Instansi Pemerintah melakukan pemasangan listrik.
PLN atau Perusahaan Listrik Negara adalah Badan Usaha Milik Negara, yang mana adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PLN melakukan penyerahan BKP/JKP berupa Listrik termasuk jasa penyambungan listrik.
Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper adalah Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Hal ini sebagaimana di sebut dalam PMK 115 Tahun 2021.
Discussion about this post