Cara Menanggapi SP2DK – SP2DK menjadi topik perbincangan yang menarik di social media akhir akhir ini.
Jika anda memasukkan kata kunci “sp2dk” maka anda akan menemukan berbagai ragam respon dan tanggapan yang dikeluarkan oleh netizen atau Wajib Pajak.
Sebagian besar dari mereka yang pernah menerima surat SP2DK kemungkinan tidak terlalu memahami tentang maksud dari surat ini.
Sebagai wajib pajak, kita harus memiliki informasi yang cukup tentang apa itu SP2DK dan bagaimana cara menanggapi nya dengan benar.
nah jika kemudian hari misalnya anda mendapatkan surat ini, dan anda telah memiliki informasi yang cukup. maka kemungkinan untuk bisa mengambil tindakan yang benar adalah besar.
Apa itu SP2DK?
Pertanyaan yang sering kita temukan adalah : apa sih SP2DK itu? dan apa yang harus saya lakukan apa ketika memperoleh surat ini?.
Dalam artikel Blog Online Pajak kali ini, kami akan berbagi informasi singkat tentang pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh kantor pajak.
Kami mencoba rangkum dari beberapa sumber informasi dan juga dari ketentuan yang berlaku saat ini salah satunya dari SE-05/PJ/2022.
Berikut poin poin penting nya :
Kenapa ada SP2DK Pajak?
Sistim perpajakan di Indonesia menganut sistim self assesment, artinya apa? seluruh rangkaian kewajiban perpajakan mulai dari perhitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak dipercayakan sepenuh nya kepada pajib pajak.
Meski demikian, sistem self assestment belum menjamin tercapainya kualitas kepatuhan seluruh wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
Sebagai konsekuensi dari sistim self assestment, Direktorat Jenderal Pajak menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui rangkaian kegiatan seperti penelitian kepatuhan formal maupun materil, permintaan penjelasan hingga kunjungan visit.
Nah…jika ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan atau adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak.
Gimana caranya Ditjen Pajak melakukan permintaan penjelasan? apakah lewat pesan whatsaap?? atau mention di twitter?? nyandak gitu juga…
Direktorat Jenderal Pajak melakukan permintaan penjelasan dengan cara terlebih dahulu menerbitkan “surat cinta” yang namanya SP2DK.
SP2DK adalah
Apa itu SP2DK ?
Menurut SE-05/PJ/2022 SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang selanjutnya disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK.
Apa itu Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK)?
Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang selanjutnya disebut P2DK adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SP2DK dicetak melalui sistim informasi milik DJP, kemudian dikirim melalui pos atau diantar langsung oleh petugas.
Didalam surat SP2DK terdapat informasi atau poin indikasi ketidakpatuhan yang perlu anda tanggapi atau klarifikasi.
Didalam surat SP2DK juga terdapat nama dan nomor telepon petugas yang melakukan pengawasan atau biasa disebut Account Representative.
Apa Yang Harus Saya Lakukan?
Hal pertama yang perlu anda lakukan ketika memperoleh SP2DK adalah menerima dan kemudian mempersiapkan tanggapan atas surat tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak tidak bersedia menerima SP2DK yang disampaikan kepadanya, Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan penjelasan.
cara memberikan klarifikasi atau tanggapan telah diatur tidak sekedar memberikan respon namun bagaimana cara nya agar tujuan SP2DK ini tercapai.
Substansi dari tanggapan adalah menyanggah, menolak atau mengakui informasi tersebut baik seluruhnya ataupun sebagian.
Menemukan Pokok Permasalahan
Sebelum menanggapi, terlebih dahulu anda harus menemukan uraian yang menjadi pokok indikasi ketidakpatuhan. Pokok tersebut tertuang dalam poin pertama dalam Surat SP2DK.
Bagian pembuka surat biasa nya berisi appresiasi…kemudian di ikuti pokok permasalahan.
Terima kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah Saudara lakukan selama ini. Berdasarkan data pada………………………terdapat indikasi bahwa:
1. Saudara belum melaporkan Faktur Pajak Penjualan (data terlampir) pada SPT Masa PPN Januari 2022.
diatas contoh redaksi dalam surat sp2dk yang menyatakan bahwa wajib pajak masih terdapat faktur yang belum di laporkan dalam SPT Masa PPN.
disclaimer : case SPT Masa PPN adalah contoh dalam artikel ini, actually SP2DK diluar sana mungkin memiliki case yang beragam tidak hanya meliputi kewajiban PPN saja.
Kesalahan Saya Yang Mana?
pengalaman….tidak sedikit Wajib Pajak yang telah membaca surat SP2DK mampu menemukan indikasi kesalahannya.
bahkan beberapa justru menambah kebingungan.
