Cara Validasi PPh – setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.
Penyampaian permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban setoran PPh pengalihan ini atau biasa di sebut dengan istilah validasi SSP PPh pengalihan hak.
dilakukan secara manual ke KPP dengan mengisi form permohonan yang telah disiapkan dengan melampirkan dokumen pendukung.
DJP dalam rangka untuk terus meningkatkan pelayanan maka dimunculkannya layanan baru pada laman djponline baru baru ini yaitu layanan ePHTB. layanan ini adalah layanan validasi pajak pph pengalihan hak atas tabah dan bangunan yang dilakukan secara online. yang tadinya dilakukan secara manual kini bisa dilakukan secara online.
nah bagi anda yang ingin menggunakan layanan ePHTB untuk maka berikut kami tuliskan panduan dan tatacara pengisian dimulai dari pengisian data objek pajak, ntpn hingga cetak dokumen validasi.
namun sebelum itu penting untuk diketahui bahwa layanan ePHTB memeiliki ketentuan sebagai betikut ;
Fasilitas layanan ePHTB
syarat validasi pph online tahun 2021 2022 berdasarkan Per 18 tahun 2017 sebagaimana telah diubah perdirjen 21 tahun 2019
- Layanan ePHTB hanya bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki NPWP, untuk yang tranksaksi non NPWP tetap dilakukan dengan cara manual.
- Permohonan ini hanya untuk yang tranksaksi dengan tarif tunggal
- Pembayaran dengan SSP/NTPN artinya bagi yang mereka yang setorannya menggunakan setoran atas PBK pemindahbukuan belum bisa oleh sistem. ini penting menjadi catatan bahwa jangan sampai billing setoran anda mengalami kesalahan karena ketika setoran salah dilakukan PBK maka NTPN tidak dapat terbaca oleh sistem ePHTB, ujung2nya harus dilakukan validasi manual.
- Jumlah SSP atau NTPN tidak lebih dari 10 SSP.
- luas tanah tidak lebih dari 1.000.000m persegi, jumlah karakter pada djp online terbatas 1.000.000m2, emang ada
Validasi Bukti Setor PPh Penjualan Tanah dimana?
validasi pph final atas penjualan tanah dan atau bangunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi djp online pada fitur ePHTB.
bagi yang tidak dapat melakukan validasi secara online di djp online maka dilakukan secara manual pada kantor pelayanan pajak dimana lokasi objek berada.
Langkah Langkah Validasi PPh Online
berikut tutorial validasi ssp pph online pengalihan hak atas tanah dan bangunan pada aplikasi ePHTB di DJP Online.
Time needed: 3 minutes
Cara Validasi PPh Penjualan Tanah Bangunan
- login ke https://www.pajak.go.id
silahkan login ke website pajak.go.id
- klik layanan
pada halaman dashboard klik menu layanan
- pilih menu layanan ePHTB
silahkan klik menu layanan e-PHTB.
- klik tambah
setelah anda masuk ke dalam dashboard ePHTB silahkan klik tambah untuk memulai mengajukan permohonan validasi secara online
- centang pernyataan
- isi data objek pajak
silahkan anda mengisi data objek pajak seperti contoh berikut
- mengisi data Pembayaran
silahkan masukkan data NTPN pembayaran
pastikan kode pembayaran sudah benar yaitu 411128-402 - Submit
- Cetak Surat Keterangan validasi
- Selesai
Dasar Hukum Validasi Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PP 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Perdirjen Nomor 21 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perdirjen Nomor 18 Tahun 2017
FAQ
ePHTB adalah layanan online validasi SSP Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
dengan aplikasi fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.
besarnya tarif PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah 2,5%, 1% dan 0%.
Awesome article. Good luck for you.
check out our latest post …
How to verify your domain on facebook
How to unblock website from facebook & instagram
How to download windows 10 pro latest version iso file
Top 10 blogger tips and tricks । Blogger tutorial
mrlaboratory.com : All kind of internet technology tricks are share on our website..657yu
glad to see you left a mark on my post … btw to be able optimizing website link in ur blog comments you may use the a href tag in your comments …
mau tanya untuk penjualan tahun ini (2020) di jakarta utara apakah masih bisa validasi manual?
validasi manual masih bisa dilakukan bilamana :
1. Penjual No npwp
2. Non SSP
3. Non tarif tunggal
4. Ssp/ntpn nya lebih dari 10 lembar.
#cmiiw
Non ssp/ntpn contohnya pembayaran hasil PBK pemindahbukuan…
Jika ada data yang mau direvisi tapi sudah terlanjur laporan EPHTB bisa diubah apa tidak ya?
Laporan mengenai data phtb oleh Pejabat Berwenang kepada pihak DJP dilakukan setiap bulan sebagaimana di atur di (PP34/2016 pasal 3(6), apakah ini laporan yang dimaksud?,,,
jika ya,, kami belum menemukan petunjuk umum yang mengatur tentang pembetulan laporan phtb yang salah.
untuk pembetulan laporan silahkan berkonsultasi kepada pemilik prosedur laporan yakni KPP tempat malakukan pelaporan….#cmiiw
Untuk No rekening, nama bank, dan pemilik rekening itu diisi rekening siapa ya pak?
jika pembayaran dengan mekanisme transfer, maka rekening diisi nama orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dimaksud… (pihak yang mengalihkan) #cmiiw
bila validasi e pphtb tidak menggunakan npwp penjualnya dikarenakan tidak mengetahui efin atau kata sandinya,apakah bisa menggunakan npwp kuasa utuk masuk k djp online..
