Cara bayar PBB Sektor P2 di Kota Makassar secara online – Bagaimana cara bayar pajak PBB (P2) untuk wilayah kota Makassar? Mari kita simak ulasan berikut.
Bagi anda Wajib Pajak PBB yang terdaftar di wilayah Kota Makassar pasti membutuhkan informasi yang cepat dan akurat perihal jumlah ketetapan pajak PPB setiap tahunnya.
Informasi tersebut sangat dibutuhkan dalam rangkan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik dan tepat waktu.
Apalagi terlebih jika anda adalah wajib pajak yang tidak berdomisili di Kota Makassar namun memiliki aset bumi dan atau bangunan yang terdaftar di sana.
Berikut ulasan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Kota Makassar
Pakintaki (Pajak Terintegrasi Terdigitalisasi)
Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Kota Makassar meluncurkan aplikasi perpajakan yang bernama Pakintaki (Pajak Terintegrasi Terdigitalisasi) sebagai wujud pelayanan yang cepat.
Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair menjelaskan, aplikasi tersebut akan melayani masyarakat yang akan membayar PBB, air bawah tanah dan reklame.
“Layanan diberikan kepada masyarakat demi memudahkan dalam pembayaran pajak. PBB, air bawah tanah dan reklame pool dilakukan di aplikasi tersebut,” kata Indirwan Dermayasair dalan keterangannya, Minggu (19/6).
Aplikasi bertujuan untuk memberikan layanan akses pembayaran pajak daerah di Makassar.
Selain Pajak PBB masyarakat juga bisa mengakses beberapa jenis pajak atau retribusi lainnya seperti Pajak Reklame, Pajak Hotel dan Restoran, dan lain sebagai nya melalui aplikasi Pakintaki.
Dengan menggunakan aplikasi Pakintaki anda dapat mengetahui jumlah tagihan pajak PBB dan status pembayarannya.
Pembayaran PBB Kota Makassar kita sudah dapat dilakukan pada channel pembayaran seperti : Tokopedia, Shopee, Gojek, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, OVO, LinkAja, dan QRIS Code.
Cara Cek Tagihan PBB
Cara nya sangat mudah dengan menggunakan aplikasi Pakinta.
Berikut tutorialnya :
- silahkan unduh aplikasi Pakinta pada perangkat ponsel android anda.
- pilih menu pajak PBB P2 untuk melakukan pengecekan tagihan terlebih dahulu.
- Masukkan NOP atau Nomor Objek Pajak PBB anda untuk mengetahui jumlah tagihan dan status tagihan.
- Pilih Pembayaran, setelah informasi tagihan muncul silahkan pilih
- Buka Aplikasi Pembayaran anda.
- Pilih Bayar
- Pilih PBB
- Masukkan NOP
- Klik Proses
- Selesai
Nah itulah tadi bagaimana cara mengecek tagihan PBB anda secara online dan kemudian bagaimana cara membayar PBB secara online pula.
hindari sanksi administrasi dengan cara membayar tagihan PBB sebelum jatuh tempo.
Cara Bayar PPB Secara Online
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan secara online melalui saluran pembayaran online. Penyedia layanan bayar elektronik wallet seperti Gopay, Tokopedia, OVO, dan Linkaja memberikan pelayanan pembayaran Pajak PBB secara online.
Cara bayar PBB Online
- Buka aplikasi e-wallet anda (Gopay, Ovo, Toped, atau linkaja)
- pilih menu Bayar
- Pembayaran Pajak PBB
- masukkan NOP (Nomor Objek Pajak)
- klik proses
silahkan cek detail tagihan sebelum melanjutkan proses pembayaran - masukkan kode pin autorisasi
- selesai
semoga bermanfaat