Cara Ubah Pengkreditan Pajak Masukan – Bagimana cara mengubah status kredit pajak masukan pada aplikasi efaktur eTaxinvoive? ikuti langkah-langkah berikut :
- Login ke Aplikas EtaxInvoive
- Klik Faktur
- Klik Pajak Masukan
- Klik Administrasi Faktur
- Pilih Faktur Masukan yang akan di ubah
silahkan klik perbahrui tampilan untuk memunculkan semua daftar faktu masukan. kemudian silahkan pilih faktur masukan yang akan diubah status pengkreditannya. - Klik Ubah Pengkreditan Pajak Masukan
silahkan select faktur yang ingin diubah, kemudian klik tombol Ubah Pengkreditan Pajak Masukan pada bar kanan bawah. - Pilih Dapat Dikreditkan (1111-B2) atau Tidak Dapat Dikreditkan (1111-B3)
- Klik OK
- Proses Approval (Upload)
selanjutnya anda akan diminta untuk melakukan proses approval ke server efaktur - Masukkan kode chapta dan password PKP
- Selesai.
itulah diatas langkah langkah dan tutorial bagaimana cara mengubah status kredit pajak masukan pada aplikasi etaxinovice.
pada dasarnya perubahan atau pembetulan status pengkreditan atas faktur pembelian dapat dilakukan oleh PKP.
pahami dan kenali faktur masukan yang dapat di kreditkan maupun yang tidak dapat di kreditkan berdasarkan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
pada saat perekaman faktur pembelian anda dapat mengubah status pengkreditannya di awal. perekaman faktur pembelian dengan prepopulated memungkinkan terjadi beberapa kesalahan pemilihan status karena jumlah yang banyak mungkin.
Pembetulan SPT
dalam hal terjadi perubahan status pengkreditan atas faktur masukan pada SPT yang telah di laporkan maka anda wajib melakukan pelaporan spt pembetulan.
hal ini disebabkan karena adanya perubahan perhitungan PPN terutang khusunya pajak masukan.
baik itu perubahan menjadi dikreditkan atau sebaliknya.
Baca Juga : Cara Rekam Faktur Masukan
Baca Juga : Aturan Terbaru Efaktur
Baca Juga : cara mengatasi error etax 40001