Validasi harus menggunakan NPWP penjual (jika belum punya NPWP menggunakan NPWP 000.xxx..)
Jika belum mempunyainya/lupa efin anda bisa menggunakan layanan lupa efin di KPP melalui saluran email/WA…ini mudah. Tapi untuk login dengan NPWP lain, maka SSP tidak dapat di validasi secara online karena data pembayaran terdaftar atas NPWP penjual.
tanggal transaksi itu di isi tanggal pembayaran pphnya atau tanggal kwitansi dia beli rumah tersebut?
diisi tanggal tranksaksi (bukan tgl setor pph)…jika ini jual beli maka diisi tanggal di terimanya penghasilan/pembayaran….
bagaimana cara memvalidasi pph yang pembayarannya lebih dari 10 kali pembayaran
untuk validasi online hanya maksimal 10 SSP atau ntpn… Jika lebih dari itu maka validasi dapat dilakukan secara manual di KPP
mau tanya jika hasil produk (S-Ket) validasi keluar dari 2 KPP berbeda apakah menyalahi peraturan perpajakan?
setau saya yang mengeluarkan surat keterangan penelitian formal pembayaran pph final pengalihan adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan.
pasal 2(2) per18/2017.
jika pembayaran pph final pengalihannya di KPP yang bukan wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan bagaimana prosedur validasinya? apakah bisa dilakukan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan tanpa perlu dialihkan pembayaran pph final pengalihannya?
Ngak selamanya pph pengalihan disetor di lokasi t/b. Ada kondisi lain misalnya :
Jika org/badan tsb bukan pengusaha jual t/b maka pph nya harus di setor di kpp NPWP dia terdaftar, atau di alamat tinggal KTP nya (non npwp). #pmk261
Untuk cara validasi nya, sama semua, dilakukan secara online atau manual.
Jika manual maka di ajukan di kpp lokasi t/b tersebut. #cmiiw
mau bertanya, apakah e-PHTB masih membutuhkan persyaratan seperti pelaporan manual?(misal SSP/SPPT PBB)
Jika dilakukan lewat ephtb cukup nomor NTPN/SSP dan NOP PBB nya aja yg diinput.
Izin bertanya mas,
Jika peralihan objek bersertipikat dilakukan tahun 1999 dalam bentuk akta notaris, kemudian proses balik nama nya akan dilaksanakan tahun 2021,
teknis pembuatan kode billing PPh dan validasi PPh nya, bagaimana ya mas? Dalam hal penjual tidak memiliki NPWP atau memiliki NPWP, dan penjual tidak tau lagi keberadaan nya.
Terimakasih
jika tidak memiliki npwp silahkan membuat kode billing 00.000.00, an Penjual. kemudian lakukan validasi setorannya di KPP dimana objek berada..
silahkan meminta bantuan kpp untuk di buatkan billingnya.
perhatikan tarif nya pph nya. mengingat trankskasi nya tahun 1999.
setelah data selesai diinput selanjutnya pada kolom Tarif tertulis 1% (given) seharusnya 2,5% mengapa tdk bisa dirubah menjadi 2,5% (koq given 1%) ? mohon solusinya
jenis tranksaksi nya di ganti jadi "lainnya"
Selamat malam pa sya mau tanya sertifikat sya ada terhutang untuk pembayaran PPh/pajak penjual nya yang dihitung dari PBB atau dari akta jual beli yang dulu dan akta jual beli saya 2012 bagian solusi nya pa untuk pembayaran PPh serta memvalidasikannya??
untuk PPh atas pengalihan hak di hitung dari nilai yang seharusnya diterima oleh penjual, bisa dari nilai tranksaksi harga pasar secara wajar atau nilai njop pada waktu itu, atau nilai dari aprreisal (opsional). biasanya sih kpp menggunakan yang nilai tertinggi. #pp342016
jika sudah ketemu nilai nya silahkan membuat kode billing pph nya agar bisa segera di bayar, bisa buat sendiri menggunakan akun djponline, jika belum punya akun bisa minta bantuan kpp untuk dibuatkan kode billing
setelah dibayar, lakukan validasi lewat online (contoh diatas) jika belum punya akun bisa langsung validasi manual di KPP dimana objek berada…siapkan dokumen nya dan isi formulirnya di sana…
#cmiiw
selamat pagi,setelah input data semuanya dan validasi NTPN namun gagal (NTPN tidak diketemukan) bagaimana step selanjutnya yg harus dilakukan? mohon masukan nya ya pak. terima kasih
coba ini dulu : mengecek ntpn yang benar di djponline, pada menu layanan, rumah konfirmasi dokumen, masukkan kode billing, nanti disitu bisa kelihatan ntpn…
Jika masih tidak bisa, makan bisa jadi memang terjadi kesalahan pembayaran, baik itu NPWP, nama, atau jenis pajaknya. Jika demikian lakukan pemindahbukuan di kpp. Setelah itu baru bisa validasi secara manual… #cmiiw
selamat siang izin bertanya jika sspnya hanya 1 kali pembayaran namun saya PBK karna salah input NOP apakah nanti bisa Validasi online?
Siang…, harus manual, validasi online dengan pembayaran PBK belum terakomodir di validasi online.
baik terimakasih informasinya….temenku nanya jika mau validasi online namun ssp nya jenis setoran 310 SKPKB apakah bisa??
Nah kalo ini saya belum tahu apakah bisa, saya cari tahu dulu ketentuannya yaa…
iyya baik….