apakah anda pernah menerima surat SP2DK?
kemudian anda dihimbau untuk membetulkan SPT Masa PPN akibat adanya data temuan yang belum dilaporkan. sehingga hal tersebut menimbulkan adanya tambahan kurang bayar PPN yang belum di setorkan.
nah atas pembetulan SPT PPN kurang bayar tersebut mengakibatkan adanya sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung berdasarkan tarif KMK dikalikan dengan jumlah bulan telat bayar dikalikan jumlah kurang bayar.
jadi ketika anda ingin menghitung berapa kewajiban yang masih harus dibayarkan, sebaiknya anda juga perlu memperhatikan jumlah sanksi administrasinya yang akan ditimbulkan dari pembetulan tersebut.
Contoh nih…
PT. Contoh melakukan pembetulan SPT PPN Masa 12 2024. Jumlah kurang bayar SPT Masa PPN nya adalah Rp.12,000,000,- yang disetorkan pada tanggal 20 Desember 2025.
Hitung berapa sanksi administrasi yang akan terbit dalam Surat Tagihan Pajak (STP) :
Rumus
Jumlah Sanksi = Pokok Pajak x Jumlah Bulan Terlambat (Max 24) x Tarif berdasarkan KMK
Rp.12,000,000 x 11 x 1% =Rp.1,320,000

download kertas kerja perhitungan sanksi dalam bentuk excel
itulah diatas teknik cara menghitung sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak. pembetulan spt baik itu inisiatif sendiri ataupun melalui himbauan sp2dk yang terdapat unsur keterlambatan dapat dikenakan sanksi administrasi.

