Apa itu formulir F-1.03 ?
Formulir F-1.03 adalah formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang digunakan untuk mendaftarkan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain di Indonesia.
dokumen ini digunakan untuk perpindahan penduduk antar kota atau antar propinsi. pendaftaran peerpindahan tersebut meliputi perpindahan antar kota atau kabupaten, perpindahan antar propinsi, surat keterangan pindah ke luar negeri (SKPLN) dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Orang Asing Tinggal Terbatas.
Baca Juga : Apakah KTP Bisa dicetak Sendiri?
Formulir ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat. Formulir ini harus diisi dengan huruf cetak dan menggunakan tinta hitam.
Cara Mengisi Formulir F-1.03
Berikut adalah cara mengisi formulir F-1.03 untuk pendaftaran perpindahan penduduk:
- Isi nomor KK sesuai dengan daerah asal.
- Isi nama lengkap sesuai dengan akta kelahiran atau sesuai dengan identitas resmi lainnya.
- Isi Nomor Induk Kependudukan
- Kemudian memilih jenis surat keterangan kependudukan sebagaimana disebut diatas
- Isi alamat lengkap sesuai dengan tempat tinggal sebelumnya.
- Isi alamat lengkap sesuai dengan tempat tinggal yang baru.
- Isi alasan perpindahan penduduk.
- Isi Jenis Kepindahan
- Isi tanggal pindah.
- Tanda tangan pada kolom yang tersedia.
Pastikan untuk mengisi formulir dengan huruf cetak dan menggunakan tinta hitam. Setelah formulir diisi, serahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota setempat. Jika ingin mengisi formulir secara online, dapat dilakukan melalui situs web resmi yang disediakan oleh pemerintah setempat
Baca Juga : Validasi NIK gagal pada saat daftar NPWP
Download Formulir F-1.03 Excel
Silahkan klik link berikut untuk download formulir perubahan data kependudukan
Link : Download
Cara Mengajukan Surat Keterangan Pindah (SKPN)
Bagaimana cara mengajukan surat keterangan pindah kependudukan? misalnya ingin melakukan perpindahan dari suatu propinsi ke propinsi lain di Indonesia.
Pengajuan pindah terlebih dahulu harus mengajukan yang namanya surat keterangan pindah di Kantor Dinas Dukcapil di Kabupaten atau Kota asal.
Dalam hal ini kami akan memberikan contoh proses pengajuan pindah pada layanan Dukcapil Kota Makassar. tentunya ini tidak terlalu beda dengan kabupaten kota di tempat anda.
Kantor Dukcapil Kota Makassar sudah melayani perpindahan secara elektronik melalui layanan Whatsapp dan Email. dan produk asli dokumen sudah menggunakan tanda tangan elektronik sehingga memudahkan masyarakat untuk meperoleh layanan tanpa harus antri ke kantor dukcapil.
antri di kantor dukcapil sangat memakan waktu. dengan adanya layanan online maka bisa memudahkan masyarakat.
Pertama : Menghubungi Layanan Whatsapp Dukcapil Makassar
Yang pertama anda harus menghubungi layanan whatsapp dukcapil makassar, atau layanan wa di tempat kabupaten kota asal anda.
Silahkan tanyakan informasi apa saja yang anda butuhkan selama proses pengurusan. termasuk syarat, dan proses bisnisnya.
Kedua : Menyiapkan Dokumen
Setelah anda mengetahui dokumen persyaratanya, silahkan anda menyiapkan semua dokumen tersebut. termasuk formulir F-1.03 seperti diatas yang telah kami upload.
silahkan isi dokumen permohonan tersebut dan mencetak dan menandatanganinya
Ketiga Upload Dokumen
Upload dokumen melalui website yang telah disediakan. untuk layanan kependudukan makassar sendiri telah menyiapkan form website untuk layanan mereka yaitu melalui situs layanan dukcapil makassar
Ke Empat : Proses Penelitian
setelah seluruh dokumen telah di upload. anda akan mendapatkan bukti penerimaan dokumen melalui email anda. sebaiknya anda memasukkan dokumen sebelum jam 2 agar permohonan anda di proses pada hari itu juga.
lama layanan tidak sampai dari 24 jam. hal ini mungkin tergantung dari jumlah permohonan dan volume antrian yang perlu dilayani.
silahkan gunakan dashboard layanan untuk mengetahui sudah sampai dimana proses permohonan anda
Kelima : Download Hasil
Setelah proses selesai, anda akan mendapatkan produk hasil berupa Surat Keterangan Pindah. dimana anda akan memeperoleh melalui email anda.
dokumen ini anda bisa cetak sendiri. SKPN ini telah menggunakan tanda tangan elektronik sehingga anda tidak perlu lagi ke kantor dukcapil. anda bisa mencetak sendiri dimana kekuatan hukum nya sama.