Salah satu syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh para bakal calon kepala daerah pada saat pencalonan adalah tax clearance dari Kantor Pelayanan Pajak.
Surat Keterangan Tax Clearance adalah dokumen penting yang dibutuhkan oleh calon kepala daerah sebagai bukti bahwa mereka tidak memiliki tunggakan pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan 5 (lima) tahun terakhir.
Hal itu sebagaimana disebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian, bagaimana cara nya memperoleh surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak? simak berikut ulasannya.
Cara Memperoleh Surat Keterangan Pajak ( Tax Clearance)
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperoleh surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dalam rangka pencalonan pemilihan kepala daerah :
1. Persiapan Dokumen
Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti:
- Formulir Permohonan sebagaimana seperti dalam formst SE 55 Tahun 2015
- KTP dan atau NPWP

ini adalah contoh formulir baku permohonan surat keterangan tax clearance untuk bakal calon kepala daerah.
Sebelum anda mengajukan permohonan pengajuan surat keterangan, sebaiknya berkonsultasi kepada layanan informasi, apakah masih terdapat kewajiban seperti belum lapor spt atau tunggakan pajak yang masih harus di bayar.
2. Mengajukan Permohonan ke KPP
Pengajuan surat keterangan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dilakukan secara tertulis (tidak bisa online) di kantor pelayanan pajak pratama dimana NPWP anda terdaftar.
Jika NPWP anda misalnya terdaftar di luar domisili anda berada, maka anda harus mengunjungi KPP dimana NPWP anda terdaftar.
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan ajukan permohonan secara tertulis. Sertakan semua dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Permohonan juga bisa dilakukan melalui pengiriman pos jika dalam hal anda tidak dapat mengajukan langsung
3. Verifikasi dari Petugas Pajak
Petugas pajak akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang disertakan. Proses verifikasi adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan di terima lengkap. hal ini sebagaimana di sebutkan dalam SE 55 Tahun 2015.
4. Penerbitan Surat Keterangan
Jika semua data dinyatakan lengkap dan benar, KPP akan menerbitkan Surat Keterangan Tax Clearance. Surat ini biasanya diterbitkan dalam waktu 1 hari kerja setelah permohonan diajukan.
5. Pengambilan ataupun Pengiriman Surat
Surat Keterangan bisa diambil langsung di KPP atau dikirim ke alamat yang telah diberikan saat pengajuan. Pastikan Anda memperoleh surat tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memperoleh Surat Keterangan Tax Clearance dengan lancar dan tepat waktu. Pastikan seluruh persyaratan dan dokumen sudah lengkap untuk menghindari kendala dalam proses pengajuan.