Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar – bagaimana cara mengisi SPT Masa PPN yang berstatus lebih bayar. ok mari kita simak informasi berikut ;
Umum
Pembetulan SPT dapat dilakukan selama belum dilakukan tindakan pemeriksaaan ataupun lewat daluarsa. Baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Pembetulan adalah hal yang lazim dalam administrasi SPT. Beberapa diantara nya bisa melakukan 1 bahkan sampai 5 kali pembetulan SPT.
Surat Pemberitahuan masa PPN pembetulan dapat dilakukan akibat adanya inisiatif dari Wajib Pajak sendiri. namun ada juga akibat adanya temuan kantor pajak yang berasal dari aktivitas pengawasan wajib pajak (SP2DK) dari kantor pajak.
Baca Juga : Cara Menanggapi SP2DK
Dengan adanya pembetulan ini maka bisa saja mengakibatkan status SPT menjadi berubah Kurang Bayar, Lebih Bayar atau Nihil.
Pembetulan tidak hanya dilakukan akibat adanya koreksi materil atas perhitungan faktur keluar maupun faktur masukan pada SPT PPN.
Namun bisa juga pembetulan dilakukan untuk memperbaiki kesalahan formil pada SPT PPN, misalnya kesalahan centang pada pilihan restitusi Pasal 17B, atau pun Pasal 17D.
Pertanyaan
Bagaimana cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN lebih bayar?
apakah pembetulan SPT PPN lebih bayar dapat dilakukan? yes bisa dilakukan selama belum dilakukan tindakan pemeriksaan dan lewat masa daluarsa.
untuk melakukan pembetulan spt ppn yang berstatus lebih bayar silahkan lakukan langkah langkah berikut :
- login ke web-efaktur.go.id
- pilih administrasi SPT
- posting SPT
- pilih Masa dan Tahun
- Isi kode pembetulan. Kode pembetulan diisi angka 1, 2, 3 dst. jika pembetulan pertama maka isi angka 1.
- Buka SPT (pembetulan) yang telah di posting,
- Periksa kembali isiannya, masukan elemen Masukan dan Keluaran
- Lengkapi isian SPT
- Submit
Contoh Kasus Pembetulan PPN
beberapa contoh kasus adanya pembetulan SPT lebih bayar. adalah sebagai berikut :
- adanya faktur pengganti
- adanya pembatalan faktur
- adanya faktur masukan yang belum di rekam (misalnya tambahan)
- salah centang pasal permintaan pengembalian pembayaran
- salah mengisi jumlah kompensasi masa pajak sebelum sebelum nya
- dll
Dobel Resitusi?
apakah pembetulan atas SPT masa PPN Lebih Bayar berpotensi dobel pengembalian pajak? tidak akan dobel. gimana yah gitu kalo sampe negara dobel bayar pengembalian atas objek yang sama.
dalam satu masa pajak PPN dapat dilakukan permintaan pengembalian pendahuluan lebih dari satu kali artinya dapat diajukan berkali kali. dan dapat terbit SKPKPP lebih dari 1x.
Artinya bisa keluar restitusi untuk masa yang sama. namun tidak atas objek (kelebihan) yang sama.
kenapa? karena atas kelebihan yang pertama akan di perhitungkan pada spt selanjutnya.
nominal SKPKPP yang telah terbit sebelum nya akan di perhitungkan pada SKPPKP yang selanjutnya.
dalam induk spt ppn pembetulan telah tersedia kolom khusus untuk nilai restitusi pada spt sebum nya.
Dobel Bayar?
jika dalam satu masa ppn terdapat kurang bayar, kemudian telah dilakukan pembayaran, dan juga SSP telah di input pada spt normal. apakah spt pembetulan perlu dilakukan pembayaran lagi.
jawabannya adalah atas pembayaran tersebut dapat di perhitungkan kembali di spt pembetulan.
Sehingga dalam hal pembetulan mengakibatkan bertambahnya nominal ppn yang harus di bayar maka cukup melakukan pembayaran atas kekurangan tersebut saja.
sebaliknya jika mengakibatkan lebih bayar, maka dapat di kompensasi atau di mintakan pengembalian atas pembayaran pajak.
Kesimpulan
nah itulah diatas informasi bagaimana cara melakukan pembetulan spt ppn lebih bayar.
pembetulan dapat mengakibatkan terjadinya penambahan atas PPN yang terutang bisa juga menambah nominal lebih bayar.
pembetulan spt ppn sangat mudah dilakukan karena cukup di lakukan pada web efaktur.
namun sebelum melakukan posting spt pembetulan, pastikan faktur keluaran ataupun masukan telah berhasil di approval di aplikasi etaxinvoice.