Cara Buat Billing PPH Final UMKM – Bagaimana cara membuat kode billing untuk pembayaran pajak Pph final UMKM 0,5%? Simak tutorial berikut.
Sebagai warga negara yang baik, maka membayar kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan tepat jumlah adalah wajib untuk dilakukan.
Billing tagihan bisa diperoleh secara self assesment oleh Wajib Pajak, Wajib Bayar dan Wajib Setor melalui saluran yang disediakan oleh masing-masing biller. diantaranya adalah :
- DJP Online untuk pembuatan billing pajak
- Portal Pengguna Jasa untuk pembuatan billing Bea dan Cukai
- SIMPONI untuk pembuatan billing PNBP, Pengembalian Belanja, Penerimaan Non Anggaran dan Penerimaan Pembiayaan
Selain itu, billing tagihan bisa diperoleh melalui website/kantor/instansi tertentu sehubungan dengan layanan, misalnya Layanan pasport, biaya nikah, biaya pelatihan BAPETEN, dll.
Kode Billing adalah Kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
Pada tutorial kali ini kami akan menuliskan bagaimana cara membuat Billing secara mandiri melalui djponline.
Cara Membuat Billing PPh Final 0 5
Time needed: 3 minutes.
Cara Membuat Billing PPh Final UMKM
- Login ke DJP Online
silahkan login menggunakan NPWP dan Password djponline anda dan chapte
- Klik Menu Bayar
setelah berhasil login, pada menu dashboard klik menu bayar
- Mengisi Data Billing
silahkan anda mengisi data pembayaran, yang meliputi Kode MAP (411128) dan Kode Jenis Setoran KJS (420)
- Isi Masa dan Tahun Pajak
silahkan anda mengisi Masa atau Bulan dan Tahun Pajak yang akan dibuatkan kode billing
- Mengisu jumlah nominal
silahkan isi jumlah nominal pajak yang akan dibayar, yaitu dengan cara mengalikan jumlah peredaran bruto sebulan dengan tarif O,5%
- Contoh Pengisian
- Mencetak Kode Billing (download kode billing)
setelah pengisian telah diisi dengan benar, silahkan mengisi kode chapta dan submit
Anda dapat melakukan pembayaran billing tagihan pada Bank/Pos Persepsi yang terdaftar, baik melalui teller secara langsung maupun melalui kanal elektronik yang tersedia.
saat ini sudah banyak saluran yang meneriman pembayaran penerimaan negara melalui kode billing.
Billing yang sudah kadaluarsa tidak dapat dibayarkan. Kode billing berlaku 1 bulan. Apabila billing dibuat sendiri secara self assesment, silakan membuat billing baru.
Billing yang salah agar diabaikan dan tidak dibayarkan, selanjutnya membuat billing tagihan yang benar atau meminta untuk dibuatkan billing tagihan yang benar kepada pihak penerbit tagihan.