Blog Online Pajak
Sunday, October 1, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
Chat Gratis
Blog Online Pajak
  • Home
  • Web Efaktur
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
  • ETaxInvoice
Home Pengalihan Tanah Bangunan

Cara Validasi PPh di DJP Online

Wahyuddin Rosi by Wahyuddin Rosi
01/06/2023
in Pengalihan Tanah Bangunan, Pph Final
34

Cara Validasi PPh – setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.

Daftar Isi

  • Fasilitas layanan ePHTB
  • Validasi Bukti Setor PPh Penjualan Tanah dimana?
  • Langkah Langkah Validasi PPh Online
  • Dasar Hukum Validasi Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
  • FAQ 

Penyampaian permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban setoran PPh pengalihan ini atau biasa di sebut dengan istilah validasi SSP PPh pengalihan hak.

dilakukan secara manual ke KPP dengan mengisi form permohonan yang telah disiapkan dengan melampirkan dokumen pendukung. 

DJP dalam rangka untuk terus meningkatkan pelayanan maka dimunculkannya layanan baru pada laman djponline baru baru ini yaitu layanan ePHTB. layanan ini adalah layanan validasi pajak pph pengalihan hak atas tabah dan bangunan yang dilakukan secara online. yang tadinya dilakukan secara manual kini bisa dilakukan secara online.

nah bagi anda yang ingin menggunakan layanan ePHTB untuk maka berikut kami tuliskan panduan dan tatacara pengisian dimulai dari pengisian data objek pajak, ntpn hingga cetak dokumen validasi.

namun sebelum itu penting untuk diketahui bahwa layanan ePHTB memeiliki ketentuan sebagai betikut ;

Fasilitas layanan ePHTB

syarat validasi pph online tahun 2021 2022 berdasarkan Per 18 tahun 2017 sebagaimana telah diubah perdirjen 21 tahun 2019

  1. Layanan ePHTB hanya bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki NPWP, untuk yang tranksaksi non NPWP tetap dilakukan dengan cara manual.
  2. Permohonan ini hanya untuk yang tranksaksi dengan tarif tunggal
  3. Pembayaran dengan SSP/NTPN artinya bagi yang mereka yang setorannya menggunakan setoran atas PBK pemindahbukuan belum bisa oleh sistem. ini penting menjadi catatan bahwa jangan sampai billing setoran anda mengalami kesalahan karena ketika setoran salah dilakukan PBK maka NTPN tidak dapat terbaca oleh sistem ePHTB, ujung2nya harus dilakukan validasi manual.
  4. Jumlah SSP atau NTPN tidak lebih dari 10 SSP.
  5. luas tanah tidak lebih dari 1.000.000m persegi, jumlah karakter pada djp online terbatas 1.000.000m2, emang ada

Validasi Bukti Setor PPh Penjualan Tanah dimana?

validasi pph final atas penjualan tanah dan atau bangunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi djp online pada fitur ePHTB.

bagi yang tidak dapat melakukan validasi secara online di djp online maka dilakukan secara manual pada kantor pelayanan pajak dimana lokasi objek berada.

Langkah Langkah Validasi PPh Online

berikut tutorial validasi ssp pph online pengalihan hak atas tanah dan bangunan pada aplikasi ePHTB di DJP Online.

Time needed: 3 minutes

Cara Validasi PPh Penjualan Tanah Bangunan

  1. login ke https://www.pajak.go.id

    silahkan login ke website pajak.go.id

  2. klik layanan

    pada halaman dashboard klik menu layanan

  3. pilih menu layanan ePHTB

    silahkan klik menu layanan e-PHTB.cara validasi pph

  4. klik tambah

    setelah anda masuk ke dalam dashboard ePHTB silahkan klik tambah untuk memulai mengajukan permohonan validasi secara onlinecara validasi pph

  5. centang pernyataan

  6. isi data objek pajak

    silahkan anda mengisi data objek pajak seperti contoh berikutcara validasi pph

  7. mengisi data Pembayaran

    silahkan masukkan data NTPN pembayaran
    pastikan kode pembayaran sudah benar yaitu 411128-402

  8. Submit

  9. Cetak Surat Keterangan validasi

  10. Selesai

Dasar Hukum Validasi Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PP 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Perdirjen Nomor 21 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perdirjen Nomor 18 Tahun 2017

FAQ 

Apa itu ePHTB?

ePHTB adalah layanan online validasi SSP Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
dengan aplikasi fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.

Berapa tarif PPh Pengalihan Tanah dan Bangunan

besarnya tarif PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah 2,5%, 1% dan 0%.

Related Posts

Pengalihan Tanah Bangunan

Salah Setor PPh Final Penjualan Tanah Bangunan

18/09/2023
tarif pajak bunga deposito
Pph Final

Berapa Tarif Pajak Bunga Deposito?

04/07/2023
tarif pph final jasa konstruksi
Jasa Konstruksi

Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru (PP 9/2022)

21/05/2023
Please login to join discussion

POPULAR SEPEKAN

  • cara daftar npwp online

    Cara Cetak NPWP Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setting Sertifikat Elektronik Google Chrome

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adobe Reader Offline Installer For Windows

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana cara mengubah format tanggal mailmerge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Bayar Pajak lewat Brimo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Merubah Format Rupiah di Mail Merge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Pernyataan NPWP Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Validasi NIK gagal daftar NPWP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Validasi PPh di DJP Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Tetes Mosehat Untuk Segala Penyakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Privacy and Policy
  • Why Register?
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • Backlink
  • Kirim Artikel

© 2023 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

No Result
View All Result
  • Home
  • Web Efaktur
    • Cara Install Efaktur
    • Setting Sertifkat Elektronik
    • Permintaan Nomor Seri Faktur
    • Cara Rekam Nomor Seri Faktur
    • Rekam Lawan tranksaksi
    • Cara Buat Faktur
    • Cara Lapor SPT Masa PPN (NIHIL)
    • Cara Rekam NTPN
  • eFiling
  • eForm
  • NPWP
  • eBupot
  • Formulir
  • Peraturan
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPN PPh
    • Kalkulator PTKP
  • ETaxInvoice
  • Login
  • Sign Up

© 2023 Blog Online Pajak - ditenagai oleh Pembaca

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In