Account Representative atau biasa di sebut AR adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak yang mempunyai beberapa fungsi dan tugas. Salah satunya adalah untuk melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.
Dalam setiap korespondensi yang dilakukan oleh DJP kepada wajib pajak baik itu melalui surat atau pesan elektronik biasanya mencantumkan nomor Account Represenative pada surat.
Pada surat P2DK atau biasa juga disingkat SP2DK tercantum nama AR wajib pajak.
nah mungkin dari kawan kawan pembaca sebagian belum tahu apa itu Account Representative. jika begitu mari silahkan untuk melanjutan untuk membaca artikel ini.
Pengertian Account Representative
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 Account Representative adalah jabatan pelaksana apda Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut PMK 45 Tahun 2021, Pengertian dan Tugas AR adalah sebagai berikut :
Tugas Account Representative
- melaksanakan analisis, penjabaran, dalam rangka memastikan wajib dan pengelolaan pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
- melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah,pengamatan potensi pajak, dan penguasaan infomasi;
- melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindaklanjut data perpajakan.;
- Melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;
- Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
- Malaksanakan pengawasan dan pemantauan tindaklanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak, dan
- Melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Aturan terkait Account Representative
Peraturan terkait tentang account representstive dapat anda temukan pada PMK 45 PMK. 01 Tahun 2021.
Dimana menggantikan peraturan sebelum nya yaitu PMK 79/PMK.01/2015 dimana sudah dianggap sudah tidak berlaku lagi.
Download PMK 45 Tahun 2021
Cara Cek Nama AR Anda
Ada beberapa cara yang anda bisa lakukan untuk mendapatkan informasi siapa nama AR atas NPWP anda, yaitu :
Akun Enofa (Khusus PKP)
Cara pertama yang bisa anda lakukan untuk mengetahui siapa AR atas NPWP anda adalah melalui akun PKP atau akun enofa.
Time needed: 1 minute.
Cara Cek AR lewat akun PKP
- login ke efaktur.pajak.go.id
masukkan NPWP dan passsword enofa atau password PKP
- pada Main Menu klik Profile User
pada menu utama klik profile user
- scroll ke bawah > kolom Nama Account Representative (AR)
Akun DJP Online
cara kedua adalah melalui akun djp online. setiap npwp yang telah melakukan aktivasi pada akun djp online dapat mengecek nama Account representaive. baik orang pribadi maupun badan, baik yang berstatus PKP maupun non PKP.
bagaimana caranya ?
- login ke akun DJP Online
- pada tampilan menu utama klik > Profil
- klik sub menu Informasi Perpajakan
Melalui Layanan Kantor Pajak
selain cara diatas anda juga dapat mengecek melalui saluran pelayanan informasi wajib pajak yang telah di sediakan oleh kantor pelayanan pajak. seperti layanan Helpdesk, Kring Pajak, Whatsapp dan Live Chat .
AR Pajak Berganti