Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan ornag pribadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang Undang Pajak Penghasilan.
Tulisan ini di update 12-03-2024
Pemotong PPh Pasal 21/26
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 Tahun 2023 Pasal 2 disebutkan bahwa yang termasuk pemotong pajak penghasilan Pasal 21/26 adalah :
Baca Juga : Cara Merekam Bukti Potong PPh 21/26 di eBupot
Pemberi Kerja
pemberi kerja yaitu orang pribadi dan Badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.
Instansi Pemerintah
termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
Penyelenggaran Program Pensiun
meliputi dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apapun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Orang Pribadi atau Badan
orang pribadi dan Badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan
Penyelenggara Kegiatan
termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.
Yang Dikecualikan sebagai Pemotong PPh Pasal 21/26
selain daftar diatas terdapat pengecualian subjek sebagai pemotong pajak penghasilan Pasal 21/26. disclaimer ini disebutkan dalam PMK-168 tahun 2023.
Berikut ini adalah yang di kecualikan sebagai pemotong PPh Pasal 21 :
Kantor Perwakilan Negara Asing
kantor perwakilan negara asing adalah yang di kecualikan dari subjek pajak berdasarkan undang undang ketentuan umum perpajakan.
Organisasi International
Organisasi international tidak semuanya di kecualikan sebagai pemotong pajak penghasilan.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan syarat:
- Organisasi tersebut Indonesia juga sebagai anggotanya;
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan
- yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional,
Orang Pribadi
Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang semata mata hanya untuk keperluan membantu urusan rumah tangga.
dan pekerjaan lainnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas nya.
Contoh seorang dokter yang melakukan pekerjaan bebas mempekerjakan tukang akuarium dalam rangka membuat akurium pribadi anak nya maka atas pembayaran jasa tukang akurarium tersebut tidak termasuk objek pemotongan.
Contoh seorang dokter yang melakukan pekerjaan bebas mempekerjakan tukang akuarium dalam rangka pemeliharaan klinik tempat usaha nya, maka atas pembayaran upah tukang tersebut dipotong PPh Pasal 21/26 berdasarkan ketentuan yang berlaku.
itulah diatas penjelasan tetang siapa pemotong PPh Pasal 21/26.
Baca Juga : Instansi Pemerintah Wajib Terbitkan Bukti Potong 1721 A3