Bagaimana cara menghitung PPh 22 di coretax?Untuk menghitung PPh Pasal 22 di coretax anda harus merekam bukti potong pada aplikasi eBupot Unifikasi pada menu BPPU (Bukti Potong Pajak Unifikasi) di coretax.
Kemudian masukkan nilai bruto penghasilan yang di potong atau nilai DPP Dasar Pengenaan Pajak.
Setelah memasukkan nilai bruto nya, silahkan memilih jenis objek pemotongan PPh Pasal 22 contoh misalnya Pemungutan Oleh Bendahara yang menggunakan tarif 1.5%. Coretax secara otomatis akan menghitung jumlah PPh Pasal 22 dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif jenis pajak nya.



