Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
  • Kalkulator Pajak
    • Kalkulator PPh Pasal 17 Progresif
    • Kalkulator PPh 22
    • Kalkulator Pasal 31e Excel
    • Kalkulator PPN 11% Online
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Coretax

Iktisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal pada praktek TP

by Wahyuddin Rosi
29/06/2026
in Coretax
0 0
0
dokumen lokal dan induk

Terdapat tiga istilah dokumentasi yang Anda mungkin sering dengar ketika praktek perpajakan transfer pricing, ketiganya merupakan bagian dari tiga pilar dokumentasi penentuan harga transfer (Three-Tier Transfer Pricing Documentation). Penyusunan ketiga dokumen ini diatur secara ketat dalam PMK 172 Tahun 2023 untuk wajib pajak di Indonesia yang memenuhi kriteria transaksi hubungan istimewa tertentu.

Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian dan substansi dari masing-masing dokumen tersebut:

a. Dokumen Induk (Master File)

Dokumen Induk adalah dokumen penentuan harga transfer yang memuat informasi mengenai Grup Usaha secara keseluruhan (global).

Tujuan dari dokumen ini adalah untuk memberikan gambaran cetak biru (blueprint) mengenai operasi bisnis global grup usaha tersebut kepada otoritas pajak. Informasi yang wajib dimuat di dalamnya antara lain:

  • Struktur kepemilikan Grup Usaha (bagan organisasi dan lokasi geografis).

  • Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Grup Usaha (faktor penentu utama laba, rantai pasokan produk/jasa utama, dan perjanjian jasa antar-anggota grup).

  • Harta tidak berwujud (intangible assets) yang dimiliki Grup Usaha dan strategi pengembangannya.

  • Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam Grup Usaha.

  • Laporan keuangan konsolidasian Grup Usaha dan informasi posisi perpajakan global.

oh iya dalam dokumen induk ini, juga memuat informasi kebijakan transfer pricing yang digunakan oleh perusahaan.

b. Dokumen Lokal (Local File)

Dokumen Lokal adalah dokumen penentuan harga transfer yang memuat informasi spesifik mengenai transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak domestik (contoh misalnya di Indonesia) itu sendiri.

Jika Dokumen Induk melihat dari sudut pandang global grup, Dokumen Lokal fokus pada pembuktian bahwa transaksi yang dilakukan oleh entitas di Indonesia sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Informasi yang wajib dimuat meliputi:

  • Identitas dan analisis fungsional Wajib Pajak (fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung).

  • Informasi rincian transaksi afiliasi yang dilakukan (nilai transaksi, skema pembayaran, dan kontrak perjanjian).

  • Analisis kesebandingan dan penerapan metode transfer pricing yang dipilih (misalnya penggunaan metode TNMM, CUP, atau Cost Plus untuk membuktikan kewajaran harga).

  • Informasi keuangan entitas lokal (laporan keuangan yang disegmentasi berdasarkan transaksi afiliasi dan independen).

c. Laporan Per Negara (Country-by-Country Report / CbCR)

Laporan Per Negara adalah dokumen penentuan harga transfer yang memuat informasi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan indikator aktivitas ekonomi antar-negara dari seluruh anggota Grup Usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.

CbCR berbentuk tabel standar yang digunakan oleh otoritas pajak di seluruh dunia untuk melakukan penilaian risiko perpajakan (tax risk assessment) secara global. Informasi yang disajikan per negara/yurisdiksi meliputi:

  • Jumlah laba (atau rugi) sebelum pajak penghasilan.

  • Pajak Penghasilan yang telah dibayar (arus kas) dan Pajak Penghasilan yang terutang (akrual).

  • Modal ditempatkan dan akumulasi laba ditahan.

  • Jumlah karyawan.

  • Nilai aset berwujud selain kas dan setara kas.

  • Daftar seluruh entitas anggota Grup Usaha beserta jenis kegiatan usaha utama yang mereka lakukan di masing-masing yurisdiksi.

Poin Kunci PMK 172/2023:

Dokumen Induk dan Dokumen Lokal harus tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan wajib dilampirkan ikhtisarnya saat pelaporan SPT Tahunan. Sementara itu, Laporan Per Negara (CbCR) wajib disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Tags: hubungan istimewatransfer pricing

Artikel Terkait

cara cek AR di coretax
Coretax

Apakah Bisa Cek AR di Coretax

Apakah saya bisa mengecek nama AR saya pada aplikasi coretax?  secara langsung wajib pajak...

by Admin
24/04/2026 - Updated on 25/04/2026
coretax djp
PPN Coretax

Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

Kenapa tombol lapor dan bayar tidak muncul di coretax? ada beberapa hal yang mengakibatkan...

by Admin
15/03/2026
coretax djp
Coretax

Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

Kode Objek Pajak Nama Objek Pajak Deemed Tarif 21-100-35 Upah Pegawai Tidak Tetap yang...

by Wahyuddin Rosi
23/02/2026
cara merekam faktur pajak uang muka coretax
Coretax

Apa itu faktur Amanded? Apakah bisa di kreditkan

maaf mwu tanya maksudx status Amanded bgm y ? pada pajak masukan di coretax....

by Wahyuddin Rosi
29/01/2026 - Updated on 29/05/2026
coretax djp
Coretax

Kenapa disuruh aktivasi coretax?

Instruksi untuk melakukan aktivasi atau validasi terkait CoreTax System (terutama bagi ASN/PNS dan Wajib...

by Wahyuddin Rosi
22/12/2025
ppn tanggung renteng
Coretax

Cara Cek Hutang Pajak di Coretax

berikut ini adalah tips bagaimana cara mengecek hutang pajak di aplikasi coretax. jumlah hutang...

by Wahyuddin Rosi
20/12/2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular

  • Formulir F-1.03 – Pendaftaran Perpindahan Penduduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung Bunga Pasal 9 (2a) KUP, beserta contohnya.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Bisa Cek AR di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kode Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Coretax – Tarif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Menghitung PNBP Hasil Tangkapan Ikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Komisaris Bisa Jadi PIC Coretax?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumus IF untuk menghitung PPh di Excel – Tarif Pasal 17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Dibawah 2 Juta Apakah Kena Pajak? Update 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenapa Tombol Lapor dan Bayar Tidak Muncul di Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan Listrik Oleh PLN Apakah dipotong Pajak PPN?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
@wahyuddinrosi.com
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Kalkulator PPN
  • Login
  • Sign Up

© 2026 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.
Seedbacklink