Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

Batas Upload Efaktur

by Admin
01/06/2025
in efaktur
0 0
0
efaktur
Share on FacebookShare on Twitter

Upload e-Faktur Paling Lambat Tanggal Berapa? Pahami Batas Waktu Penting Ini!

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rutinitas bulanan yang tidak bisa diabaikan. Salah satu proses krusial dalam administrasi PPN adalah pembuatan dan upload e-Faktur. Namun, seringkali muncul pertanyaan: paling lambat tanggal berapa e-Faktur harus di-upload? Memahami batas waktu ini sangat penting untuk menghindari sanksi dan menjaga kepatuhan perpajakan.

Batas Waktu Normal Upload e-Faktur

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, e-Faktur yang telah dibuat oleh PKP wajib diunggah (upload) dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Sebelumnya batas waktu upload efaktur adalah tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam PER-03 Tahun 2022 s.t.t.d PER-11 Tahun 2022.

Mulai tanggal 25 Mei 2025 batas waktu upload efaktur di mundurkan menjadi tanggal 20 bulan berikutnya. Ketentuan ini sebagaimana berlakunta PER-11 Tahun 2025. Dalam pasal 44 ayat 1 disebutkan bahwa batas upload efaktur adalah tanggal 20 Bulan berikutnya

Sebagai contoh:

  • Untuk transaksi PPN Masa Pajak Januari 2025, e-Faktur harus di-upload dan mendapat persetujuan paling lambat tanggal 20 Februari 2025.
  • Untuk transaksi PPN Masa Pajak Februari 2025, e-Faktur harus di-upload dan mendapat persetujuan paling lambat tanggal 20 Maret 2025.

Mengapa Tanggal 20 Sangat Penting?

Tanggal 20 bukan sekadar tanggal biasa. Ini adalah batas akhir agar e-Faktur Anda dianggap sah dan dapat dikreditkan oleh lawan transaksi (Pembeli). Jika e-Faktur di-upload melewati tanggal 20, ada beberapa konsekuensi yang bisa terjadi:

  1. Status “Tidak Normal”: Faktur pajak yang di-upload setelah tanggal 20 meskipun masih dalam masa pajak yang sama, akan memiliki status “Tidak Normal” atau “Reject” di sistem DJP. Ini berarti faktur tersebut tidak dapat digunakan sebagai Pajak Masukan (PM) oleh pihak pembeli.
  2. Sanksi Administrasi: PKP yang tidak membuat faktur pajak atau tidak mengisi secara lengkap dan benar, atau terlambat membuat/mengunggah faktur pajak, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  3. Kesulitan Rekonsiliasi: Keterlambatan upload dapat menyebabkan ketidakcocokan data antara PKP Penjual dan Pembeli, yang bisa menimbulkan masalah saat rekonsiliasi PPN.

Tips Penting Agar Tidak Terlambat Upload e-Faktur:

  • Jangan Tunda: Segera buat dan upload e-Faktur begitu transaksi terjadi atau paling tidak jauh sebelum batas waktu tanggal 20
  • Periksa Koneksi Internet: Pastikan koneksi internet Anda stabil saat melakukan proses upload.
  • Cek Status Persetujuan: Setelah meng-upload, selalu periksa status persetujuan e-Faktur Anda di aplikasi e-Faktur. Pastikan statusnya “Approved” atau “Disetujui”.
  • Siapkan Data dengan Akurat: Validasi data sebelum membuat e-Faktur untuk menghindari revisi yang memakan waktu.
  • Manfaatkan Fitur Prep-opulate: Jika Anda pengguna e-Faktur coretax, manfaatkan fitur prep-opulate (data pajak masukan otomatis terisi) yang dapat mempercepat proses.

Mematuhi batas waktu upload e-Faktur adalah bagian integral dari kepatuhan perpajakan yang baik. Dengan memahami dan mengikuti aturan ini, PKP dapat menghindari masalah di kemudian hari dan berkontribusi pada sistem perpajakan yang lebih lancar.

Baca Juga : Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran

Tags: efakturetaxinvoiceppnweb efaktur

Artikel Terkait

dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak

Daftar Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

02/06/2025 - Updated on 20/06/2025
cara memperpanjang sertifikat digital pajak

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

22/11/2024 - Updated on 23/11/2024

Cara Update Efaktur 4.0

19/07/2024

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

28/06/2024
cara mengatasi etax 40001

Cara Mengatasi ETAX 40001 pada efaktur

10/05/2024
sertifikat elektronik

Cara Install Sertifikat Elektronik di Mozilla

21/03/2024
kelebihan dan kekuranga linux

Cara Install Efaktur 3.2 pada Linux

10/03/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.