Blog Online Pajak
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • SEO
  • Coretax
  • Download Aplikasi
  • Artikel
No Result
View All Result
Blog Online Pajak
No Result
View All Result
Home Kependudukan

Formulir F-1.03 – Pendaftaran Perpindahan Penduduk

by Admin
29/09/2023
in Kependudukan
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apa itu formulir F-1.03 ?

Formulir F-1.03 adalah formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang digunakan untuk mendaftarkan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain di Indonesia.

dokumen ini digunakan untuk perpindahan penduduk antar kota atau antar propinsi. pendaftaran peerpindahan tersebut meliputi perpindahan antar kota atau kabupaten, perpindahan antar propinsi, surat keterangan pindah ke luar negeri (SKPLN) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas.

Baca Juga : Apakah KTP Bisa dicetak Sendiri?

Formulir ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat. Formulir ini harus diisi dengan huruf cetak dan menggunakan tinta hitam.

Cara Mengisi Formulir F-1.03

Berikut adalah cara mengisi formulir F-1.03 untuk pendaftaran perpindahan penduduk:

  1. Isi nomor KK sesuai dengan daerah asal.
  2. Isi nama lengkap sesuai dengan akta kelahiran atau sesuai dengan identitas resmi lainnya.
  3. Isi Nomor Induk Kependudukan
  4. Kemudian memilih jenis surat keterangan kependudukan sebagaimana disebut diatas
  5. Isi alamat lengkap sesuai dengan tempat tinggal sebelumnya.
  6. Isi alamat lengkap sesuai dengan tempat tinggal yang baru.
  7. Isi alasan perpindahan penduduk.
  8. Isi Jenis Kepindahan
  9. Isi tanggal pindah.
  10. Tanda tangan pada kolom yang tersedia.

Pastikan untuk mengisi formulir dengan huruf cetak dan menggunakan tinta hitam. Setelah formulir diisi, serahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat.  Jika ingin mengisi formulir secara online, dapat dilakukan melalui situs web resmi yang disediakan oleh pemerintah setempat

Baca Juga : Validasi NIK gagal pada saat daftar NPWP

Download Formulir F-1.03 Excel

Silahkan klik link berikut untuk download formulir perubahan data kependudukan

Link : Download

Cara Mengajukan Surat Keterangan Pindah (SKPN)

Bagaimana cara mengajukan surat keterangan pindah kependudukan? misalnya ingin melakukan perpindahan dari suatu propinsi ke propinsi lain di Indonesia.

Pengajuan pindah terlebih dahulu harus mengajukan yang namanya surat keterangan pindah di Kantor Dinas Dukcapil di Kabupaten atau Kota asal.

Dalam hal ini kami akan memberikan contoh proses pengajuan pindah pada layanan Dukcapil Kota Makassar. tentunya ini tidak terlalu beda dengan kabupaten kota di tempat anda.

Kantor Dukcapil Kota Makassar sudah melayani perpindahan secara elektronik melalui layanan Whatsapp dan Email. dan produk asli dokumen sudah menggunakan tanda tangan elektronik sehingga memudahkan masyarakat untuk meperoleh layanan tanpa harus antri ke kantor dukcapil.

antri di kantor dukcapil sangat memakan waktu. dengan adanya layanan online maka bisa memudahkan masyarakat.

Pertama : Menghubungi Layanan Whatsapp Dukcapil Makassar

Yang pertama anda harus menghubungi layanan whatsapp dukcapil makassar, atau layanan wa di tempat kabupaten kota asal anda.

Silahkan tanyakan informasi apa saja yang anda butuhkan selama proses pengurusan. termasuk syarat, dan proses bisnisnya.

Kedua : Menyiapkan Dokumen

Setelah anda mengetahui dokumen persyaratanya, silahkan anda menyiapkan semua dokumen tersebut. termasuk formulir F-1.03 seperti diatas yang telah kami upload.

silahkan isi dokumen permohonan tersebut dan mencetak dan menandatanganinya

Ketiga Upload Dokumen

Upload dokumen melalui website yang telah disediakan. untuk layanan kependudukan makassar sendiri telah menyiapkan form website untuk layanan mereka yaitu melalui situs layanan dukcapil makassar

Ke Empat : Proses Penelitian

setelah seluruh dokumen telah di upload. anda akan mendapatkan bukti penerimaan dokumen melalui email anda. sebaiknya anda memasukkan dokumen sebelum jam 2 agar permohonan anda di proses pada hari itu juga.

lama layanan tidak sampai dari 24 jam. hal ini mungkin tergantung dari jumlah permohonan dan volume antrian yang perlu dilayani.

formulir f-1.03

silahkan gunakan dashboard layanan untuk mengetahui sudah sampai dimana proses permohonan anda

Kelima : Download Hasil

Setelah proses selesai, anda akan mendapatkan produk hasil berupa Surat Keterangan Pindah. dimana anda akan memeperoleh melalui email anda.

dokumen ini anda bisa cetak sendiri. SKPN ini telah menggunakan tanda tangan elektronik sehingga anda tidak perlu lagi ke kantor dukcapil. anda bisa mencetak sendiri dimana kekuatan hukum nya sama.

Previous Post

Cara Daftar Akun lelang KPKNL

Next Post

Cara Membuat Kode Billing PPh 21 di DJP Online

Related Post

Kependudukan

KTP Bisa dicetak Sendiri?

Apakah KTP Bisa dicetak sendiri? mari kita simak ulasan berikut pad artikel ini :...

by Admin
21/10/2023
Kependudukan

Solusi Validasi NIK gagal daftar NPWP

Validasi NIK NPWP - Saat ini pendaftaran Nomor PokokWajib Pajak sangat mudah dilakukan dengan...

by Wahyuddin Rosi
17/06/2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Tentang Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy and Policy

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Coretax
  • Seo
  • Aplikasi
  • Tips dan Trik
  • Login
  • Sign Up

© 2025 wahyuddinrosi.com - Powered by Wahyuddin Rosi.