Dalam hal membutuhkan informasi lanjutan, anda bisa meminta penjelasan yang lebih detail dari Account Representative. Nama dan nomor WA tertera di surat tersebut.
jika anda tidak dapat menangkap informasi yang ada dalam surat tersebut. hubungi AR anda yang mana alamat kontaknya tertera di surat.
Baca Juga : Cara Mengetahui Nama AR
Melakukan Validasi
Setelah mengetahui inti permasalahan dari surat tersebut, selanjutnya adalah mencocokkan informasi yang ada di SP2DK dengan kondisi sebenarnya.
membandingkan pelaporan/pembayaran yang anda telah jalankan selama ini (existing) dengan yang ada di surat.
Lakukan validasi, contoh : Masa sih saya belum lapor faktur pajak bulan Januari 2022???
Jika anda sudah melakukan validasi maka dipastikan anda sudah dapat memberikan tanggapan yang tepat.
berikut di bawah ini kami tuliskan cara memberikan tanggapan atas SP2DK
Membuat Tanggapan
Selanjutnya adalah memberikan tanggapan atas permintan penjelasan tersebut.
anda dapat memberikan penjelasan atas surat tersebut dengan cara :
Tatap muka langsung
tatap muka langsung ini bisa dilakukan misalnya mengunjungi langsung AR di Kantor Pelayanan Pajak atau bisa juga pada saat AR melakukan kunjungan visit ke tempat anda.
Tatap muka langsung melalui media audio/visual
Penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dilakukan antara Wajib Pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan, dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung
Secara Tertulis
Penyampaian penjelasan secara tertulis dapat dilakukan dengan cara :
- Penyampaian SPT;
- Surat urat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat
- Penjelasan elektronik melakui akun DJP Online;
- atau sarana lain yang ditetapkan oleh DJP
penyampaian penjelasan dapat dilakukan lebih dari satu kali
Contoh Format Surat Balasan SP2DK
Tidak ada aturan atau ketentuan yang mengatur tentang format standar surat balasan SP2DK.
Wajib Pajak yang memilih menanggapi surat ini dengan cara tertulis (selain pelaporan SPT dan/atau Pembetulan SPT) bisa menggunakan format tersendiri.
Setidaknya memuat : Alamat tujuan adalah ke Kepala Kantor Pajak yang menerbitkan SP2DK, nomor SP2DK yang diklarifikasi. poin poin indikasi ketidakpatuhan (yg di sebut dalam SP2DK) dan tanggapan yaitu apakah menerima atau menolak.
kemudian melampirkan dokumen dokumen pendukung lain nya jika diperlukan.
Setelah Menyampaikan Penjelasan
jika saya telah menyampaikan tanggapan, apakah itu berarti case telah selesai?
Setelah menyampaikan penjelasan, Petugas akan melakukan penelitian atas penjelasan yang diterima dari Wajib Pajak.
petugas akan meneliti 3 unsur yaitu :
- Data hasil Penelitian Kepatuhan Material atas Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP diawal;
- penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak beserta bukti atau dokumen pendukungnya;dan
- pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan Wajib Pajak.
Jika pelaksanaan penelitian atas penjelasan yang diterima dari Wajib Pajak ternyata belum dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, Kepala KPP berwenang mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri Pembahasan.
Oh iya pembahasan bisa dilakukan dengan cara tatap muka langsung atau melalui media audio visual.
Pastikan anda memberikan tanggapan yang diikuti dengan pemenuhan kewajiban perpajak dengan benar untuk menghasilkan rekomendasi yang memuaskan.
Manfaat SP2DK
jika di perhatikan dengan seksama maka SP2DK itu memberikan manfaat.
- SP2DK adalah alat deteksi dini atas pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
dengan adanya SP2DK anda dapat mengukur seberapa berkualitas laporan pemenuhan kewajiban perpajakan anda saat ini. - Kesempatan Pembetulan
pada tahapan permintaan penjelasan, wajib pajak masih di beri ruang untuk memperbaiki atau membetulkan pemenuhan kewajiban perpajakannya sehingga menghindarkan dari penetapan pajak plus sanksi yang lebih besar.
Kesimpulan
SP2DK adalah surat permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan dalam rangka permintaan penjelasan kepada wajib pajak atas adanya temuan indikasi ketidakpatuhan atau belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan.
Kantor Pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak melakukan fungsi pengawasan.
Kewajiban Wajib pajak setelah mendapatkan SP2DK adalah menanggapinya atau memberikan penjelasan agar tujuan dari proses pengawasan ini tercapai yaitu dipastikannya Wajib Pajak telah melakukan Pemenuhan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Referensi
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Pentingnya SP2DK Bagi Wajib Pajak
SE-39/PJ/2021 Tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence