Cara Validasi PPh – setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.
Penyampaian permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban setoran PPh pengalihan ini atau biasa di sebut dengan istilah validasi SSP PPh pengalihan hak.
dilakukan secara manual ke KPP dengan mengisi form permohonan yang telah disiapkan dengan melampirkan dokumen pendukung.
DJP dalam rangka untuk terus meningkatkan pelayanan maka dimunculkannya layanan baru pada laman djponline baru baru ini yaitu layanan ePHTB. layanan ini adalah layanan validasi pajak pph pengalihan hak atas tabah dan bangunan yang dilakukan secara online. yang tadinya dilakukan secara manual kini bisa dilakukan secara online.
nah bagi anda yang ingin menggunakan layanan ePHTB untuk maka berikut kami tuliskan panduan dan tatacara pengisian dimulai dari pengisian data objek pajak, ntpn hingga cetak dokumen validasi.
namun sebelum itu penting untuk diketahui bahwa layanan ePHTB memeiliki ketentuan sebagai betikut ;
Fasilitas layanan ePHTB
syarat validasi pph online tahun 2021 2022 berdasarkan Per 18 tahun 2017 sebagaimana telah diubah perdirjen 21 tahun 2019
- Layanan ePHTB hanya bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki NPWP, untuk yang tranksaksi non NPWP tetap dilakukan dengan cara manual.
- Permohonan ini hanya untuk yang tranksaksi dengan tarif tunggal
- Pembayaran dengan SSP/NTPN artinya bagi yang mereka yang setorannya menggunakan setoran atas PBK pemindahbukuan belum bisa oleh sistem. ini penting menjadi catatan bahwa jangan sampai billing setoran anda mengalami kesalahan karena ketika setoran salah dilakukan PBK maka NTPN tidak dapat terbaca oleh sistem ePHTB, ujung2nya harus dilakukan validasi manual.
- Jumlah SSP atau NTPN tidak lebih dari 10 SSP.
- luas tanah tidak lebih dari 1.000.000m persegi, jumlah karakter pada djp online terbatas 1.000.000m2, emang ada
Validasi Bukti Setor PPh Penjualan Tanah dimana?
validasi pph final atas penjualan tanah dan atau bangunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi djp online pada fitur ePHTB.
bagi yang tidak dapat melakukan validasi secara online di djp online maka dilakukan secara manual pada kantor pelayanan pajak dimana lokasi objek berada.
Langkah Langkah Validasi PPh Online
berikut tutorial validasi ssp pph online pengalihan hak atas tanah dan bangunan pada aplikasi ePHTB di DJP Online.
Time needed: 3 minutes
Cara Validasi PPh Penjualan Tanah Bangunan
- login ke https://www.pajak.go.id
silahkan login ke website pajak.go.id
- klik layanan
pada halaman dashboard klik menu layanan
- pilih menu layanan ePHTB
silahkan klik menu layanan e-PHTB.
- klik tambah
setelah anda masuk ke dalam dashboard ePHTB silahkan klik tambah untuk memulai mengajukan permohonan validasi secara online
- centang pernyataan
- isi data objek pajak
silahkan anda mengisi data objek pajak seperti contoh berikut
- mengisi data Pembayaran
silahkan masukkan data NTPN pembayaran
pastikan kode pembayaran sudah benar yaitu 411128-402 - Submit
- Cetak Surat Keterangan validasi
- Selesai
Dasar Hukum Validasi Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PP 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Perdirjen Nomor 21 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perdirjen Nomor 18 Tahun 2017
FAQ
ePHTB adalah layanan online validasi SSP Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang disediakan di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
dengan aplikasi fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.
besarnya tarif PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah 2,5%, 1% dan 0%.