Pajak PPh atas penjualan tanah atau biasa disebut pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli dengan hak tanggungan.
Pajak ini bersifat final, artinya tidak mempengaruhi jumlah pajak penghasilan di akhir tahun karena sudah dinggal final pada saat pembayaran. meski demikian tetap dilaporkan dalam kolom pajak final pada spt tahunan.
Baca juga : Cara Mengajukan SKB PPHTB secara online
Pajak ini ditanggung oleh pihak penjual. Pajak ini dikenakan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak tanah dan bangunan.
Pajak ini diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan beserta aturan turunannya yaitu PP 34 Tahun 2016
Pajak penghasilan atas penjualan atau pengalihan hak atas tanah/bangunan disetor oleh pihak yang mengalihkan. kecuali dalam hal transaksi dilakukan oleh pemungut.
Dasar hukum nya adalah Undang Undang Pajak Penghasilan UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang No 7 tahun 2021. Disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (2) bahwa PPh Pengalihan hak atas tanah dan bangunan bersifat final.
Berikut ini poin poin yang perlu anda ketahui tentang pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah bangunan.
Tarif Pajak PPh Penjualan Tanah
Tarif pajak penghasilan pph final pengalihan hak atas tanah dan bangunan terdiri dari 3 (tiga) macam. Tarif pajaknya adalah :
- 0%,
- 1% dan
- 2,5%.
Syarat Penerbitan SK Pemberian Hak di BPN / ATR
Dalam pasal 7 Peraturan Pementah no 34 Tahun 2016 disebutkan bahwa, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak, dan peralihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak atau hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (3), kecuali permohonan sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 6.
Yang Dikecualikan
Wajib Pajak yang mengalihkan hak atas tanah dan bangunan juga dapat di kecualikan dari kewajiban Pajak Penghasilan tersebut. berikut ini adalah daftar yang yang di kecualikan
- orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
- orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;
- badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;
- orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
- orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
Berpasangan Dengan BPHTB
transaksi pengalihan hak atas tanah bangunan ini melibatkan pihak penjual dan pihak pembeli.
atas penyerahan objek tanah dan atau bangunan tersebut terutang Pajak Penghasilan Pengalihan Tanah dan Bea Perolahan Hak Tas Tanah dan Bangunan.
Pajak penghasilan di tanggung oleh penjual sedangkan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan BPHTB di tanggung oleh pembeli.
Pajak penghasilan berbeda dengan BPHTB. PPh dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sedangkan BPHTB dikelola oleh Pemerintah Daerah.
ketentuan dan peraturan perundang undangan nya juga diatur masing masing.