanakan kode etik profesi.
Bagi teman teman yang ingin menjadi profesional perawat harus memperoleh pendidikan keperawatan baik itu jenjang D3 atau S1 dari lembaga pendidikan yang telah terakreditasi. Selanjutnya diikuti pendidikan profesi keperawatan untuk memperoleh gelar Ners.
Salah satu lembaga pendidikan keperawatan yang telah berpengalaman adalah Akper PGP. Lembaga ini telah melahirkan banyak profesinal dalam bidang keperawatan dan kesehatan sejak tahun 2002.
Tugas Perawat
Tugas perawat mencakup berbagai aspek penting dalam pelayanan kesehatan, antara lain:
1. Memberi Asuhan Keperawatan: Melakukan penilaian, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi tindakan keperawatan berdasarkan kebutuhan pasien.
2. Advokasi Pasien: Melindungi hak-hak pasien dan membantu mereka dalam memahami informasi medis.
3. Pendidikan dan Penyuluhan: Memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga tentang kesehatan dan perawatan.
4. Koordinasi Tim Kesehatan: Mengelola dan mengoordinasikan perawatan dengan anggota tim kesehatan lainnya.
5. Memberikan Dukungan Emosional: Menyediakan kenyamanan dan dukungan psikologis kepada pasien.
6. Manajemen Kasus: Mengatur dan memantau perawatan pasien secara menyeluruh.
Perawat juga berperan sebagai konsultan, rehabilitator, dan komunikator dalam konteks pelayanan kesehatan.
Kewajiban Pajak
Seorang profesional perawat memiliki kewajiban dalam aspek perpajakan sebagai berikut :
Mendaftarkan Diri ber NPWP
Dalam hal anda adalah seorang perawat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka kewajiban yang pertama adalah mendaftarkan diri untuk ber NPWP
Pendaftaran NPWP dilakukan melalui secara daring melalui web ereg.pajak.go.id.
Baca ini : cara daftar npwp online melalui hp
Mengumpulkan Bukti Potong PPh
Aktivitas selanjutnya yang wajib dilakukan sebagai seorang profesional adalah mengumpulkan bukti pemotongan PPh 21 oleh pihak pihak yang memberikan penghasilan.
Dalam hal penghasilan tersebut di telah dipotong PPh 21 maka sobat profesional perawat harus meminta bukti potong tersebut.
Bukti potong tersebut digunakan pada saat pelaporan spt tahunan pajak pribadi yang dilaporkan paling lambat 31 maret setiap tahun.
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi
Kewajiban selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan Pajak orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun lewat web djp online.
Apa saja yang dilaporkan di SPT Tahunan? Yang di laporkan dalam spt tahunan adalah penghasilan dalam satu tahun. baik itu dari penghasilan bekerja maupun dari penghasilan usaha.
Kemudian melaporkan jumlah harta yang dimiliki per 31 Desember akhir tahun. Agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, agar wajib pajak melaporkan harta nya dengan benar.
Kemudian melaporkan bukti bukti potongan pajak atau bukti potong PPh 21.
Penutup
Itulah diatas kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh sahabat yang berprofesi sebagai perawat.
Jika terdapat pertanyaan seputar perpajakan untuk profesi profesi lainnya, silahkan tinggalkan pertanyaan pada kolom komentar dibawah.