PPH Final PP 23 Tahun 2018 – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa alasan mengapa membayar pajak penting bagi warga negara:
Fungsi Membayar Pajak
- Membangun negara: Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan diperlukan untuk menunjang ketahanan fiskal melalui pungutan pajak dari warga negara. Dengan membayar pajak, setiap warga negara turut berpartisipasi dalam membangun negara.
- Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara: Membayar pajak sebagai cerminan Usaha Pembelaan Negara akan membuat setiap warga negara bangga dan menimbulkan kesadaran memiliki Indonesia dan kecintaannya terhadap tanah air.
- Memenuhi kewajiban konstitusional: Pasal 27 ayat 3 UUD RI 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara dan wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: Pajak digunakan untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, termasuk di bidang kesehatan dan pendidikan[4].
- Meningkatkan keamanan dan ketertiban: Dana penerimaan pajak digunakan untuk pengadaan senjata atau kendaraan tempur serta melakukan modernisasi di segala aspek keamanan darat, air, hingga udara.
Dengan membayar pajak, setiap warga negara turut berpartisipasi dalam membangun negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, membayar pajak juga merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara.
Tahukah anda bahwa kewajiban perpajakan seseorang tergantung daripada jenis objek penghasilannya. Dalam Undang Undang Perpajakan dikenal ada beberapa jenis objek pajak.
nah kali ini dalam artikel ini, kami akan memberikan ulasan tentang apa itu PPh Final PP 23 Tahun 2018.
Baca Juga : PPh Final PPh 21
Ada beberapa jenis PPH final seperti PPH Final Jasa Konstruksi, PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, Dividen, Hadiah, Bunga, dan lain sebagainya.
Namun ada satu yang paling menarik diantara jenis PPh Final tersebut yaitu Pajak atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
PPh ini lebih sering di kenal dengan istilah PPh Final UMKM atau lebih familiarnya PP 23. nah untuk lebih jelasnya mari kita simak lebih lanjut uraian berikut :
Apakah PP 23 Tahun 2018 Masih Berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 telah digantikan dengan PP 55 Tahun 2022. berdasarkan pasal 72 PP 55/2022 menyatakan bahwa PP 23/2018 telah dicabut.
Pengertian PPh Final PP 55 Tahun 2022
PPh final disebut dalam Pasal 4 (ayat) 2 Undang- Undang Nomor· 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Salah satu pajak penghasilan tersebut adalah pajak penghasilan final UMKM, atau bisa di sebut Pajak Penghasilan Final PP 23, dan sejak tahun 2022 berubah menjadi PPh Final PP 55 tahun 2022
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final PP 55 adalah pajak penghasilan final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dimana memiliki jangka waktu periode tertentu.
Yang dimaksud dengan peredaran bruto tertentu adalah jumlah omset tidak melebih 4,8 miliar dalam satu tahun.
Secara pengertian Pajak Penghasilan Final PP 55 tahun 2022 bisa dikatakan adalah istilah baru dari Pajak Penghasilan Final PP 23 tahun 2018.
Aturan Terbaru PPH Final UMKM
Aturan tentang jenis pajak umkm ini disebut dalam beberapa peraturan yaitu :
- Undang- Undang Nomor· 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- PP 48 Tahun 2013 (Sudah tidak berlaku)
- PP 23 Tahun 2018 (sudah tidak berlaku)
- PP 55 Tahun 2022
PP 23 Tahun 2018 Memiliki Periode
Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM dapat di ketahui berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 56 ayat (1) PP 55 Tahun 2022.
Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) paling lama:
- 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
- 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar;
bagi Wajib Pajak badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Cara Setor
Pajak Penghasilan Final atas penghasilan yang di terima oleh wajib pajak dimana memiliki jumlah peredaran bruto tertentu disetor dengan cara sebagai berikut :
- disetor sendiri oleh Wajib Pajak; atau
- dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
bagi yang menyetorkan sendiri maka terlebih dahulu harus menghitung omset selama satu bulan. Kemudian mengalikan nya dengan tarif yang berlaku yaitu 0,5% dari omser sebulan.
setelah mengetahui jumlah setor yang harus di bayar, maka wajib pajak harus membuat kode billing pembayaran.
Jika anda belum mengetahui cara membuat kode billing nya, silahkan baca artikel berikut : cara buat kode billing PPH Final UMKM
selanjutnya adalah melakukan pembayaran di tempat tempat pembayaran pajak yang telajh di tentukan semisal nya : Kantor Pos, bank, Mobile Banking, dan Lain sebagainya.