Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home efaktur

SPTSERVICE-00034: Nomor Pembayaran Sudah Digunakan

by Wahyuddin Rosi
08/02/2021
in efaktur, error
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana cara mengatasi nomor pembayaran NTPN sudah digunakan dalam aplikasi web efaktur?

NTPN sudah digunakan

sekedar info bahwa pada administrasi pelaporan PPN menggunakan aplikasi web efaktur, nomor ntpn pembayaran ppn hanya bisa digunakan sekali saja. itu artinya ketika anda telah berhasil merekam NTPN sebelumnya kemudian anda menghapus SPT nya dan melakukan posting ulang termasuk SPT pembetulan maka secara sistim akan menolak dan muncul pesan seperti diatas. 

bagaimana solusi nya agar pelaporan SPT bisa dilanjutkan? satu satunya solusi yang anda bisa lakukan adalah dengan cara merekam ulang pembayaran anda tersebut pada kolom B. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama. 

ntpn sudah digunakan

SPT Jadi Nihil?

ketika anda merekam pembayaran PPN anda pada kolom II.B maka status SPT nya adalah Nihil bukan kurang bayar. tetapi jangan khawatir, perhitungan SPT menggunakan mekanisme diatas sudah benar. selama anda telah menginput seluruh data faktur dan pembayarannya telah tervalidasi NTPN. 

Lawan Transaksi Mau nya Kurang Bayar

Ada suatu kebiasaan yang biasa terjadi antara PKP penjual dan pembeli, meski hanya sebagian saja,  yaitu pembeli meminta bukti pelaporan SPT masa ppn kepada pihak penerbit/penjual. ini gunanya untuk menvalidasi apakah penjual benar benar telah melaporkan fakturnya.  
Kita mungkin sudah paham bahwa faktur masukan yang tidak dilaporkan lawan itu status hukumnya seperti apa. Beberapa perusahaan melakukan assestment kepada lawan trnaksaksi mereka untuk memastikan faktur mereka terlapor. 
jika anda ingin memvalidasi faktur lawan tranksaksi ada baiknya tidak hanya meminta bukti pelaporan SPT masa PPN nya. Tetapi juga Lampiran SPT A2 (daftar faktur keluaran) nya.  Minimal kolom baris dimana faktur atas nama anda ada disitu. 
 

A2 Tidak Bisa dicetak

informasi tambahan lagi, bagi pengguna aplikasi web efaktur lampiran SPT PPN A2 sudah tidak terdapat menu cetak lagi.  jadi gimana dong cara meyakinkan lawan tranksaksi? salah satu solusi adalah mencetak nya melalui aplikasi efaktur dekstop.
sebelum mencetak pastikan data faktur anda telah terekam semua, dan juga data pambayarannya telah terinput ntpnnya (jika terdapatnya kurang bayar). tidak perlu khawatir di aplikasi versi dekstop anda bisa merekam NTPN tanpa ada notifikasi ntpn sudah digunakan.
laporkan seluruh faktur anda dengan benar secara isi dan tepat waktu, agar tidak menimbulkan risiko dimasa yang akan datang.
semoga bermanfaat #cmiiw…

Artikel Terkait

dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak

Daftar Dokumen Yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

02/06/2025 - Updated on 20/06/2025
efaktur

Batas Upload Efaktur

01/06/2025
cara memperpanjang sertifikat digital pajak

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital Pajak

22/11/2024 - Updated on 23/11/2024

Cara Update Efaktur 4.0

19/07/2024

Update Efaktur NPWP 16 Digit ?

28/06/2024
cara mengatasi etax 40001

Cara Mengatasi ETAX 40001 pada efaktur

10/05/2024
sertifikat elektronik

Cara Install Sertifikat Elektronik di Mozilla

21/03/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.