Konsultan pajak adalah seseorang yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan usaha dalam mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak.
tujuannya apa ? yaitu dalam rangka membantu kliennya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkesesuaian dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Aktivitas utamanya adalah membantu klien dalam menghitung, menyusun, dan melaporkan pajak yang menjadi kewajiban mereka.
Mereka juga membantu klien dalam hal optimalisasi biaya kepatuhan pajak yang perlu dikeluarkan, memanfaatkan diskon pajak atau aturan aturan yang berlaku, serta mengelola situasi pajak, terutama bagi perusahaan atau bisnis.
Baca Juga : Apa itu Laporan Keuangan Yang di Audit Akuntan Publik
mereka juga dapat mendampingi klien saat pemeriksaan dan membantu untuk menanggapi permintaan klarifikasi atau keterangan yang dilakukan oleh kantor pajak kepada wajib pajak.
Baca Juga : Apa itu SP2DK dan Cara Menanggapinya
Tugas
memberikan nasihat kepada wajib pajak agar tingkat kepatuhan
Secara Beberapa tugas dan pekerjaan seorang konsultan pajak antara lain:
- Administrasi Perpajakan misalnya pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, Pemindahan NPWP, Penghapusan NPWP dll
- Menyiapkan laporan SPT pajak
- Membantu menyusun pedoman perpajakan bagi klien
- Menyusun strategi atau keputusan keuangan yang bijak bagi klien
- Memberikan jasa konsultasi permasalahan perpajakan
- Memberikan setiap informasi kepada wajib pajak yang berkaitan tentang segala peraturan pajak yang terbaru dan terkini
- Mengumpulkan informasi keuangan untuk merancang strategi atau keputusan keuangan yang bijak bagi klien
- Membantu korespondensi kepada otoritas
Konsultan pajak juga biasanya dibekali dengan sertifikasi hukum pajak atau akuntansi. sehingga dapat membantu anda dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar yang berlaku. selain itu dapat membantu anda dalam menyelesaikan sengketa pajak melalui jalur hukum atau jalur alternatif lainnya.
Jika kamu tertarik untuk berkarier sebagai seorang konsultan pajak, kamu perlu memiliki pengetahuan yang cukup dalam bidang perpajakan dan akuntansi.
Gaji seorang konsultan pajak bervariasi tergantung pada pengalaman dan kualifikasi yang dimiliki, serta ukuran perusahaan tempat mereka bekerja
Berapa Tarif Konsultan Pajak
Tarif konsultan pajak berbeda beda untuk setiap pemberi jasa. Hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain luasan layanan yang diberikan serta skill dan pengalaman yang dimiliki oleh konsultan.
Layanan tersebut antara lain jasa perpajakan umum seperti pendaftaran NPWP, Permohonan PKP, Penghapusan NPWP pelaporan hingga pembayaran pajak.
Sedangkan untuk layanan yang lebih kompleks seperti analisis risiko, audit kepatuhan, pendampingan korespondensi, transfer pricing, sengketa pajak, permohonan fasilitas baik itu insentif atau surat keterangan, pengelolaan gaji karyawan, bisa dipastikan biaya jasanya lebih besar.
Tarif konsultan pajak yang kami coba himpun dari ChatGPT yang meliputi layanan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 bisa berkisar antara Rp.150.000 sampai dengan Rp.5.000.000 sedangkan untuk korporasi atau perusahaan bisa sampai Rp.1.000.000 sampai dengan Rp.20.000.000,-. its depending on your scale of your bussiness…
untuk lebih akurat tidak ada salah untuk melakukan konsultasi biaya pada penyedia jasa layanan terlebih dahulu.
Tips Memilih Konstulan Pajak
ada beberapa tips tips yang mungkin bisa anda gunakan ketika hendak memilih jasa penyedia layanan kepatuhan perpajakan :
Berikut adalah beberapa tips untuk memilih konsultan pajak yang tepat:
- Pilih konsultan pajak yang berpengalaman dan profesional
- Pastikan konsultan pajak memiliki izin praktik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Periksa kredensial dan reputasi konsultan pajak;
- Memiliki pemahaman yang luas tentang proses bisnis perpajakan.
