tax planning adalah upaya wajib pajak dalam untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui skema yang memang jelas telah diatur dalam peraturan perundang undangan perpajakan.
tax planing bersifat tidak menimbulkan dispute antara wajib pajak dan otoritas pajak.
melalui perencanaan pajak atau tax planning wajib pajak diharapkan dapat mengefisiensikan beban perusahaan dalam aspek perpajakan.
Salah satu contoh misalnya dalam perencanaan perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Wajib pajak berdasarkan perencanaan nya bisa memilih menggunakan metode Net, metode Gross, atau metode Gross Up.
Dari ketiga metode tersebut perusahaan bisa mempertimbangkan mana yang lebih efisien untuk perusahaan.
Discussion about this post