langsung aja, untuk formulir EFIN pribadi maupun badan silahkan download disini
Apa Yang dimaksud EFIN
Apa Yang Dimaksud EFIN EFIN singkatan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang terdiri dari 10 digit angka yang digunakan sebagai otentifikasi dalam mengakses layanan pada akun www.pajak.go.id baik itu layanan pelaporan SPT (filing) maupun layanan pembayaran (billing).
Manfaat dan Kegunaan EFIN
EFIN digunakan pada saat ingin mengakses layanan sistem djponline milik Direktorat Jenderal Pajak maupun layanan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedian Layanan SPT Elektronik lainnya yang resmi. contohnya :
1. Aktivasi Akun DJPonline Pertama Kali
2. Reset Password DJPOnline
dengan memiliki akses ke akun djponline maka wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara online tanpa harus repot repot lagi datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan secara langsung atau via pos.
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
aktivasi efin pertama kali dapat dilakukan secara online menggunakan layanan email di KPP dimana anda terdafatr. untuk bisa mendapatkan EFIN secara online lakukan langkah langkah berikut :
- Donwload Formulir eFIN disini
- Setelah download silahkan isi formulir tersebut
- scan dalam bentuk pdf formulir tersebut
- hasil scan kirim email ke KPP dimana anda daftar email bisa dilihat disini
- lampirkan swafoto/selfi dengan memegang KTP dan NPWP
- tunggu beberapa saat setelah email anda terkirim, petugas akan melakukan validasi data.
- jika data telah sesuai maka EFIN akan di kirim kan melalui email.
Cara Mendapatkan EFIN Secara Offline
aktivasi efin pertama kali juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi KPP/KP2KP terdekat untuk orang pribadi sedangkan Badan harus di KPP terdaftar. untuk bisa mendapatkan EFIN secara langsung lakukan langkah langkah berikut :
- Donwload Formulir eFIN disini atau meminta formulir petugas TPT
- silahkan isi formulir tersebut lengkap dengan email dan no hape
- siapkan KTP dan NPWP
- setelah lengkap silahkan masukkan formulir permohonan ke loket pelayanan.
- setelah divalidasi EFIN akan di cetak dan siap untuk digunakan.
Syarat EFIN Pribadi
- Kartu Identitas (KTP/KITAS/KITAP/PASSPORT)
- NPWP
- email aktif
- no Handphone
- tidak dapat di wakilkan
Syarat EFIN Badan
dalam hal Badan Pusat
- Permohonan disampaikan secara langsung oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam Akta Perusahaan. Jika tidak terdapat dalam maka melampirkan surat penunjukan
- Formulir Permohonan EFIN yang telah diisi lengkap
- Asli dan Fotokopi Surat Penunjukan (sebagaimana poin 1)
- Identitas (KTP/Passport)
- Asli dan Fotokopi NPWP Badan
- Asli dan Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
- Pastikan EFIN pribadi pemohon telah aktif sebelumnya
- Email aktif
dalam hal Badan Cabang
- Permohonan disampaikan secara langsung oleh pimpinan kantor cabang
- Formulir Permohonan EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Asli dan Fotokopi Surat Pengangkatan
- Asli dan Fotokopi Surat Penunjukan
- Identitas (KTP/Passport)
- Asli dan Fotokopi NPWP Badan
- Asli dan Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
- Email aktif
- surat kuasa dan KTP kuasa dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus
Bagaimana Jika Lupa EFIN
jika anda lupa nomor EFIN anda maka tidak perlu panik, anda dapat melakukan beberapa hal tindakan sebagai berikut :
1. Memanfaatkan Layanan Live Chat
silahkan mengunjungi situs resmi pajak www.pajak.go.id pada sudut kanan bawah anda akan menemukan icon layanan chat. petugas akan melakukan verifikasi data diantaranya :
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nama lengkap
- Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)
Wajib pajak harus memberikan data tersebut kepada petugas Kring Pajak.
jika data yang disampaikan telah cocok dengan sistem di DJP maka anda akan menerima EFIN anda dalam bentuk PDF melalui email anda.
2. Memanfaatkan Layanan Kring Pajak 1500200
selain layanan chat, dirjen pajak juga memberikan layanan telepon suara kepada wajib pajak. Bagi yang ingin menggunakan layanan ini untuk mengecek kembali EFIN anda silahkan telpon ke call centre pajak 1500200. jangan lupa menyiapkan data berupa KTP email dan
3. Layanan Twitter @kring_pajak
bagi yang anda senang menggunakan sarana sosial media seperti twitter, maka anda bisa mention ke akun resmi milik direktorat jenderal pajak yaitu @kring_pajak untuk mengecek EFIN anda, jangan lupa menyiapkan data data berupa identitas dan email anda.
4. Mengecek Inbox email
selain cara diatas ada juga cara lain yang anda bisa gunakan untuk mengecek efin yaitu memeriksa arsip kotak masuk email. Setelah diaktivasi oleh kantor pelayanan pajak efin akan dikirim melalui email. silahkan ketik “EFIN” pada kolom pencarian, jika anda belum menghapus email maka efin anda bisa ketemu.
5. Layanan Chat whatsap KPP
cara yang paling praktis adalah memanfaatkan layanan chat whatsapp yang telah disiapkan oleh masing masing kantor pelayanan pajak KPP maupun KP2KP. silahkan cek nomor whatsapp KPP dimana anda terdaftar pada link berikut : Nomor whatsapp KPP