- Mampu menentukan makna dari aturan perpajakan.
- Sesuaikan kebutuhan perusahaan dengan spesialisasi konsultan pajak;
- Cari rekomendasi dari orang lain, seperti teman atau rekan bisnis;
Selain itu, pastikan juga untuk mengetahui tipe konsultan pajak yang dimiliki, karena setiap tipe memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Beberapa tipe konsultan pajak antara lain:
- Creative Consultant: Tipe konsultan pajak yang cukup agresif dalam membantu klien untuk dalam perencanaan pajak;
- Maximizing Consultant: Tipe konsultan pajak yang memaksimalkan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh kliennya;
- Partner Consultant: Tipe konsultan pajak yang bisa menjadi partner dalam mengelola pajak perusahaan;
Aturan Terbaru Tentang Konsultan Pajak
aturan terbaru tentang konsultan pjaka salah satunya bisa anda lihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022. peraturan ini adalah perubahan aturan sebelumnya yaitu PMK 111 tahun 2014.
Persyaratan Menjadi Konsultan Pajak
konsultan pajak berasal dari profesional yang memiliki kompetensi, pensiunan DJP atau pegawai DJP yang telah melakukan pensiun dini.
bagi anda seorang profesional yang ingin menjadi konsultan pajak berikut syarat syarat umum nya :
- berstatus Warga Negara Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak
Pegawai pajak aktif tidak boleh merangkap menjadi konsultan pjak, pegawai pajak yang telah pensiun murni atau pensiun dini bisa mendaftar untuk menjadi konsultan pajak.
minimal melewati jangka 2 tahun sejak SK pensiunnya.
Formulir Izin Praktek Konsultan Pajak
Bagi anda seorang profesional, pensiunan direktorat jenderal pajak, atau orang yang pernah mengabdi di DJP kemudian pensiun dini ingin menjadi konsultan pajak, berikut surat permohonan nya.
formulir ini terdapat pada lampiran PMK 175 Tahun 2022 tentang Konsultan Pajak.
Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak
beberapa orang mengunakan jasa dari konsultan pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan karena diperoleh beberapa manfaat, antara lain :
menghemat Waktu dan Energi. sehingga wajib pajak bisa fokus mengembangkan bisnis dan usaha. karena segala tugas soal perpajakan telah di delegasikan kepada konsultan.
Menghindari Kesalahan Pelaporan Pajak : konsultan yang memiliki kompetensi dipastikan bisa membantu anda dalam memitigasi risiko risiko adanya kesalahan dalam pelaporan pajak.
Optimalisasi Pembayaran Pajak : dengan adanya pemahaman yang baik tentang pajak, bisa dipastikan pembayaran pajak dapat dioptimalisasi. menghindari adanya beban pajak yang sejatinya tidak perlu di keluarkan. misalnya : sanksi administrasi karena lupa/telat lapor/bayar pajak, kredit pajak yang seharusnya menjadi hak, faktur masukan yang tidak teradministrasi dengan baik, bukti potong pph yang tidak terkumpul dengan baik. kurang informasi tentang adanya insentif pajak, dan masih banyak lagi hal hal yang bisa mengakibatkan kurang nya optimalisasi pajak yang baik.
Kepatuhan Pajak : ini adalah yang paling penting, meningkatkan kepatuhan. semakin rendah kepatuhan seorang wajib pajak maka semakin besar risiko biaya kepatuhan yang harus di keluarkan. dengan menggunakan jasa konsultan pajak maka kepatuhan bisa ditingkatkan. mitigasi risiko dapat dilakukan dan analisis kepatuhan dapat dijalankan dengan baik.
Saran dan Dukungan : tidak semua wajib pajak memahami proses bisnis perpajakan dan ketentuan yang berlaku. sama seperti dengan hukum hukum lainnya, hukum pajak bisa dibilang beberapa masih memiliki ambiguitas. diperlukan opini yang bagus dalam penerapannya. sehingga saran dan dukungan sangat diperlukan.
itulah diatas sedikit informasi tentang konsultan pajak, selamat membaca.
Baca Juga :