Halo artikel kali ini tentang pengalihan hak atas tanah dan bangunan. tujuannya agar pembaca atau wajib pajak dapat mengajukan surat keterangan bebas atas pajak penghasilan pengalihan hak atas tanah dan bangunan (SKB PPHTB) yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku secara mandiri.
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final. Hal itu sebagaimana di sebutkan dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). detail undang undang pajak penghasilan baca disini :
namun ada kondisi dimana pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah bangunan tersebut dapat di bebaskan melalui mekanisme penerbitan SKB PPHTB atau surat keterangan bebas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
penerbitan SKB dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP penjual terdaftar. Namun jangan khawatir anda tidak perlu repot repot pergi ke kantor pajak anda. anda bisa mengajukannya melalui sistem online yang telah di sediakan. jadi ngak perlu lagi cara cara manual harus ke kantor pajak.
Pengajuan pembebasan pajak PPHTB dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs pajak.go.id.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkahnya :
Time needed: 5 hours.
Cara mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (SKB PPHTB) secara online melalui aplikasi DJP Online.
- login ke situs pajak.go.id
situs pajak.go.id adalah situs layanan perpajakan termasuk pengajuan SKB PPHTB secara online
- masukkan NPWP atau NIK dan Password
masukkan NPWP dan Pasword DJP Online
- Buka Menu Layanan
- Pilih Permohonan Pemanfaatan Fasilitas Insentif
jika menu Permohonan Pemanfatan Fasilitas Insentif tidak muncul silahkan baca ini : cara memunculkan menu layanan
- Pilih Permohonan
- Pilih JENIS FASILITAS
- isi informasi TRANSAKSI
masukkan data data informasi atas transaksi tersebut : Identitas Penerima, Lokasi Objek, Luas Objek, Nominal Pengalihan,
- pilih ALASAN PENGALIHAN
contoh : Pengalihan Waris
- upload DOKUMEN Pendukung
- Submit
- menunggu Validasi dari kantor pajak
- Selesai : Download Dokumen
Nah itulah di atas bagaimana cara mengajukan SKB Pengalihan hak atas tanah dan bangunan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
pengajuan permohonan dapat dilakukan secara sistem online. setelah permohonan anda di setujui dan di approval oleh kantor pajak, maka dokumen SKB akan dapat diunduh langsung pada halaman dashboard.
jika terdapat pertanyaan silahkan tekan tombol chat.
Validasi PPH Final
salah satu tahapan yang perlu dilakuka setelah pengalihan adalah pengalihan hak atau balik nama. proses pendaftaran atau balik nama dilakukan pada kantor layanan agraria atau biasa dikenal kantor badan pertanahan BPN.
Salah satu dokumen yang di perlukan pada saat proses pengalihan pengalihan hak adalah dokumen setoran pajak pajak, salah satunya adalah pajak penghasilan.
Setoran pajak penghasilan tersebut harus dinvalidasi kebenarannya oleh kantor pajak. untuk tata cara validasi setoran tersebut dapat dilakukan secara online. untuk tata caranya kami tulis dalam artikel lain.